Bitung
Pemotongan Kapal di Tandurusa, KSOP Jelaskan Status 11 Kerangka Kapal

BITUNG, Mediakontras.com – Polemik aktivitas pemotongan kapal di kawasan Tandurusa, Kota Bitung, kembali mendapat penjelasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. Kamis 20/8/2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, S.SiT, M.Si., M.Mar.E., menjelaskan bahwa 11 kapal yang sedang dilakukan pemotongan di lokasi tersebut telah dihapus dari tempat pendaftaran kapal masing-masing.
Menurut Rusdianto, setelah dilakukan penghapusan dari tempat pendaftaran, objek tersebut tidak lagi berstatus sebagai kapal, melainkan telah menjadi bangkai atau kerangka kapal.
“Yang 11 dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena sudah dihapus, bukan lagi kapal, tetapi bentuknya bangkai kapal atau kerangka kapal,” ujar Rusdianto.
Ia menjelaskan, keberadaan dan penyingkiran kerangka kapal memiliki ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 203 mengatur kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sementara untuk kegiatan salvage, UU Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 204 mengatur bahwa kegiatan tersebut dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam serta wajib memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan pelayaran dari Menteri.
Rusdianto mengatakan, KSOP Kelas I Bitung hadir dan melakukan pemantauan langsung di lokasi setelah mendapat undangan dari DPRD Kota Bitung. Dalam pemantauan tersebut turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur terkait, pihak perusahaan serta pemilik kapal.
Terkait izin salvage, Rusdianto menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan ditujukan langsung kepada perusahaan.
“Untuk izin salvage dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ditujukan langsung kepada perusahaan. KSOP hanya menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan KSOP di lokasi mencakup aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan izin yang diberikan.
KSOP Bitung juga memastikan sejumlah peralatan penanggulangan pencemaran dan keselamatan tersedia di lokasi pengerjaan. Di antaranya oil boom, peralatan penanggulangan pencemaran serta alat pemadam kebakaran.
“KSOP Bitung melakukan pengawasan langsung serta memasang oil boom dan alat penanggulangan pencemaran serta alat pemadam kebakaran di lokasi pengerjaan,” kata Rusdianto.
Dalam pemantauan tersebut, pihak perusahaan dan pemilik kapal juga hadir di lokasi.
Adapun jajaran KSOP Kelas I Bitung yang turun langsung melakukan pemantauan yakni Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung H. Rusdianto, S.SiT, M.Si., M.Mar.E., Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Setyo Budi Utomo, serta pengawas Steven Walangitan, Ony Lenggo, Agustinus Mansamaeka, Felix Makahinda dan Faresi.
Penjelasan KSOP ini menjadi klarifikasi atas aktivitas pemotongan kapal di Tandurusa yang sebelumnya mendapat sorotan terkait legalitas dan perizinannya. Sebelumnya, pemberitaan mengenai kegiatan tersebut juga menyoroti informasi mengenai dokumen perizinan yang disebut-sebut terbit pada 2022, sementara aktivitas pemotongan berlangsung pada 2026.
Dengan adanya penjelasan terbaru tersebut, status 11 objek yang dipotong serta mekanisme izin salvage menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik, termasuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan keselamatan, keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.(*)














