Connect with us

Breaking News

Siap Adu Bukti, Tim WT – AGB : Kemenangan Sudah Di Depan Mata

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Jelang pelaksanaan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Talaud 2024, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah – Anisa G. Bambungan (WT – AGB) siap adu bukti di hadapan hakim mahkamah konstitusi.

“Kami tim hukum WT – AGB sebagai pihak terkait, sudah sangat siap untuk membuktikan bantahan terhadap empat dalil yang diajukan pemohon yakni, Pihak Terkait Menggunakan Fasilitas Pemda bersama ASN dan Pj. Bupati; melibatkan perangkat Desa, ASN Aktif, pendamping Desa dalam Tim Kampanye; Politik Uang pada Masa Kampanye; dan Melakukan Transferan ke Penyelenggara,” ungkap Vanderik Wailan kepada mediakontras.com, Senin (10/2/2025).

Dirinya yakin, setiap dalil yang disodorkan oleh pihak pemohon bernilai absurd dan terkesan mengada – ada, terlebih dua dalil yang ditujukan kepada pihak penyelenggara mengenai pelanggaran Prosedural di 20 TPS.

“Pada intinya memang dalam fase pembuktian ini mahkamah berwenang untuk mendalami dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti surat dan keterangan ahli dan atau saksi, apakah benar apa yang di dalilkan itu sesuai fakta yang terjadi ataukah hanya dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” tukas Wailan.

Setelah mengumpulkan bukti – bukti serta mempersiapkan saksi dan atau ahli, dirinya sangat yakin kemenangan ada di pihak WT – AGB sebagaimana mandat konstitusi yang telah disuarakan oleh mayoritas masyarakat Talaud dalam pilkada 2024.

“Kemenangan sudah didepan mata, untuk itu kami selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Welly Titah & Anisa Gretsya Bambungan siap bertarung habis – habisan dalam agenda pembuktian nanti, dengan bukti – bukti baik Surat dan saksi – saksi maupun ahli yang telah disiapkan,” ujarnya.

Menurut Wailan, pihaknya yakni kubu WT – AGB sudah menerima panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui kepaniteraan yanh di kirim melalui email dan WhatsApp dengan Agenda Pembuktian pada hari Kamis (13 Februari 2025) Pukul 17.00 WIB.

“Kami yakin bersama pihak termohon akan mempertahankan SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1259 oleh KPUD Talaud, sebab bapakWelly Titah dan Nona Anisa Gretsya Bambungan adalah prodak yang di hasilkan KPUD Talaud melalui kehendak demokrasi masyarakat Talaud, sehingga kami akan mempertahankan kemenangan ini, hingga benar – benar Kabupaten Talaud memiliki pemimpin yang benar – benar lahir dari rahim rakyat dan dicntai serta di inginkan masyarakat Talaud,” tandasnya.

Wailan pun mengimbau kepada masyarakat Talaud terlebih khusus pendukung WT – AGB untuk tetap tenang, tak perlu terpancing dengan isi – isu liar yang disebarkan untuk memperkeruh suasana.

“Kemenangan WT – AGB sah dan mutlak, jadi kepada masyarakat terlebih pendukung WT – AGB tak perlu khawatir ataupun terprovokasi oleh isu – isu liar yang disebarkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi mari kita sama – sama berdoa agar proses penyelesaian perkara di MK segera selesai dan akhirnya WT – AGB selaku pemenang pilkada Talaud yang sah, segera dilantik,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *