Sangihe
Pengadaan Mobil Bumdes dan Bantuan Lainnya Diduga Fiktif, Penyidik Polres Seriusi Kasus Dandes Petta Selatan

Sangihe, Mediakontras.com — Pihak penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe terus mendalami dan menseriusi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sangihe, AKBP Edwin J Rumakor SH,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Harli E Buida, SE kepada sejumlah wartawan saat ditemui, Jumat (07/08/2026) mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 600 juta lebih.
“Jadi untuk sekarang ini sudah dalam tahap penyelidikan. Untuk hasil perhitungan audit dari Inspektorat itu sudah kami kantongi, sudah ada,” ujar Harli.
Dijelaskannya, hasil audit tersebut telah dirangkum dan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara. Namun, penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi yang diperlukan dalam proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian temuan diduga berkaitan dengan kegiatan maupun pengadaan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya atau diduga fiktif.
“Salah satu temuan yang didalami yakni pengadaan mobil BUMDes dengan nilai sekitar Rp100 juta. Selain itu, terdapat dugaan pemberian bantuan kepada sejumlah kelompok, di antaranya kelompok peternak, nelayan dan bantuan ayam, yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan realisasi dan juga bantuan untuk rumah ibadah,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa saksi bahkan telah dipanggil lebih dari satu kali untuk memberikan keterangan guna memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.
“Sudah ada saksi-saksi yang kami periksa. Ada yang sudah dipanggil sampai panggilan kedua maupun ketiga,” jelasnya.
Disentil soal kapan kasus tersebut di naikan ke tingkat penyidikan, Harli menegaskan ketika semua dokumen telah dipenuhi maka kasus tersebut akan segera naik.
“Untuk proses naik ke penyidikan akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulut. Begitu juga ketika penerapan tersangka juga akan digelar di Polda,” tegasnya sembari menambahkan yang pasti kasus ini jadi atensi pihak Polres Sangihe. (Bela)
















