Connect with us

Berita

KUA PPAS Perubahan 2026 Sulut Diparipurnakan, Gubernur Yulius Selvanus Dorong Anggaran Tepat Sasaran

Published

pada

1788332275631

Manado.Mediakontras.com – Rapat paripurna dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (02/09/2026) di ruang paripurna.

‎Dalam rapat ini, resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Sulut.

‎Kesepakatan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyelesaikan serangkaian pembahasan rancangan anggaran perubahan.

‎“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara, disepakati penyesuaian postur anggaran pada APBD Perubahan 2026,” ujar Ketua DPRD Sulut saat membacakan pengantar Rapat Paripurna.

Rincian Perubahan Postur Anggaran
Dalam kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tersebut, target Pendapatan Daerah Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 4,569 miliar.

‎Berikut rincian penyesuaian postur anggaran APBD-P Sulut 2026:
Pendapatan Daerah: Semula dianggarkan sebesar Rp 3.228.098.809.345, setelah perubahan disepakati naik menjadi Rp 3.232.667.809.345 (bertambah Rp 4.569.000.000).

‎‎Belanja Daerah: Semula dianggarkan sebesar Rp 3.194.602.859.776,52, mengalami penambahan sebesar Rp 4.569.000.000 sehingga menjadi Rp 3.199.171.859.776,52.

Penerimaan Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap dialokasikan sebesar Rp 177.127.381.863,52.

Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp 210.623.330.432.

18 Catatan dan Rekomendasi DPRD Sulut

Selain menyepakati postur anggaran, Banggar DPRD Sulut juga memberikan 18 poin catatan serta rekomendasi strategis bagi Pemprov Sulut. Beberapa poin prioritas utama di antaranya:

‎Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemprov Sulut diminta mendorong peningkatan PAD melalui perbaikan tata kelola aset, digitalisasi sistem pemungutan, serta penguatan BUMD.

‎Antisipasi Bencana dan Krisis Air Bersih: Menyiapkan langkah preventif menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran, serta menjamin ketersediaan air bersih, khususnya di wilayah kepulauan.

Ketahanan Sektor Pertanian: Menjaga produktivitas masyarakat petani dari dampak iklim melalui bantuan sarana produksi dan pengelolaan sumber daya air.

Penguatan SDM dan Ketenagakerjaan: Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta mengoptimalkan fasilitas pelatihan kerja bagi generasi muda.

‎‎Infrastruktur Tepat Guna: Mengarahkan penambahan anggaran fisik pada proyek infrastruktur dasar dan konektivitas yang mendesak.

‎Bantuan Bencana untuk NTT: Mengakomodir pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi belanja bantuan keuangan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang terdampak bencana alam.

Kerja Sama Pelatihan CPNS: Memfasilitasi penyelenggaraan Latsar CPNS Kabupaten Berau melalui BPSDM Provinsi Sulut.

‎Rapat Paripurna ini juga merangkaikan agenda penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD), penyampaian hasil reses anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan (Dapil), penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.

“Sesuai Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disetujui bersama selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” tutup Ketua DPRD Sulut sebelum melanjutkan ke sesi penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur Sulawesi Utara.

‎Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan, kesepakatan tersebut harus menjadi pijakan dalam mengarahkan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

‎Dalam sambutannya, Yulius mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen menjaga agar setiap kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

‎Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan angka dalam dokumen fiskal. Anggaran harus mampu menjadi instrumen untuk merespons tantangan pembangunan sekaligus menangkap peluang pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.(*)



‎Aspirasi Reses Jadi Pertimbangan Pembangunan

‎Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan 2026, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.

‎Gubernur memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan reses DPRD yang dinilai menjadi ruang penting untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat di berbagai daerah pemilihan.


‎Berbagai kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui reses mencakup infrastruktur desa dan kelurahan, fasilitas kesehatan, mutu pendidikan, sarana pertanian dan perikanan hingga penguatan ekonomi warga.

‎Yulius menegaskan aspirasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif.

‎“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen dan tidak akan membiarkan laporan reses ini sekadar menjadi dokumen administratif,” kata Yulius.

‎Ia memastikan hasil reses akan diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan mempertimbangkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang berlaku.


‎Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD diharapkan menjadi salah satu kompas dalam menentukan arah pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh Sulawesi Utara.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */