Connect with us

Berita

Perusahaan Skala Mikro dan Kecil Dibahas dalam Pansus CSR Bahas Kewajiban PJSLBU‎

Published

pada

FB IMG 1788826449506

Manado.Mediakontras.com – Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR bersama sejumlah SKPD. Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (07/09/2026).

‎Ketua Pansus CSR, Louis Carl Schramm,
‎menyampaikan sejumlah tahapan dan masukan dalam Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang CSR.

‎Ia pun mengusulkan agar ketentuan mengenai kemampuan perusahaan, khususnya yang berskala usaha mikro dan kecil, dapat diperjelas dalam draf Ranperda.

‎“Kalau perlu bisa ditambahkan nanti, bahwa setiap perusahaan skala usaha mikro dan kecil dapat melakukan PJSLBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan,” ungkap Louis di hadapan Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulut, Reza Dotulung, selaku pimpinan dari pihak eksekutif dalam pembahasan Ranperda CSR.

‎Politisi Partai Gerindra ini mengemukakan, apabila suatu perusahaan benar-benar tidak mampu melaksanakan PJSLBU, maka kondisi tersebut harus dapat dibuktikan.

‎Dengan demikian, kewajiban PJSLB tidak perlu dijalankan oleh perusahaan yang memang berada dalam kondisi tidak mampu.

‎“Jika tidak mampu, tidak perlu dijalankan oleh perusahaan tersebut, semacam koperasi,” ujarnya


‎Menanggapi hal tersebut, Karo Ekonomi Reza Dotulung kemudian membacakan konstruksi Pasal 5 dalam draf Ranperda.

‎“Saat dimulai dari badan usaha yang meliputi BUMS, BUMN, dan BUMD,” ujar Reza.

‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut kemudian diperjelas pada Pasal 6 yang mengatur badan usaha mana saja yang wajib menyelenggarakan PJSLBU.

‎“Baru di Pasal 6 mengerucut lagi. Badan usaha mana yang wajib menyelenggarakan PJSLBU, ya, itu adalah yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, Reza menilai akan lebih aman apabila definisi koperasi dimasukkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat 3.

‎Menurutnya, dengan adanya pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, tidak semua koperasi otomatis diwajibkan untuk menyelenggarakan PJSLBU.

‎“Karena yang wajib menyelenggarakan PJSLBU adalah yang menjalankan usahanya di bidang dan berkaitan dengan sumber daya alam. Jadi, ini sangat aman,” pungkasnya. (*)








Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */