Connect with us

Blog

Sidang Putusan Sengketa Tanah di Tomohon Dimenangkan Wenny Lumentut

Redaksi

Diterbitkan

pada

MINAHASA,mediakontras.com – Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya majelis hakim memutuskan perkara antara mantan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dengan perempuan Joulla Benu dimenangkan oleh Wenny Lumentut.

Hal itu terkuak usai digelarnya sidang Putusan dan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis sore (9/11) 2023. Dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn. Wenny Lumentut menang atas perkara tanah di Kota Tomohon tepatnya Kelurahan Talete Dua.

Majelis Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.

Proses pembacaan putusan sendiri berjalan sekitar dua jam.

Usai pembacaan putusan Wenny Lumentut menyampaikan rasa syukur dan terimakasih.

“Tentu saja saya berterima kasih karena hari ini kebenaran berpihak ke saya. Tidak heran juga karena semua fakta persidangan terungkap semua kebenaran. Saksi-saksi juga sudah menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” ujar WL sapaan akrab Wenny Lumentut.

Diketahui WL menggugat SHM 313 Talete Tahun 2013 yang dikantongi Joulla Benu.

Kendati dituding cuma bermodalkan Akta Jual Beli tahun 2021, tapi putusan hakim membuktikan bahwa WL adalah pembeli yang beretiket baik dan melalui semua proses pelepasan hak secara benar dan prosedural.

“Klien kami memiliki AJB yang sah, sesuai obyek dan saksi Daniel Kalalo sebagai pemilik awal, menyatakan di persidangan jika dia tidak pernah menjual ke orang lain, selain klien kami. Di sidang lokasi juga sudah terjawab semuanya,” ujar Kuasa Hukum WL, Hevy Mandang, SH. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *