Connect with us

Bitung

Aktifitas Pemotongan Bangkai Kapal di Tandurusa Bitung Diduga Ilegal 

Steven Michael Tumuyu

Published

pada

dffd9326 5ba4 4942 98d9 5fbafec5e705
Foto: Ketua Umum POLA Kota Bitung Puboksa Hutahaean

BITUNG, mediakontras.com – Aktivitas pemotongan belasan bangkai kapal di Kawasan pesisir Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara mematik reaksi keras dari kalangan masyarakat, Senin (3/8/2026).

Dimana, dari beragam informasi yang beredar disebut sebut kalau dokumen perizinan yang digunakan perusahan untuk menjalankan aktifitas tersebut diduga kuat telah kedaluwarsa. Sumber dilapangan yang layak dipercaya menyebutkan surat izin  yang dikantongi terbitan tahun 2022 sementara operasional pengerjaan baru berjalan tahun 2026.

Alasan inilah yang menjadi pemicu dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tampil mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan  yang digunakan untuk menjalankan aktifitas tersebut.

Seperti yang disuarakan Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean, aparat penegak hukum harus bertindak karena kalau memang benar dan terbukti penggunaan dokumen lama sebagai dasar hukum pengerjaan saat ini, maka sanksi hukum harus dijalankan karena tidak sah dan melanggar aturan administrasi.

Selain  itu Ketua Umum POLA Bitung juga menilai kegiatan ini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat dan nelayan lokal akibat adanya ancaman nyata terhadap ekosistem laut. Organisasi ini menduga limbah berupa adanya oli bekas, sisa bahan bakar, cat kapal yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), serta serpihan logam sisa hasil pemotongan sangat berisiko mencemari ekosistem laut apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) jangan lagi tutup mata. Lihat saja kondisinya sekarang, aktivitas pemotongan kapal di Tandurusa itu jelas-jelas mengancam kelestarian laut kita,” ujar Puboksa saat dimintai tanggapan wartawan mediakontras.com, Jumat (31/7/2026).

Puboksa menekankan bahwa kawasan pesisir Selat Lembeh merupakan aset publik yang harus dilindungi, bukan tanah kosong yang bisa dieksploitasi demi keuntungan kelompok tertentu.

“Mau izinnya dari mana pun, kalau nyatanya merusak lingkungan, ya harus dihentikan. Laut ini titipan untuk anak cucu kita, bukan warisan yang boleh dirusak seenaknya,” tegas Puboksa.

POLA Bitung mendesak instansi terkait, mulai dari Polairud, KSOP, KPLP, hingga Polres Bitung, untuk segera menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai Pemkot Bitung menyediakan lokasi resmi yang layak dan dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E., ketika dikonfirmasi membantah tudingan bahwa proyek pemotongan tersebut ilegal.

Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (31/8/2026), Yefri mengklaim seluruh operasional telah mengantongi restu dari pemerintah pusat.

“Semua izinnya sudah lengkap. Mulai dari Kementerian Perhubungan untuk kegiatan salvage dan scrapping, hingga persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), semuanya sudah ada,” kata Yefri.

Disinggung soal adanya fisik berkas berkala tersebut, Yefri  buru buru langsung berdalih bahwa seluruh berkas fisik perizinan disimpan di Jakarta, sehingga tugas KSOP di daerah hanya sebatas melakukan pengawasan kelancaran kerja.

Disisi lain pihak kepolisian Polres Bitung  yang dikonfirmasi adanya dugaan aktifitas pemotongan bangkai kapal secara illegal belum memberikan keterangan secara resmi. Kasat Reskrim, AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2026) melalui pesan singkat WhatsApp, belum merespons .(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */