Connect with us

Talaud

SK Bupati Elly Lasut Pangkal Utama Kasus Korupsi Lahan SPBU Melonguane, Benarkah Sekda Kamagi Tak Tahu…

Frendy Sapoh

Published

pada

IMG 20260724 120320

MELONGUANE, Mediakontras.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Melonguane tahun anggaran 2022, semakin menarik.

Surat Keputusan penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Talaud yang saat itu dijabat oleh Elly Engelbert Lasut, menjadi pangkal utama dari proyek senilai 5 miliar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, SH kepada sejumlah awak media menuturkan, penetapan lokasi berdasarkan SK Bupati sangat menyalahi aturan.

“SK penetapan lokasi yang dikeluarkan Bupati menjadi pangkal persoalan, karena dikeluarkan tanpa melalui tahapan perencanaan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ucap Beslar.

Proses pengadaan lahan untuk SPBU pada dasarnya dilakukan dengan menabrak aturan. Tanpa adanya tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, SK penetapan lokasi justru langsung diterbitkan.

“Tanpa ada tahapan yang diamanatkan PP dimaksud, Bupati Kepulauan Talaud mengeluarkan SK penetapan lokasi yang langsung menunjuk lokasi di Kelurahan Melonguane Barat, yaitu tanah milik tersangka RK,” tegas Kajari.

Menariknya, Yohanis B. K. Kamagi yang saat itu sudah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya SK Bupati terkait penetapan langsung lokasi SPBU tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 19.

“Dari dinas (PUTR) yangg langsung ajukan,” tulis Kamagi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (24/07/2026).

Ia pun menjelaskan, bahwa pada saat itu dirinya sebagai Sekretaris Daerah dan juga ketua TAPD tidak mengetahui adanya permainan harga jual beli lahan SPBU tersebut.

“Terkait Hal itu sebagai ketua TAPD nda ada mengetahui pengaturan harga semua teknis ada di SKPD,” lanjut Kamagi.

Kamagi pun membenarkan adanya pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda oleh Kejari Talaud yang diduga mengetahui jalannya proses pelaksanaan jual beli lahan SPBU Melonguane tersebut.

“APH pasti membutuhkan sejumlah keterangan untuk mendapatkan informasi. Makanya sejumlah ASN turut dimintai keterangan 🙏,” tutup Kamagi.

Namun, pernyataan Kamagi yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait SK Bupati dan pelaksanaan jual beli lahan yang diduga di Mark Up tersebut, mendapat sorotan keras dari sejumlah masyarakat.

“Satu hal yang tidak mungkin kalau Sekda (Kamagi) tidak tahu menahu soal SK (Bupati) itu. Pada dasarnya, jika Bupati mengeluarkan sebuah SK, nomor surat keputusan tersebut dikeluarkan sekda, masakan dia (Kamagi) tidak tahu menahu ? Itu mustahil,” tukas Alfred T, Warga Kecamatan Kalongan.

Dirinyapun turut mempertanyakan keberadaan sekda sebagai Administrator Simtem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), yang sangatlah tidak masuk akal jika tidak mengetahui lalu lintas aktivitas SIPD.

“Selaku ketua TAPD serta dalam jabatan Sekretaris Daerah, tidak masuk akal, jika tidak mengetahui aktivitas (Proses Pembayaran) yang terjadi di dalam sistem. Kan salah tugas sekda adalah verifikator atau checker, sangatlah tidak masuk akal,” ujarnya.

Iapun berharap, agar Kejari Talaud segera mengungkap semua aktor yang terlibat dalam kasus lahan SPBU Melonguane itu.

“Lepas dari semuanya itu, kami berharap kinerja kejaksaan negeri akan semakin baik dengan mengungkap aktor – aktor lain yang terlibat dalam kasus ini (lahan SPBU). Kami masyarakat masih percaya Kejari berani mengungkap semuanya sampai ke akar-akarnya,” pungkas Alfred.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */