Boltim
Pemda Boltim Tegaskan Sikap Soal KUD Nomontang Lanut, Ini Penjelasannya

Mediakontras.com, BOLTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) merespons keluhan masyarakat Desa Lanut terkait aktivitas pertambangan yang berada di wilayah KUD Nomontang Lanut.
Respons tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Tim Terpadu Pemda Boltim di lokasi KUD Nomontang pada Sabtu, 5 September 2026 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boltim yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten II Pemda Boltim, Haris Sumanta, ST., M.T., menjelaskan bahwa saat Tim Terpadu melakukan peninjauan di lokasi, tidak ditemukan adanya alat berat yang sedang beroperasi.
“Pada saat Tim Terpadu turun dan melakukan sidak di lokasi KUD Nomontang pada pekan lalu, tidak ditemukan alat berat yang beroperasi,” ujar Sumanta.
Meski demikian, Pemda Boltim menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun keluhan masyarakat, termasuk persoalan yang berkaitan dengan KUD Nomontang dan warga Desa Lanut.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Boltim melalui Tim Terpadu telah melayangkan surat undangan kepada Ketua KUD Nomontang Lanut pada Selasa, 8 September 2026.
Pertemuan tersebut diagendakan untuk membahas laporan masyarakat Desa Lanut sekaligus melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas KUD Nomontang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak bagi warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
“Pemda Boltim melalui Tim Terpadu pada hari Selasa, 8 September 2026 telah menyampaikan surat undangan kepada Ketua KUD Nomontang untuk membahas laporan masyarakat Desa Lanut dan peninjauan lapangan oleh Tim Terpadu Pemda yang berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan bagi warga yang berada dalam cakupan aktivitas dan kegiatan KUD Nomontang Lanut,” jelas Sumanta.
Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 September 2026.
Sumanta juga mengungkapkan, sebelum pelaksanaan Sidak, Tim Terpadu Pemda Boltim telah lebih dahulu menyurati Ketua KUD Nomontang Lanut pada 1 September 2026.
Surat dengan nomor 800/Setda.Kab/1010/IX/2026 tersebut berisi perihal penundaan sementara aktivitas atau kegiatan KUD Nomontang Lanut yang berada di kawasan pemukiman.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mengantisipasi kemungkinan munculnya dampak buruk terhadap masyarakat sekitar akibat aktivitas dan kegiatan tersebut. Selain itu, penundaan sementara juga dimaksudkan untuk mencegah situasi yang dapat memperburuk hubungan antara masyarakat setempat dengan pihak KUD Nomontang Lanut.
Tidak hanya itu, Pemda Boltim juga telah meminta pihak KUD Nomontang memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan pertambangan di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang.
“Pemda sudah menyurat ke pihak KUD Nomontang untuk permintaan keterangan terkait siapa-siapa yang melaksanakan kegiatan pertambangan di bawah IUP KUD Nomontang, serta permasalahan sosial yang terjadi di Desa Lanut yang diakibatkan kegiatan pertambangan tersebut,” tambahnya.
Pemda Boltim memastikan persoalan tersebut akan terus ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah-langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi sosial di wilayah Desa Lanut.













