Connect with us

Headline

Wenny Lumentut Paling Kaya ? Ternyata Cuma Punya ‘Doi Cash’ Rp600 Jutaan

Redaksi

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Diantara calon peserta pemilihan Wali Kota Tomohon, benarkah Wenny Lumentut paling kaya ? Mengulik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023,dari situs e-lhkpn.kpk.go.id, KAS DAN SETARA KAS-nya ternyata ‘hanya’ Rp. 659.206.243, sementara rivalnya Caroll Senduk justru punya Rp. 6.639.330.576 !

Dari total harta kekayaan, yang kompomennya berupa tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas serta hutang; antara Wenny Lumentut dan Caroll Senduk memang terpaut sangat jauh.

Dari situs e-LHKPN yang dikutip Caroll Senduk total kekayaannya berjumlah Rp43.690.330.576, sementara Wenny Lumentut total hartanya mencapai  Rp. 197.644.314.427 !

Meski total kekayaan Wenny Lumentut terpaut sangat jauh dari Caroll Senduk, tapi harta dari sisi Kas dan Setara Kas, justru Caroll unggul telak.

Uang di kas Wenny hanya Rp. 659.206.243 (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah), sedangkan pundi-pundi Caroll berisi Rp. 6.639.330.576 atau enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah.

Soal kepemilikan tanah dan bangunan, keduanya ‘beti-beti’ alias beda-beda tipis. Caroll memiliki 73 bidang, sedangkan Wenny menguasai 74 lokasi. (Lihat daftar di bawah).

Beda lain dari dua orang yang pernah berpasangan saat Pilwako Tomohon 2020 lalu itu adalah asal-muasal kepemilikan tanahnya. Jika Wenny Lumentut menyatakan semua tanah dan bangunan miliknya sebagai “hasil sendiri”, kepemilikan tanah Caroll Senduk ada yang berasal dari warisan. Termasuk beberapa kendaraan.

Berikut ini rincian LHKPN Caroll Senduk dan Wenny Lumentut.

CAROLL SENDUK

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 37.691.000.000

1. Tanah Seluas 24647 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 1.232.350.000
2. Tanah Seluas 4168 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, WARISAN Rp. 208.400.000
3. Tanah Seluas 1018 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 254.500.000
4. Tanah Seluas 3450 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 2014 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 4.028.000.000
6. Tanah Seluas 3362 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 481 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
8. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
9. Tanah Seluas 890 m2 di KAB / KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000
10. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
11. Tanah Seluas 45000 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 450.000.000
12. Tanah Seluas 8086 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.000.000.000

13. Tanah Seluas 333 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 250.000.000
14. Tanah Seluas 32350 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, WARISAN Rp. 450.000.000
15. Tanah Seluas 1144 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 250.000.000
16. Tanah Seluas 100000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
17. Tanah dan Bangunan Seluas 967 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.000.000.000
18. Tanah Seluas 612 m2 di KAB / KOTA MINAHASA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
19. Tanah Seluas 1001 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
20. Tanah Seluas 326 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
21. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , WARISAN Rp. 450.000.000
22. Tanah Seluas 1905 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 95.250.000
23. Tanah Seluas 4010 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
24. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 35.000.000
25. Tanah Seluas 7885 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, WARISAN Rp. 60.000.000
26. Tanah dan Bangunan Seluas 1194 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.500.000.000
27. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , WARISAN Rp. 600.000.000
28. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
29. Tanah Seluas 964 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , WARISAN Rp. 96.400.000
30. Tanah Seluas 6725 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 225.000.000
31. Tanah Seluas 354 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 354.000.000
32. Tanah Seluas 326 m2 di KAB / KOTA TOMOHON , Rp. 32.600.000

33. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
34. Tanah Seluas 2032 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 304.800.000
35. Tanah Seluas 9820 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
36. Tanah Seluas 4504 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
37. Tanah Seluas 207 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
38. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
39. Tanah Seluas 6921 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 200.000.000
40. Tanah Seluas 353 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
41. Tanah Seluas 13010 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 1.301.000.000
42. Tanah dan Bangunan Seluas 746 m2/1300 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 3.500.000.000
43. Tanah Seluas 434 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 150.000.000
44. Tanah Seluas 750 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
45. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/170 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 550.000.000
46. Tanah Seluas 7812 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
47. Tanah Seluas 5021 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 95.000.000
48. Tanah Seluas 10770 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
49. Tanah Seluas 12010 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
50. Tanah Seluas 2673 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
51. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
52. Tanah Seluas 1698 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
53. Tanah Seluas 16670 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.500.000.000
54. Tanah Seluas 13779 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 350.000.000
55. Tanah Seluas 8183.4 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
56. Tanah Seluas 3230 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
57. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 1.500.000.000
58. Tanah Seluas 3068.78 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 500.000.000
59. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
60. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 180.000.000
61. Tanah dan Bangunan Seluas 115 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 150.000.000
62. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 165.000.000
63. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 170.000.000
64. Tanah Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
65. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
66. Tanah Seluas 177 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL
SENDIRI Rp. 75.000.000

67. Tanah Seluas 7778 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
68. Tanah Seluas 798 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , WARISAN Rp. 119.700.000
69. Tanah Seluas 241 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
70. Tanah Seluas 570 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
71. Tanah Seluas 6900 m2 di KAB / KOTA KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
72. Tanah Seluas 13492 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
73. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/145.56 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 685.000.000

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 1995, WARISAN Rp. 325.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 175.000.000

SURAT BERHARGA Rp. —-

KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.639.330.576
HARTA LAINNYA Rp. —-

HUTANG Rp. 1.500.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 43.690.330.576

Berikut data harta kekayaan Wenny Lumentut per tahun 2023 berdasarkan e-LHKPN KPK. Data harta kekayaan ini dia laporkan pada 31 Maret 2024, jenis laporan: Khusus – Akhir Menjabat. Wenny Lumentut diketahui sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota Tomohon.

Total harta kekayaan Wenny Lumentut terbilang fantastis, totalnya Rp197.644.314.427. Dengan rincian, tanah dan bangunan senilai Rp182.625.108.184, alat transportasi dan mesin Rp240.000.000, harta bergerak lainnya Rp4.870.000.000, kas dan setara kas Rp659.206.243, harta lainnya Rp10.750.000.000. Wenny Lumentut juga tercatat memiliki hutang Rp1.500.000.000.

Rincian harta kekayaan Wenny Lumentut:

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 182.625.108.184
1. Tanah dan Bangunan Seluas 880 m2/750 m2 di KAB/KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 303 m2/275 m2 di KAB/KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/255 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/622 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
5. Tanah Seluas 21666 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
6. Tanah Seluas 695 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
7. Tanah Seluas 2872 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN TALAUD, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
8. Tanah Seluas 2125 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
9. Tanah Seluas 29108 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
10. Tanah Seluas 6000 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
11. Tanah Seluas 4951 m2 di KAB / KOTA MINAHASA UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
12. Tanah Seluas 2223 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
13. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
14. Tanah Seluas 508 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
15. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000
16. Tanah Seluas 35000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 2.550.000.000
17. Tanah Seluas 2620 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
18. Tanah Seluas 2171 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
19. Tanah Seluas 2568 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
20. Tanah Seluas 12180 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
21. Tanah Seluas 1535 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
22. Tanah Seluas 2426000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 86.167.108.184
23. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
24. Tanah Seluas 500000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 39.500.000.000
25. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/303 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
26. Tanah Seluas 413 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
27. Tanah Seluas 102 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
28. Tanah Seluas 222 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
29. Tanah Seluas 472 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
30. Tanah Seluas 4764 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
31. Tanah Seluas 316 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
32. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
33. Tanah Seluas 26130 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
34. Tanah Seluas 637 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
35. Tanah Seluas 2964 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
36. Tanah Seluas 2156 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
37. Tanah Seluas 684.67 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
38. Tanah Seluas 490 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
39. Tanah Seluas 780 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
40. Tanah Seluas 1891 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
41. Tanah Seluas 404 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
42. Tanah Seluas 4904 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
43. Tanah Seluas 2382 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
44. Tanah Seluas 22127 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
45. Tanah Seluas 3155 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
46. Tanah Seluas 6500 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
47. Tanah Seluas 490 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 59.500.000
48. Tanah Seluas 10176 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
49. Tanah Seluas 10715 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
50. Tanah Seluas 2817 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
51. Tanah Seluas 3500 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
52. Tanah Seluas 5186 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000
53. Tanah Seluas 3130 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
54. Tanah Seluas 13394 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000
55. Tanah Seluas 8542 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
56. Tanah Seluas 6563 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000
57. Tanah Seluas 713 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 247.000.000
58. Tanah Seluas 27127 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
59. Tanah Seluas 3220 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
60. Tanah Seluas 3272 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
61. Tanah Seluas 4924 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
62. Tanah Seluas 5952 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
63. Tanah Seluas 12859 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
64. Tanah Seluas 39436 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
65. Tanah Seluas 576 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
66. Tanah Seluas 267 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
67. Tanah Seluas 960 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
68. Bangunan Seluas 63 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
69. Bangunan Seluas 63 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
70. Tanah Seluas 722 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
71. Tanah Seluas 1074 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
72. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.544.400.000
73. Tanah Seluas 7500 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 4.247.100.000
74. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA KOTA TOMOHON , HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 240.000.000
1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
200.000.000
2. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp.
40.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.870.000.000

SURAT BERHARGA Rp. —

KAS DAN SETARA KAS Rp. 659.206.243

HARTA LAINNYA Rp. 10.750.000.000

HUTANG Rp. 1.500.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 197.644.314.427.(*/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Buron Kasus e-KTP Ditangkap KPK. Bakal Segera Diekstradisi Untuk Diadili di Indonesia

Redaksi

Published

on

By

JAKARTA,mediakontras.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berbandrol Rp5,9 Triliun.

KPK yang menetapkan Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak  Oktober 2021, kini berhasil ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada  lewat pesan tertulis, Jumat (24/1).

Proses ekstradisi Paulus Tannos  sendiri hingga berita ini ditulis masih berlangsung dengan melibatkan instansi terkait.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh, seperti yang dikutip dari  berbagai sumber.

Perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura, Selasa 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selain itu, KPK sendiri mengakui kalau Lembaga anti rasuah tersebut pernah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos. Peristiwa ini terjadi medio Agustus 2023 silam. Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya adalah  warga negara Afrika Selatan.

Kondisi tersebutlah yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu.  Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

Bahkan, KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan juga telah mengubah namanya untuk menghilangkan jejak.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami. Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto  kepada wartawan memastikan kalau perubahan Kewarganegaraan yang dilakukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tidak akan berpengaruh terhadap proses ekstradisi dari Singapura.

“Enggak berdampak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar mantan Kapolda Sulut ini, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).

Setyo mengatakan saat ini KPK berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mengekstradisi  Paulus Tannos ke Indonesia.

Ia meminta publik untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Setyo juga tidak mengungkap secara pasti kapan Paulus Tannos akan dikirim ke Indonesia.

“Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu,” tuturnya.

Seperti diketahui Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos hingga Ditangkap di Singapura

CNN Indonesia

Jumat, 24 Jan 2025 11:40 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.

Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Lihat Juga :

Buron Paulus Tannos Diduga Bukan Lagi WNI, Ketua KPK Buka Suara

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Sebelum ditangkap pada Januari 2025 ini, KPK sempat mendeteksi Paulus berada di Thailand. Informasi itu disampaikan KPK pada Januari 2023. Paulus tak bisa ditangkap karena ada kendala.

KPK mengungkap Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya. Paulus disebut mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.

“Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Agustus 2023.

Lihat Juga :

KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK saat itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK bahkan telah berhadap-hadapan dengan Paulus, namun tetap tak bisa dieksekusi.

“Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos,” kata Asep saat itu

“Kami tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya beda namanya,” imbuh Asep.

Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memproses hukum Paulus. Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor Paulus karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.

Hingga akhir periode pimpinan KPK di 2024, Paulus tak kunjung tertangkap. Ia baru ditangkap di periode pimpinan KPK saat ini.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Continue Reading

Headline

Jadi Topik Menarik, Media Internal MK Ungkap Jawaban atas Gugatan WLMM. Ini Ulasannya

Redaksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu topik berita menarik media di Indonesia, termasuk www.mkri.id, portal yang dikelola Humas lembaga peradilan itu.

Salah satu yang jadi topik beritanya adalah saat sidang kedua PHP Pilwako Tomohon yang disidangkan pada Rabu (22/1/2025) oleh panel tiga dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam edisi Kamis (23/1/2025) www.mkri.id menulis persidangan perkara bernomor registrasi PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dengan judul KPU Tomohon Bantah Tuduhan ASN Beri Dukungan pada Petahana

Pemberitaan oleh media internal MK ini jadi menarik, karena khusus menyorot Tomohon, meskipun di hari yang sama, ada perkara PHP lain dari Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut disidangkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Jumat (3/1/2025). Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Begini ulasan berita mkri:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membantah dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung petahana melalui pesan “Info Pemkot Tomohon” yang tersebar dalam grup WhatsApp (WAG). Bantahan tersebut disampaikan selaku posisinya sebagai Termohon dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilaksanakan Hakim Panel 3, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Kuasa hukum Termohon, Ruhermansyah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilihan yang didalilkan Pemohon hanyalah asumsi dan tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan hasil maupun terhadap perubahan perolehan hasil dari salah satu peserta pemilihan. Termohon menilai Pemohon hanya mengaitkan penghitungan suara dengan cara mengurangi perolehan suara Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak pada lokus-lokus dugaan pelanggaran. Termohon berpendapat hal ini jelas merupakan dalil dan tuntutan yang mengada-ada.

Terkait WAG “info Pemkot Tomohon”, Termohon mengaku tidak tahu menahu dan tidak ada hubungannya dengan WAG tersebut. Namun, untuk menanggapi tuduhan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa WAG itu hanyalah merupakan sekumpulan nama dan nomor telepon, dimana foto-foto, simbol oknum lurah dan camat tersebut tidak terkait atau ada hubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Termohon.

Kemudian, terhadap penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilukada Kota Tomohon Tahun 2024,  Termohon menilai tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun demikian untuk menanggapi dalil permohonan, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu kepada Termohon atas dugaan tersebut.

Selain itu, Ruhermansyah menegaskan, bahwa selama ini proses tahapan berlangsung tanpa ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu yang bersifat final yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Maka Dalam hal ini, tuduhan Pemohon terkait penggantian pejabat ASN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Pihak  Terkait Duga Pihak Pemohon Mengintimidasi ASN

Sementara Pihak Terkait, Pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar melalui kuasa hukumnya, Ralph Poluan membantah dugaan Pemohon adanya ketidaknetralan dan keterlibatan ASN. Pihak Terkait menilai bahwa dalil itu keliru, karena dapat dibuktikan pengambilan foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, tersebut dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Pasion.

“Bagi kami Pemohon gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WAG ‘info Pemkot Tomohon’ tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif. Sebaliknya, kami menemukan fakta justru pihak Pemohonlah yang dekat dengan para ASN yang mendukungnya dan melakukan intimidasi terhadap ASN yang tidak mendukungnya di beberapa kegiatan kampanye. Kami juga menemukan bukti di mana ada ASN yang terlibat langsung dan pasang badan membela Pemohon sebagai Paslon 2,” ungkap Reynold.

Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pemilukada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan bahwa pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada di luar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Bawaslu Tegaskan Sudah Tindak Lanjuti Laporan

Bawaslu Kota Tomohon, yang diwakili oleh Stenly Kowass, menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan intruksi kepada jajaran adhoc yang bertugas di TPS untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku dan beretika.

Selain itu, Bawaslu Kota Tomohon juga telah menegaskan kepada KPU untuk memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh Bawaslu serta menindaklanjuti saran dan perbaikan terkait basis data penyelenggara pemilu. Basis data tersebut harus mencakup informasi mengenai penyelenggara yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Tomohon atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota badan adhoc KPU Kota Tomohon.

Kemudian terkait dengan laporan dugaan pelanggaan-pelanggaran pemilihan, di antaranya adanya pelantikan mutas/pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilakukan Petahana, Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta ahli. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu, di mana hasil klarifikasi dan keterangan ahli telah dianalisis lebih lanjut. Hingga pada akhirnya proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan.(*)

Continue Reading

Headline

Sambut Imlek 2576, Ini Ritual Keagamaan Konghucu Hingga Cap Go Meh

Solichin

Published

on

FOTO: umat Khonghucu melaksanakan sembahyang Song Zhaojun Shang Tian, Malaikat Dapur naik menghadap Tuhan Yang Maha Esa di Klenteng Kongzi Miao Manado, Rabu 22/01/2025

MANADO, mediakontras.com – Hari raya tahun baru Imlek 2576 Kongzili jatuh pada Rabu 29 Januari 2025. Umat Khonghucu akan menyambut momentum tahun baru Imlek sebagai Hari Raya Agama Khonghucu yang dirayakan bersama lintas etnis dan agama selama ratusan tahun di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tahun baru Imlek yang merupakan hari raya keagamaan Khonghucu dan ditetapkan pemerintah sebagai hari libur Nasional, dan akan dilaksanakan ritual keagamaan yang panjang sebelum tahun baru hingga puncaknya lima belas hari sesudah tahun baru Imlek yang disebut Cap Go Meh atau yang dikenal masyarakat Manado Sulut dengan ungkapan khas “Pasiar Toapikong”.

Sebagai hari raya keagamaan, tahun baru Imlek  yang sarat dengan budaya Tionghoa memiliki sejarah panjang ribuan tahun sejak di Tiongkok asal mula agama Khonghucu dan berkembang hingga keseluruh dunia termasuk di Indonesia, di Kota Manado maupun yang ada disekitar.

Jelang perayaan tahun baru Imlek, umat Khonghucu mulai membersihkan rumah dan pekarangan. Klenteng (Miao, Bio) dan tempat kebaktian Li Tang mulai dibersihkan dan di cat kembali.

Jinshen, patung / arca sebagai simbol pemujaan dibersihkan setahun sekali. Demikian pula altar persembahyangan (Kan, Kham) di rumah dan Klenteng.

Semuanya dibersihkan untuk menyambut tahun baru. Pernak pernik Imlek mulai dipasang seperti Lampion, Bunga Meihua mulai dihias, pakaian dan kuliner dipersiapkan termasuk Hong Bao (Angpao, dielak Hokkian).

Setelah semuanya dibersihkan maka umat Khonghucu memulai rangkaian persembahyangan, ritual di momentum perayaan tahun baru Imlek. Dimulai pada Rabu  22 Januari 2025, bertepatan tanggal 24 bulan 12 penanggalan Imlek atau Kongzili, tepat seminggu sebelum perayaan tahun baru Imlek 2576 Kongzili, umat Khonghucu melaksanakan kewajiban persembahyangan Song Zhaojun Shang Tian, yang diyakini sebagai sembahyang Malaikat Dapur naik menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Dimomentum sembahyang ini, umat Khonghucu melaksanakan kewajiban sosialnya, berbagi dengan saudara seiman tepat sepekan datangnya perayaan tahun baru Imlek. umat Khonghucu yang berkelebihan diharapkan membantu dan berbagi kepada sesama terlebih khusus saudara seiman yang berkekurangan agar dapat turut mempersiapkan dan menyambut dengan sukacita, ceria dan bergembira disaat perayaan tahun baru Imlek,” kata Wenshi (Ws) Sofyan Jimmy Yosadi, SH, Dewan Pakar Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia(MATAKIN).

Momentum inilah yang disebut Hari Persaudaraan, dalam istilah iman Khonghucu menyebutnya Ersi Sheng An (Ji si siang ang, dielak Hokkian), tambah Sofyan Jimmy Yosadi yang juga berprofesi sebagai  Advokat.

Pada Selasa  28 Januari 2025, sehari jelang perayaan tahun baru Imlek di pagi hari dimulai persiapan kewajiban ibadah sembahyang leluhur dan keluarga yang telah meninggal dunia.

“Sebagai wujud laku bakti, perintah wajib dalam ajaran agama Khonghucu. Xiao atau Laku Bakti (Hauw, dialek Hokkian) adalah pokok ajaran agama Khonghucu. Sembahyang dilaksanakan siang hingga sore hari,” tambah  budayawan Tionghoa tersebut.

Pada malam hari, semua keluarga berkumpul makan malam bersama di malam tahun baru Imlek. Biasanya diadakan di rumah orangtua atau kakak tertua. Menjadi ajang mempererat tali persaudaraan dan menghilangkan perselisihan atau pertikaian, kesalahpahaman dalam keluarga. Kemudian selesai makan bersama barulah menuju Klenteng untuk sembahyang bersama umat di malam tahun baru Imlek.

Mercon, kembang api disiapkan dan dibunyikan pada malam tahun baru sebagai simbol kegembiraan dan menghilangkan hawa jahat, roh jahat dan kejahatan.

Saat tahun baru Imlek, Rabu 29 Januari 2025, menjadi ajang silaturahmi. Teman dan sahabat datang ke rumah umat Khonghucu yang mengadakan acara syukuran ‘open house’.

“Orangtua yang sudah lanjut usia mendapat angpao dari anak-anak yang sudah bekerja. Jika orangtua masih kuat dan bekerja maka anak-anak akan menerima angpao. Orang susah dan miskin juga menerima angpao sebagai simbol berbagi berkat di hari pertama di tahun baru Imlek,” ungkap Sofyan Yosadi.

Hari Kamis, 30 Januari 2025, diadakan persembahyangan Thau Ge sebagai ungkapan syukur dan permohonan kehadirat Huang Tian Shang Di, Tuhan Yang Maha Kuasa Maha Agung serta Malaikat Bumi Fu De Zheng Shen agar berkat rejeki berlimpah sepanjang tahun.

Sembahyang tradisi tanggal 2 bulan pertama Imlek disebut Ya Ri alias Ge Jit artinya ‘Hari-hari/ tanggal-tanggal Ge’. Sembahyang Thau Ge/Thou ya artinya Ya atau Ge kepala pertama.

“Umat Khonghucu Manado menyebut sembahyang ini dengan sebutan khas ‘Toapekong dagang’,” katanya dengan dialeg Manado.

Hari Jumat, 31 Januari 2025 malam diadakan sembahyang menyambut Malaikat Dapur Zhao Jun turun. Umat Khonghucu Manado biasanya menyebut dengan “Toapekong turun”. Besoknya, Sabtu 1 Februari 2025, diadakan lagi persembahyangan.

Di Klenteng Ban Hing Kiong Manado, Klenteng pertama dan tertua di Manado Sulut? selama ratusan tahun telah diadakan ritual sembahyang untuk bertanya kepada Shen Ming agar direstui pelaksanakaan upacara Cap Go Meh di jalan raya keluar Klenteng.

“Namanya ritual Po Poe. Walaupun sejak tahun 2010, diinisiasi Klenteng Kwan Kong dan diikuti Klenteng lain, ritual Cap Go Meh tetap dilaksanakan di jalan raya hingga kini,” jelasnya.

Pada hari Rabu  5 Februari 2025, diadakan persembahyangan di malam hari, sembahyang besar kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang disebut sembahyang Jing Tian Gong (King Thi Kong, dialek Hokkian).

Pada hari Senin  10 Februari 2025, diadakan hari sembahyang besar kemuliaan Kongco Kwan Kong. Dan puncaknya lima belas hari sesudah perayaan tahun baru Imlek, upacara sembahyang besar saat Cap Go Meh, ritual Shang Yuan / Yuan Xiao pada hari Rabu 12 April 2025. Umat Khonghucu Manado menyebutnya dengan sebutan khas “Pasiar Tapikong”. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi