Bitung
Terkait Limbah PT Futai, Kementerian Lingkungan Hidup Keluarkan 4 Rekomendasi
Walikota Boyong Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Tuntaskan Masalah Pencemaran Lingkungan

BITUNG, mediakontra.com-Masalah dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara (FSU) langsung direspons serius oleh jajaran Pemkot Bitung. Secara khusus, Wali Kota Hengky Honandar bersama Ketua DPRD Vivy Ganap, Kapolres AKBP Arie Norogho, dan Sekda Rudy Theno untuk audiensi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Turut hadir pertemuan tersebut, para legislator seperti Maikel Walewangko, Rafika Papente, dan Cherry Mamesah. Dari jajaran teknis, hadir pula Kepala DLH Merianty Dumbela, Kepala DPMPTSP Pingkan Sondakh, serta Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Bitung.

Rombongan besar ini diterima langsung oleh jajaran petinggi Gakkum KLH di lantai 9 Plaza Kuningan Menara Selatan, yaitu Deputi Irjen Pol. Rizal Irawan, Direktur Pengaduan Ardyanto Nugroho, dan Direktur Sanksi Administratif Ari Prasetia.
Pertemuan krusial ini mengupas dua masalah utama PT FSU yaitu:
1.PT FSU beroperasi di KEK namun jenis usahanya belum masuk dokumen AMDAL Kawasan, sehingga perizinan lingkungan mereka mandek.
2.PT FSU terbukti membuang air limbah di atas baku mutu ke sungai tanpa IPAL, memicu bau menyengat, serta salah kelola limbah beracun (FABA).
Merespons hal ini, KLH memberikan empat rekomendasi yaitu: revisi (AMDAL ) KEK oleh BUPP, verifikasi lapangan terpadu, rakor lintas direktorat, dan program diklat gratis bagi pengawas lingkungan Bitung.
Wali Kota Hengky Honandar sendiri menyatakan kalau pemkot siap menjalankan semua arahan demi kesehatan warga dan kepastian investasi yang bersih.(*)












