Nasional
Ini Daftar Tersangka Kasus OTT BPN: Dari Presdir Summarecon Hingga Kader PG Fahd A Rafiq

JAKARTA,mediakontras.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” katanya.
Para tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mereka berjalan beriringan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Delapan tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam penyelidikan tertutup ini, selain menangkap tangan 17 orang, KPK menyita uang tunai ratusan miliar yang disimpan dalam 20 koper terkait OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Lebih lanjut Budi mengatakan jumlah pasti dari uang yang disita tersebut masih dihitung oleh tim KPK.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
















