Minahasa Tenggara
Pemilihan Kepala Daerah Calon Perseorangan Tidak Diminati, KPU Mitra Tutup Pendaftaran


RATAHAN. Mediakontras. com – Sampai batas penutupan proses pendaftaran untuk pasangan non partai, Minggu (12/05/2024), tidak ada calon pasangan non partai yang mendaftar ikut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengemukakan, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang memasukan dokumen persyaratan.
“Ya memang benar hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan bakal calon perseorang yang memasukan dokumen persyaratan,” ujarnya, Senin (13/05/2024).
Lanjutnya, batas waktu Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 Wita dalam tahapan Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024.
Sebagai informasi, sesuai aturan, bakal calon perseorangan wajib memasukan sejumlah dokumen agar bisa ikut Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mitra. Salah satunya adalah dukungan warga berbentuk KTP yang jumlahnya disesuaikan dengan peraturan KPU.(*)
