Connect with us

Sangihe

Diduga Angkut Skincare Ilegal dari Filipina, 2 ABK Diamankan Polres Sangihe

Anatasya Bella

Published

pada

1000003563
Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, S.E.

Sangihe, mediaKontras.com — Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri berhasil mengamankan 29 dus skincare jenis cream brilliant dengan masing-masing dus berisi 100 kemasan atau total sebanyak 2900 kemasan, pamboet dan dua orang ABK. Operasi tersebut dipimpin Kepala Tim (Katim) Iptu Chergli Sarite, S.Pd., P.s.

Petugas menghentikan penyelundupan ini di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (27/7/2026) malam.

​Aksi cepat petugas berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai perahu asing bergerak menuju perairan Tabukan Tengah. Petugas merespons informasi tersebut sekitar pukul 23.45 WITA dengan menggelar patroli di jalur laut perbatasan Indonesia.

“jadi dari Timsus yang Katimnya juga merupakan Kapolsek Tahuna, IPTU Ch. Sarite , kami menerima hasil penangkapan dugaan penyeludupan barang ilegal yakni screcare dan saat ini masih dalam penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ini ada tindak pidananya atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, S.E. di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Kasat juga menegaskan bahwa saat ini belum ada status penahanan terhadap kedua orang tersebut (ABK,red). Keduanya masih diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat ini belum ada penahanan untuk kasus yang terkait dengan skincare. Kami baru mengamankan dulu untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Kedua ABK tersebut diketahui merupakan Warga Negara Indonesia. Satu di antaranya berdomisili di Filipina.

“Dan itu semua warga negara Indonesia. Identitas sebagai warga negara Indonesia. Cuma yang satu tinggalnya di Philippine,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari kedua ABK, satu berprofesi sebagai nahkoda dan satu sebagai ABK. Mereka mengaku hanya disuruh untuk menjemput barang tersebut.

“Mereka berdua ini hanya membawa dan mengantar ini barang, tetapi pemilik barang itu ada di wilayah Sangihe,” ungkap Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menemukan pelaku utama atau orang yang menyuruh.

“Untuk pelaku atau orang yang menyuruh itu, informasinya ada di Kepulauan Sangihe. Dan itu kami sementara lakukan penyelidikan untuk tempatnya, tempat tinggalnya di mana. Nah, informasi yang terakhir kami dapat itu ada di wilayah Tabukan Utara tepatnya di Kampung Bowongkulu,” terangnya.

Disinggung pasal yang disangkakan bagi para pelaku, Kasat menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, mengingat barang yang dibawa terkait produk skincare.

“Rencananya kami akan menerapkan pasal Undang-undang Kesehatan. Karena ada kaitannya dengan skincare. Jadi karena sudah ada di wilayah Sangihe, kita akan menerapkan pasal undang-undang kesehatan,” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat khususnya para pedagang lintas batas agar tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Himbauan untuk saudara-saudara warga Kepulauan Sangihe atau warga negara Indonesia, dihimbau untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang. Mungkin di Filipina tidak dilarang tapi di Indonesia itu beda, ada punya aturan tersendiri. Sehingga hal-hal yang dilarang dihimbau untuk tidak dibawa ke Indonesia karena nanti akan punya dampak hukum untuk warga Sangihe,” pungkasnya. (Bela).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */