Connect with us

Talaud

Kisruh Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Rainis, Begini Penjelasan Praktisi Hukum Vanderik Wailan,SH

Frendy Sapoh

Published

pada

FB IMG 1779054514151

MELONGUANE, mediakontras.com — Persoalan pengangkatan perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Rainis, semakin menarik perhatian. Vanderik Wailan, SH Salah satu praktisi hukum Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan, lolosnya calon perangkat desa dengan usia 49 Tahun tetap melanggar undang – undang, Senin (18/05/2026).

“Terkait Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa beserta aturan pelaksanaannya, syarat pengangkatan perangkat desa tetap mensyaratkan usia: paling rendah 20 tahun; dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan. Dan Perubahan dalam UU Desa terbaru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 pada prinsipnya lebih banyak mengatur mengenai: masa jabatan kepala desa; penguatan kelembagaan desa; kedudukan dan kesejahteraan aparatur desa; serta tata kelola pemerintahan desa.Namun demikian, perubahan tersebut tidak menghapus atau mengubah ketentuan batas usia maksimal perangkat desa sebagaimana diatur dalam regulasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Vanderik apabila terdapat calon perangkat desa berusia 49 tahun tetap diloloskan dan diangkat, maka secara hukum berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalih bahwa yang bersangkutan pernah menjadi “staff desa” juga tidak otomatis dapat dijadikan dasar pengecualian, sebab: staff desa bukan jabatan perangkat desa definitif; staff desa tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perangkat desa; pengecualian syarat usia harus diatur secara tegas dalam norma hukum.

“Dengan demikian, apabila tidak terdapat aturan khusus yang sah sebagai dasar pengecualian, maka keputusan pengangkatan tersebut berpotensi cacat administrasi dan cacat substansi,” tukasnya.

Tak hanya itu, dirinyapun menyoroti adanya dugaan pelanggaran Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dengan adanya keterlibatan BPD dan Kepala Desa sebagai panitia seleksi.

“Terkait Keterlibatan Kepala Desa dan BPD dalam Panitia Seleksi, UU Desa terbaru menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang:profesional; transparan; akuntabel; partisipatif; dan bebas penyalahgunaan kewenangan.Dalam konteks tersebut, keterlibatan Kepala Desa maupun BPD dalam panitia seleksi perlu diuji dari perspektif konflik kepentingan dan independensi proses seleksi,” kata Wailan.

Ia pun menguraikan, alasan mengapa kepala desa dan BPD tidak boleh terlibat dalam seleksi perangkat desa, demi menjaga independensi proses seleksi.

a. Kepala Desa

Kepala Desa memang memiliki kewenangan dalam pengangkatan perangkat desa. Akan tetapi, apabila Kepala Desa secara langsung terlibat sebagai panitia seleksi aktif, maka dapat menimbulkan:potensi keberpihakan;konflik kepentingan;serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

b. BPD

BPD berdasarkan UU Desa memiliki fungsi:pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;serta membahas peraturan desa bersama Kepala Desa.Karena fungsi utamanya adalah pengawasan, maka keterlibatan anggota BPD dalam panitia seleksi perangkat desa berpotensi menimbulkan konflik fungsi pengawasan, sebab pihak yang semestinya melakukan kontrol justru ikut terlibat dalam proses yang diawasi. Meskipun dalam praktik teknis tertentu unsur desa dapat dilibatkan, namun tetap harus menjunjung:

asas netralitas;

asas profesionalitas;

asas kepastian hukum;

dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

3. Dugaan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Apabila benar terdapat pengabaian syarat usia maupun konflik kepentingan dalam kepanitiaan seleksi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip AUPB sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, antara lain:asas kepastian hukum;asas kecermatan;asas keterbukaan;asas profesionalitas;asas tidak menyalahgunakan kewenangan;asas kepentingan umum.

“Dalam hukum administrasi pemerintahan, pelanggaran terhadap AUPB dapat menjadi dasar pembatalan suatu keputusan tata usaha negara,” tegas Vanderik.

Vanderik pun kembali menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka dapat timbul konsekuensi hukum berupa:

a. Konsekuensi Administratif

Evaluasi hasil seleksi perangkat desa;pencabutan atau pembatalan SK pengangkatan;rekomendasi seleksi ulang;pemeriksaan oleh instansi pembina pemerintahan desa.

b. Dugaan Mal-Administrasi

Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke:Inspektorat Daerah;Dinas PMD;maupun Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal-administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

c. Sengketa Tata Usaha Negara

Keputusan pengangkatan perangkat desa yang bertentangan dengan ketentuan hukum berpotensi:digugat ke PTUN;dinyatakan batal atau tidak sah;serta diwajibkan untuk dicabut oleh pejabat yang berwenang.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan:Ketentuan batas usia maksimal perangkat desa sampai saat ini tetap berlaku, yaitu paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan. UU Desa terbaru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak menghapus syarat batas usia tersebut. Status sebagai “staff desa” tidak otomatis dapat dijadikan dasar pengecualian terhadap syarat usia perangkat desa. Keterlibatan Kepala Desa dan/atau BPD dalam panitia seleksi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan konflik fungsi pengawasan apabila tidak dilakukan secara proporsional dan objektif. Apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, maka hasil seleksi dan pengangkatan perangkat desa berpotensi cacat administrasi dan dapat dibatalkan menurut hukum. Demikian pendapat hukum ini disampaikan sebagai bentuk analisis yuridis berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

DASAR HUKUM

Pendapat Hukum diatas, disampaikan dengan dasar aturan dan Undang – Undang sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017;
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */