Daerah
POR Remaja Disebut Bangun Spirit Religius, Caroll Senduk Siap Selalu Support Kegiatan Gereja
TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Carol Joram Azarias Senduk SH menghadiri Ibadah dalam rangka Pembukaan Pekan Olahraga Remaja (POR) Wilayah Tomohon III, di Lapangan Pinaras, Minggu, (14/4/2024).
Kegiatan olah raga yang melibatkan seluruh remaja GMIM yang ada diwilayah tersebut diawali dengan ibadah yang dipimpin Ketua Komisi Pelayanan Remaja Sinode GMIM, Kak Pnt Dr Michaela E. Paruntu, MARS.
Wali Kota dalam ketika membuka secara resmi kegiatan olah raga tersebut mengatakan kegiatan kreatif yang dilaksanakan para remaja di lingkup Gereja Wilayah Tomohon III, merupakan salah satu kegiatan yang tidak semata mata hanya untuk mengisi waktu luang atau masa libur saja.
“Akan tetapi benar benar menjadi program untuk membangun spirit religius yang baik, membangun komunikasi dan persahabatan, membangkitkan kepedulian dan solidaritas sosial, memperluas wawasan serta mendewasakan sikap perilaku yang mendorong semangat untuk terus maju dan berusaha dalam persaingan positif,” ungkap wali kota.
Dikatakannya pula hal penting yang selalu memberikan kesan dalam sebuah momentum pelaksanaan kegiatan seperti POR GMIM Wilayah Tomohon III adalah hal yang tepat untuk kembali membaharui komitmen diri dan organisasi dalam membangun kehidupan gereja, bangsa dan masyarakat.
“Kami selaku pemerintah menyambut positif kegiatan ini, karena akan menjaring bibit – bibit baru dalam dunia olahraga yang nantinya akan menjadi atlit – atlit yang profesional serta meningkatkan prestasi olahraga. Pemerintah akan selalu mensupport kegiatan kegiatan gereja dalam hal ini kegiatan Gereja yang ada di Wilayah Tomohon Tiga,” ujar orang nomor satu di Kota Tomohon ini.
Jadikanlah Kegiatan ini sebagai suatu bentuk keterpanggilan iman dan pemberian diri untuk ikut memikul tanggung jawab sebagai bagian dari pengikut Kristus, demi terciptanya remaja Kristen yang handal, beriman dan takut akan Tuhan.
“Kedepan diharapkan mampu memotivasi diri dan secara proaktif memacu peningkatan Kualitas Diri menjadi Manusia manusia yang bukan saja memiliki iman, sikap mental dan moral, tetapi juga memiliki kemampuan dalam berbagai bidang yang kompetitif,” kata Caroll Senduk.
Pada Kesempatan yang penuh iman ini Walikota membuka secara resmi POR GMIm Wilayah Tomohon 3 dengan Pelepasan Balon dalam semangat kemeriahan para remaja beserta Kasih Tuhan.
Tampak Hadir, Penasihat BPMJ GMIM Elim Pinaras Bpk Drs. M.E. Ering MSC, MM, Ketua BPMJ GMIM Elim Pinaras Pdt. Lientje Pangemanan MTh, Ketua KPRW yang juga selaku Ketua KPRJ GMIM Elim Pinaras Pnt. Inriany Kreysen SPd, Ketua Remaja Rayon Tomohon, Pelsus GMIM Elim Tomohon, para pendeta, Pelsus Jemaat GMIM Elim Pinaras Wilayah Tomohon 3, tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Panitia POR 2024 Willy Rondonuwu ST bersama para panitia dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (rek)
Breaking News
Bermula Dari Pelantikan TS, Begini Kronologis TW – JA Hingga Ditetapkan Tersangka
MELONGUANE, mediakontras.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak pidana Pemilihan oleh Polres Kepulauan Talaud, Pasangan nomor 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati TW -JA belum memberikan tanggapan.
Penetapan tersangka yang dilakukan melalui gelar perkara di Mapolres Talaud tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik itu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam serta Para Kanit Sat Reskrim, Senin (18/11/2024).
Diketahui kejadian tersebut bermula dari Pembentukan Tim Sukses (TW – JA) pada 14 september 2024 oleh Ketua DPC Demokrat Talaud Gunawan Telenggoran.
“Saat pembentukan tim kampanye, ada perangkat desa Dapihe inisial AY alias Alton. Dan TW sebagai Cabup tidak melakukan pengecekan apakah ada keterlibatan perangkat desa, ASN ataupun pegawai BUMD dalam tim kampanye,” ungkap salah satu sumber resmi yang enggan namanya diberitakan.
Satu minggu setelah Penetapan Calon Bupati dan Wabup Talaud, AY alias Alton menyampaikan kepada TW, kalau dirinya sudah mengundurkan diri dari perangkat desa kepada TW, tanpa didukung dengan SK pemberhentian.
“AY alias Alton hanya menyampaikan kepada TW kalau dirinya telah mengundurkan diri dari perangkat desa. Dan saat itu, TW tidak menanyakan soal SK Pemberhentian,” ujarnya.
Sumber pun menambahkan, sekira pada Sabtu, 5 Oktober 2024, saat kampanye terbatas pasangan TW-JA di Desa Dapihe, dilaksanakan di kediaman AY alias Alton yang notabene masih aktif sebagai Perangkat Desa Dapihe.
“Dalam kampanye, AY alias Alton berperan aktif dalam kegiatan kampanye. Ini sesuai dengan bukti foto kegiatan kampanye serta Surat dari Paslon Nomor Urut 4 TW-JA tentang Tim Pemenangan/Tim Kampanye, dimana AY alias Alton masuk sebagai Tim Kampanye wilayah Tampan’amma,” katanya.
Lanjutnya, AY alias Alton mengklarifikasi, ia sudah membuat Surat Pengunduran Diri sebagai Perangkat Desa Dapihe pada 1 September 2024. Namun baru diberhentikan pada 24 Oktober 2024, berdasarkan SK Kades Dapihe Nomor 13/2024.
“Sesuai keterangan Kades Dapihe Horbit Ponge, AY alias Alton pada 14 Oktober 2024 masih melaksanakam kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Dapihe. Sebab SK Pemberhentian AY alias Alton dari Perangkat Desa Dapihe belum keluar,” tutup sumber.
Dari sejumlah keterangan tersebut ditambah dengan proses lidik sidik yang dilakukan Gakkumdu Talaud, akhirnya ditetapkanlah TW – JA sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan.
“Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga, SH.
Headline
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan
MELONGUANE, mediakontras.com — Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana ( TP) Pemilihan bertempat di ruangan Sat Reskrim, Senin(18/11/2024).
Gelar perkara didasarkan padaLP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim.
”Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud
Ditambahkan Kasat Reskrim, pada hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud. Adapun subjek hukum Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye dan telah ditetapkan menjadi tersangka ( Tsk) yakni Paslon Nomor Urut 4 berinisial TW dan JA.
Diketahui, dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi : Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Talaud
Bawaslu Talaud Libatkan Media Awasi Pilkada Serentak 2024
MELONGUANE, mediakontras.com — Menjelang pelaksanaan proses ‘pungut hitung’ pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud perkuat fungsi pengawasan dilapangan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi HP2H Sidra Sofyan, menurutnya kesiapan seluruh elemen termasuk media dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sangatlah penting, Kamis (14/11/2024)
“Tahapan pungut hitung sudah didepan mata. Sehingga kegiatan ini sangat penting, karena hal ini merupakan bentuk kesiapan dari tahapan kampanye hingga kegiatan puncak yaitu pungut hitung,” ungkap Sidra.
Sidra pun menambahkan proses pemilihan tinggal beberapa hari, untuk itu pengawas yang ada wilayah wajib terus melakukan tindakan pengawasan baik itu dalam kampanye maupun pertemuan – pertemuan yang berkaitan dengan sosialisasi calon kepala daerah.
“Mau tidak mau harus terus melakukan pengawasan, sebagaimana Bawaslu sebagai pengawas pemilu, KPU sebagai penyelenggara teknis juga media sebagai corong pemberitaan dan masyarakat. Mari kita awasi bersama pelaksanaan pemilu secara bersama – sama,” tukas Sidra.
Untuk itu, ujar Sidra tidak lama lagi akan dilaksanakan pungut hitung, proses pengawasan harus terus berjalan baik itu kampanye hingga pendistribusian logistik.
“Dan pada masa tenang, kami akan melakukan patroli pengawasan bersama Gakkumdu terlebih lagi untuk mengawasi adanya dugaan Tindak Pidana money politik,” ujarnya.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran kecamatan, untuk terus koordinasi hingga pelaksanaan pungut hitung. Media harus melakukan pengawasan bersama Bawaslu untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak di kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024,” pungkas Sidra saat membuka Kegiatan Sinergi Media Bersama Bawaslu Kawal Pilkada Serentak 2024.
-
Breaking News4 minggu ago
Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud
-
Headline4 minggu ago
Buru Pilot Paramotor WLMM, POM TNI AU Gerebek Lokasi di Wawo & Datangi Rumah WL
-
Talaud3 minggu ago
Resmi Diambil Sumpah Pejabat Bupati, Satu Tahun Masa Kerja DR. Fransiskus Manumpil Benahi Talaud
-
Headline4 minggu ago
Wenny Lumentut Blunder Lagi, Lupa jika Pernah jadi Wawali
-
Headline3 minggu ago
Keakraban Prabowo-Ariel-Sendy dan Linier Caroll-Puan jadi Kunci Tomohon Makin Maju
-
Headline4 minggu ago
Unit Tipikor Kuliti Dana Bansos Talaud T.A 2023, Oknum Pejabat Teras Diperiksa
-
Headline4 minggu ago
Gugatan INAKOR Ditolak PTUN, ‘Skenario’ Gagalkan Caroll Senduk di Pilkada Kandas