Bolmut
Ditemukan Belanja Mencurigakan Hampir Rp1 Miliar. APIP Diberi Waktu 90 Hari Periksa Pemdes Buko Utara

Mediakontras.com,BOLTARA – Pemeriksaan dugaan penyalagunaan administrasi dan keuangan Pemerintah Desa Buko Utara terus bergulir. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLTARA) terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan Kepala Desa (Kades) beserta seluruh pihak terkait. Jumat 11/9/2026.
Terinformasi, pihak inspektorat terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap seluruh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Buko Utara serta pemanggilan terhadap Kades, Sekdes maupun pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaannya dilakukan hampir setiap hari dengan pemanggilan Kades, Sekdes maupun pihak lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkap sumber yang tidak dapat diragukan kebenarannya.
Menurutnya juga, progres pemeriksaan sudah sampai pada tahap pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan seluruh LPJ. Hasil sementara pemeriksaan, terdapat dugaan belanja yang mencurigakan cukup besar menghampiri angka Rp1 M.
Sekertaris Desa Buko Utara Sadam Yarbo beberapakali dikonfirmasi mengaku sementara dalam proses pemeriksaan dan perampungan LPJ ke Inspektorat Daerah.
“Sekarang sementara ada persiapan pemenuhan kekurangan berkas untuk dibawah ke inspektorat pak,” ungkap Yarbo Selasa belum lama ini
Kepala Inspektorat Daerah BOLTARA Khris Nani S.STP, M.H berjanji akan bekerja sesuai dengan prosedur dan kewenangan APIP sebagai mana yang termuat dalam nota kesepahaman antara Kementrian dalam Negeri Bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian RI. Nomor 1 tahun 2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau aduan penyelenggara pemerintah daerah
“Intinya setiap Rupiah uang Negara, wajib di pertanggung jawabkan,”singkatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boroko melalui Kepala seksi Intelejen Emanuel Lolongan SH mengaku telah meminta pihak APIP untuk melakukan pemeriksaan terkait Pemdes Buko Utara dan sesuai ketentuan menurunya APIP memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari totalnya menjadi 90 hari.
“Sesuai ketentuannya diserahkan ke APIP untuk dilakukan pemeriksaan selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi jadi totalnya 90 hari untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga saat ini belum ada penyerahan hasil pemeriksaan APIP ke Kejari Boroko,” singkat Lolongan Jumat tadi.













