Bitung
Pemkot Bitung Evaluasi Kinerja Kepala Lingkungan, Yang Tak Mampu Jalankan Tugas Bisa Diganti

BITUNG, Mediakontras.com– Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa jabatan Kepala Lingkungan tidak bersifat permanen. Kinerja dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah seorang Kepala Lingkungan tetap dipertahankan atau diganti.
Juru Bicara Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Altin Abraham Tumengkol, S.IP., M.Si., mengatakan setiap Kepala Lingkungan harus mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya.
Menurut Altin, evaluasi dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan.
“Setiap Kepala Lingkungan akan dievaluasi berdasarkan kinerja dan pelaksanaan tugasnya. Jabatan ini bukan posisi yang bersifat permanen,” ujar Altin dalam rilis yang diterima Mediakontras.com, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan, Kepala Lingkungan yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik atau melakukan pelanggaran dapat dilakukan pergantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat dan lurah memiliki peran dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi terkait keberadaan Kepala Lingkungan di wilayah masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung tentang pengangkatan Kepala Lingkungan.
Altin berharap para Kepala Lingkungan dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.(*)













