Connect with us

Artikel

MENGUNCI MASA DEPAN KAWASAN PENGHASIL

Formulasi Perda Pemanfaatan dan Pengalokasian Dana Bonus Produksi Panas Bumi untuk Keadilan Ekologis dan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah Penghasil

Redaksi

Published

pada

IMG 20260122 WA0008

Oleh: Stefy Edwin Tanor SE, Ak. M

​I. PENGANTAR: MEMAHAMI STRUKTUR PENDAPATAN DARI PGE DAN PARADOKS ANGGARAN DAERAH

​Panas bumi (geothermal) merupakan salah satu pilar utama transisi energi nasional yang ramah lingkungan, terbarukan, dan minim emisi karbon. Keberadaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dikelola oleh entitas seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) di daerah seperti Tomohon dan Minahasa memberikan kontribusi finansial yang signifikan bagi kas daerah.

​Namun, untuk memahami urgensi tata kelola anggarannya, publik dan pengambil kebijakan perlu membedakan secara substantif jenis-jenis penerimaan daerah yang bersumber dari aktivitas pemanfaatan panas bumi tersebut:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi Bagian daerah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Panas Bumi (Setoran Bagian Pemerintah/Iuran Tetap dan Iuran Eksploitasi) yang dipungut pemerintah pusat kemudian dibagikan kembali ke daerah penghasil dan daerah sekitarnya sesuai formula perundang-undangan transfer daerah.
  2. Bonus Produksi Panas Bumi Kewajiban keuangan yang disetor langsung oleh pengembang panas bumi (PGE) kepada Kas Daerah (Pemkab/Pemkot) tempat wilayah kerja berada. Berbeda dengan DBH yang merupakan dana transfer umum, Bonus Produksi dihitung atas dasar persentase dari pendapatan kotor hasil penjualan entitas panas bumi.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertambangan, dan Kegiatan Lainnya (PBB P3) Pajak pusat yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan di wilayah kerja eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, yang hasilnya dialokasikan kembali ke daerah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pajak Air Tanah (PAT) Pajak daerah yang dipungut Pemda atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di permukaan atau kedalaman tertentu oleh entitas pengelola panas bumi untuk kegiatan operasional penunjangnya.
  5. Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) Pajak daerah (pengganti Pajak Penerangan Jalan/PPJ) atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan atau digunakan dalam kawasan operasional sesuai regulasi UU HKPD.

​II. REALITA HARI INI:  KERENTANAN TATA KELOLAH ANGGARAN TANPA  PERDA “SPESIFIK”

​Hingga saat ini, fakta hukum di daerah penghasil seperti Kota Tomohon maupun Kabupaten Minahasa menunjukkan bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengunci pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi (earmarking).

​Dengan Aturan Apa Dana Ini Dikelola Saat Ini?

​Tanpa Perda khusus, pemanfaatan dana Bonus Produksi PGE saat ini berjalan semata-mata di atas aturan tata kelola keuangan daerah yang bersifat umum:

  • Secara Nasional: Mengacu pada UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Pasal 53) dan PP No. 28 Tahun 2016 tentang Bonus Produksi Panas Bumi, yang hanya menyatakan norma umum bahwa bonus produksi “diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar wilayah kerja”.
  • Secara Daerah: Mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta Perda APBD tahunan dan Perkada Penjabaran APBD.

​Dampak Kerentanan Anggaran di Lapangan

  1. Peleburan Anggaran (Fungibility): Begitu disetor oleh PGE ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana Bonus Produksi kehilangan “identitas khusus”-nya. Uang tersebut menyatu dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer umum lainnya.
  2. Rentan Terserap Belanja Rutin: Tanpa aturan larangan tegas (negative list), dana yang bernilai miliaran rupiah ini secara legal-formal sah saja dipakai Pemda untuk belanja operasional birokrasi, perjalanan dinas, perawatan gedung kantor, atau honorarium kegiatan.
  3. Masyarakat Ring 1 Tanpa Kepastian Hak: Klausul kata “diprioritaskan” dalam norma PP 28/2016 terlalu abstrak. Tanpa persentase mandatory spending yang dikunci lewat Perda, warga di wilayah terdampak langsung (seperti kawasan Lahendong, Pangolombian, dan sekitarnya) tidak memiliki pegangan hukum yang pasti untuk menagih hak alokasi pembangunan wilayahnya.

​III. URGENSI PENETAPAN PERDA PEMANFAATAN DAN PENGALOKASIAN DANA BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

​Untuk menghentikan kebocoran alokasi anggaran (leaking budget) tersebut, keberadaan regulasi yang mengikat secara hukum merupakan syarat mutlak. Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memang menawarkan fleksibilitas pembentukan, namun sifatnya yang rapuh terhadap pergantian kepemimpinan daerah membuatnya kurang memadai untuk mengawal agenda jangka panjang.

​Di sinilah Peraturan Daerah (Perda) Pemanfaatan dan Pengalokasian Dana Bonus Produksi Panas Bumi menjadi instrumen yang sangat vital. Sebagai produk hukum hasil kesepakatan politik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Perda memiliki daya ikat yang kuat (legal safeguard) serta legitimasi publik yang tinggi.

​Melalui Perda ini, prinsip earmarking revenue ditegaskan secara eksplisit. Penguncian ini memastikan bahwa siapa pun Kepala Daerah yang menjabat dan bagaimana pun dinamika politik APBD setiap tahunnya, alokasi khusus untuk kawasan terdampak dan pemulihan lingkungan dari dana Bonus Produksi tetap terjaga secara konsisten.

​IV. MATRIKS ALOKASI WAJIB DALAM DRAF PERDA BONUS PRODUKSI PANAS BUMI

​Agar norma pengalokasian tidak multi-tafsir dalam tataran implementasi teknis, draf Perda ini mengusung arsitektur pembagian anggaran berbasis matriks empat pilar utama:

Pilar AlokasiProporsi (Min.)Fokus & SasaranBentuk Program / KegiatanLarangan (Negative List)
1. Sabuk Proteksi Ring 140%Wilayah terdampak langsung eksplorasi/eksploitasi.Infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, dan mitigasi bencana.Pembangunan gedung kantor Pemda.
2. Restorasi Ekologi & Ekonomi20%Pemulihan lingkungan dan penguatan ketahanan warga.Konservasi DAS, reboisasi resapan air, modal UMKM/tani.BLT non-produktif & kegiatan merusak lingkungan.
3. SDM & Kesehatan20%Peningkatan kualitas hidup generasi kawasan penghasil.Beasiswa energi/lingkungan, penanganan stunting, sarana kesehatan.Beasiswa ASN non-teknis & sarana umum birokrasi.
4. Pengawasan Partisipatif20%Transparansi dan akuntabilitas tata kelola.Open data, operasional Tim Pengawas Partisipatif independen.Honorarium rutin birokrasi & perjalanan dinas umum.

Matriks di atas menegaskan bahwa porsi terbesar (40%) dikembalikan secara langsung kepada masyarakat kawasan Ring 1. Sementara itu, aspek lingkungan dan pembangunan manusia mendapat porsi seimbang masing-masing 20%, disempurnakan dengan 20% alokasi untuk menjamin tata kelola yang bersih dan partisipatif.

​V. KETENTUAN PENGUNCI DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN DALAM PERDA

​Keunggulan utama dari draf Perda ini terletak pada mekanisme penjaminan akuntabilitasnya melalui batasan yang tegas:

  1. Penerapan Negative List: Perda secara eksplisit melarang penggunaan dana bonus produksi untuk belanja operasional rutin dinas, pembangunan fasilitas umum birokrasi, honorarium jabatan, maupun perjalanan dinas non-teknis.
  2. Prinsip Carry-Over: Apabila terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dari alokasi bonus produksi di akhir tahun anggaran, dana tersebut tidak boleh dicampur ke dalam penerimaan umum APBD berikutnya. Sisa dana tersebut wajib dialokasikan kembali (earmarked carry-over) untuk memperkuat porsi Pilar Ring 1 dan Restorasi Ekologi.
  3. Pengawasan Partisipatif dan Transparansi: Perda mengamanatkan pembentukan Tim Pengawas Partisipatif yang melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat kawasan terdampak, dan organisasi non-pemerintah. Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan membuka data realisasi penggunaan dana setiap triwulan kepada publik secara transparan.

​VI. PENUTUP: PERDA SEBAGAI INSTRUMEN WARISAN BERKELANJUTAN KOTA/KABUPATEN

​Bonus produksi panas bumi seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai pendorong angka penerimaan dalam struktur APBD tahunan. Lebih dari itu, ia adalah instrumen transformasi sosial, ekonomi, dan pemulihan ekologi kawasan penghasil.

​Dengan melahirkan Perda Pemanfaatan dan Pengalokasian Dana Bonus Produksi Panas Bumi, Pemerintah Daerah dan DPRD menunjukkan komitmen politik anggaran yang berpihak pada keadilan ekologis dan kesejahteraan warga. Pembentukan Naskah Akademik dan pelaksanaan dengar pendapat publik (public hearing) bersama masyarakat di wilayah Ring 1 harus segera diakselerasi sebagai langkah konkrit pembentukan Perda ini.

​Regulasi ini akan menjadi warisan kebijakan berkelanjutan—sebuah jaminan bahwa kekayaan alam yang diekstraksi hari ini benar-benar memberikan manfaat yang adil, terukur, dan berdampak panjang bagi generasi mendatang. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */