Manado
Geledah Rumah Mewah di Kawasan Bahu Mall, Kejati Sulut Terus Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang HWR

MANADO,mediakontras.com – Kasus dugaan korupsi tambang emas yang menyeret PT HWR terus dibongkar tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Padahal sebelumnya institusi penegak hukum tersebut dalam penyelidikan skandal penambangan emas ini, telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BTselaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, BG(Pihak swasta/manajemen PT HWR) dan HJ(Pihak swasta/manajemen PT HWR).
Nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp15,04 miliar tersebut merupakan perhitungan awal dari aktivitas eksplorasi, eksploitasi, hingga produksi tambang ilegal yang memakan lahan seluas 32 hektar.
Meski begitu korps baju coklat ini, terus membongkar skandal tersebut. Terbaru institusi tersebut melakukan penggeledahan di kediaman seorang pengusaha di Kota Manado, yang diduga milik bos IT Center, Kamis (23/7/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT HWR.
Dari pantauan dilapangan sejumlah penyidik tampak memeriksa berbagai ruangan di dalam rumah. Sementara area yang menjadi objek penyidikan dipasangi garis penyitaan Kejaksaan (Kejaksaan Line) sebagai tanda bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam proses hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya dokumen, perangkat elektronik, maupun aset lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diusut.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen penting, barang bukti, atau aset yang berhasil diamankan dari lokasi.
Kejati Sulawesi Utara dijadwalkan akan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan proses penyidikan selesai dilakukan
Sebelumnya dalam jumpa pers Rabu (22/7/2026) kepada wartawan Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menyebutkan bukan tidak mungkin dalam pengembangan kasus selanjutnya akan ada penetapan tersangka yang baru.
“Kita tunggu, penetapan (tersangka) itu berdasarkan bukti, tidak boleh berdasarkan asumsi,” ujar Kepala Kejati Sulut.
Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, penyelidikan itu juga terkait persekongkolan dan pemufakatan jahat antara pemerintah dan swasta. Termasuk pihak yang memberikan rekomendasi. (*)














