Connect with us

Manado

Kejati Sulut Pamerkan Uang Rp15 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas

Published

pada

1000041064 2048x916 1

Manado,mediakontras.com  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.

Dana tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan uang negara untuk kepentingan masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulut dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan bebas korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegas Jacob dalam konferensi pers di Lantai 4 Gedung Kejati Sulut, Manado, Rabu (22/7/2026).

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Dalam proses penyelidikan skandal penambangan emas ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BT selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, BG (Pihak swasta/manajemen PT HWR) dan HJ (Pihak swasta/manajemen PT HWR).

Nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp15,04 miliar tersebut merupakan perhitungan awal dari aktivitas eksplorasi, eksploitasi, hingga produksi tambang ilegal yang memakan lahan seluas 32 hektar.

“Padahal, total konsesi lahan yang dimiliki PT HWR tercatat mencapai 100 hektar. Ini yang masih terus kita kejar,” ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian finansial negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum dan pengawasan tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Utara agar bebas dari praktik pemburu rente. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */