Connect with us

Headline

Bawaslu Tomohon Tertibkan APK Langgar Aturan Dimasa Tenang

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON, mediakontras.com – Memasuki hari pertama masa tenang, wajah Kota Tomohon sudah bersih dari beragam Alat Peraga Kampanye (APK) milik  caleg parpol ataupun calon anggota DPD dan capres -cawapres.

Pasalnya, sejak Pukul 00.00 Wita tanggal 11 Februari 2024, Bawaslu Kota Tomohon dibawah komando Ketua Stenly Kowaas langsung mengerahkan jajarannya bersama dengan Sat Pol PP Kota Tomohon dan unsur Kepolisian Res Tomohon melakukan penertiban APK yang masih terpasang .  

Bawaslu sendiri  start dari Tengah malam sampai pagi hari terus bergerilya di wilayah Kota Tomohon memantau dan langsung menertibkan bila ditemukan masih ada APK yang tidak diturunkan oleh pemilik.

 “ Dalam penertiban ini , kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau masa tenang sudah tidak ada lagi APK. Makanya untuk melakukan penertiban Bawaslu tidak sendiri, melainkan bersama dengan aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dan Sat Pol PP,” ungkap Kowaas.

Dikatakannya pula, APK yang ditertibkan baik yang masih terpampang di lokasi umum ataupun di dalam halaman rumah warga kami langsung robohkan atau cabut untuk diturunkan.  

“Dalam penertiban ini kami tidak pilih pilih. Yang Namanya melanggar aturan langsung ditertibkan ,” tegas Kowaas  yang ikut diaminkan Komisioner Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda.

Meski bergitu, Baik Kowaas dan Tumiwuda yang terjun langsung memimpin aksi penertiban ini, ikut pula memberikan apresiasi kepada parpol yang secara mandiri langsung menurunkan APK dari masing masing caleg ataupun capresnya.

“Terimah kasih kami sampaikan kepada parpol yang langsung pro aktif menurunkan APK,” kata Kowaas.

Ditambahkan juga oleh Handy Tumiwuda dimana Bawaslu Tomohon tetap akan melaksanakan patrol di masa tenang .

“Selama tiga hari dimasa tenang kami tetap melakukan pengawasan memantau sekaligus melakukan patroli APK , untuk melihat dan menindak tegas dengan pencabutan APK jika kedapatan masing terpampang atau terpasang baik di tempat umum maupun rumah pribadi,” pungkas Tumiwuda. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *