Manado
Digelar 30 Hari Secara Hunting, Ditlantas Polda Sulut Sibu Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Plat Nomor

Manado, mediakontras.com – Merespon aduan masyarakat atas kebisingan yang ditimbulkan dari adanya kenalpot brong pada kendaraan roda dua, membuat Ditlantas Polda Sulut menggelar sweeping selama 30 hari sampai akhir Agustus mendatang.
Patroli yang menyasar kenalpot brong dan tanpa plat nomor kendaaran yang digelar Subdit Gakkum pada Rabu (29/7/2026), berhasil menindak dua sepeda motor dan satu mobil yang langsung diamankan di markas Ditlantas Polda Sulut.
Kanit Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut, Iptu Budiyanto Salindeho, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan surat perintah Dirlantas untuk merespons keresahan masyarakat. Selain knalpot brong, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak membawa SIM dan STNK.
“Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot brong,” ungkapnya.
Polisi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari Penertiban Knalpot Brong Polda Sulut yang akan berlangsung selama 30 hari hingga 31 Agustus 2026.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan ke Mapolda Sulut sebagai barang bukti, dan para pelanggar dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Sulut mengajak seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan, melengkapi kendaraan dengan plat nomor resmi, serta selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (*)














