Breaking News
Penyidik Kejati Sulut Tangkap Ci Gin. Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT HWR

MANADO, mediakontras.com – Pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali melebar.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulut setelah menemukan sejumlah fakta baru di lapangan. Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka.
Jejak aktivitas pertambangan menjadi salah satu pintu masuk penyidik.
Di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR, ditemukan aktivitas pertambangan pada areal sekitar lima hektare yang diklaim sebagai milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Bukan sekadar temuan lapangan. Aktivitas tersebut kemudian didalami melalui pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Dari keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud disebut telah menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp11.049.505.459.
Angka itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Uang Miliaran dan Emas
Pengembangan perkara tidak berhenti pada aktivitas pertambangan.
Saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka, Tim Penyidik Kejati Sulut menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
Total uang yang diamankan mencapai Rp3.206.836.000.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Penyidik terus menelusuri keterkaitan berbagai barang yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani.
Di areal konsesi IUP PT HWR, penyidik juga mengamankan satu unit crusher, mesin pemecah batu yang diduga milik Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin.
Alat tersebut diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi bagian dari penyidikan.
Babak Baru Ratatotok
Kasus pertambangan PT HWR di Ratatotok kini memasuki babak baru dengan munculnya tersangka tambahan.
Penetapan Ci’ Gin memperlihatkan bahwa penyidik masih terus membuka satu demi satu rangkaian fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Namun, status tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Seluruh dugaan yang disangkakan masih harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses selanjutnya, penyidik akan mendalami hubungan antara aktivitas pertambangan, pengelolaan wilayah konsesi, barang bukti yang diamankan, serta dugaan kerugian yang ditimbulkan.
Penahanan Kota
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin dikenakan penahanan kota.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang disebut tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Meski demikian, status hukum dan proses penyidikan terhadap dirinya tetap berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Satu tujuan yang ditekankan penyidik adalah mengungkap secara terang rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR.
Dari Ratatotok, penyidikan kini bergerak semakin dalam. Di balik aktivitas pertambangan, areal konsesi, uang miliaran rupiah, emas, hingga mesin pemecah batu yang diamankan, aparat penegak hukum masih menyusun potongan-potongan fakta untuk mengungkap keseluruhan perkara.
Dan proses itu masih terus berjalan.
















