Bitung
Dari Dermaga Aertembaga ke Pentas Nasional: Johdi Medea dan Lahirnya Syahbandar Perikanan Indonesia

BITUNG,mediakontras.com — Sejarah besar sering kali tidak lahir dari ruang-ruang rapat megah di ibu kota.
Ia kerap berawal dari kegelisahan seorang pelayan publik yang melihat persoalan nyata di lapangan dan berani menawarkan jalan keluar.
Kisah itulah yang melekat pada sosok Johdi Medea, S.E., seorang aparatur sipil negara yang jejak pengabdiannya turut tercatat dalam sejarah lahirnya kelembagaan Syahbandar Perikanan di Indonesia.
Bagi sebagian besar masyarakat, Syahbandar Perikanan mungkin hanya dikenal sebagai institusi yang mengurus administrasi dan keselamatan kapal perikanan.
Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa embrio gagasan mengenai keberadaan lembaga tersebut pernah tumbuh dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, jauh sebelum keberadaannya memperoleh penguatan dalam sistem regulasi nasional.
Perjalanan itu bermula di kawasan Pelabuhan Perikanan Aertembaga, salah satu sentra aktivitas perikanan terbesar di kawasan timur Indonesia.
Pada awal tahun 2000-an, Johdi Medea yang saat itu bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, hampir setiap hari menyaksikan lalu-lalang kapal dan perahu nelayan yang keluar masuk pelabuhan.
Di balik ramainya aktivitas tersebut, ia melihat adanya kebutuhan akan sistem tata kelola yang lebih spesifik bagi kapal perikanan.
Menurut pandangannya, kapal perikanan memiliki karakteristik berbeda dengan kapal niaga maupun kapal umum lainnya.
Karena itu diperlukan mekanisme pelayanan, pengawasan, dan keselamatan pelayaran yang memahami secara utuh dinamika sektor perikanan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, lahirlah sebuah konsep yang pada masa itu tergolong baru, yakni pembentukan Syahbandar Perikanan.
Sebagai pejabat yang menangani bidang pengelolaan pesisir dan perikanan, Johdi kemudian menyusun sebuah perencanaan yang memuat konsep tata kelola aktivitas kapal perikanan melalui pembentukan kelembagaan khusus yang dapat melayani kebutuhan nelayan dan pelaku usaha perikanan secara lebih efektif.
Konsep tersebut kemudian dipresentasikan kepada Pemerintah Kota Bitung. Saat itu semangat otonomi daerah sedang berkembang kuat di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah Kota Bitung menilai gagasan tersebut sebagai sebuah inovasi yang layak didukung.
Dukungan itu kemudian diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Bitung tentang pembentukan Syahbandar Perikanan Kota Bitung pada tahun 2006.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah tata kelola perikanan Indonesia.
Untuk pertama kalinya sebuah lembaga Syahbandar Perikanan dibentuk secara khusus guna menangani pelayanan kapal perikanan.
Dengan dasar hukum berupa SK Wali Kota, Johdi Medea bersama sejumlah pegawai mulai menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan yang baru lahir tersebut. Langkah itu tentu bukan tanpa risiko.
Saat itu, dokumen pelayaran kapal perikanan seperti Surat Izin Berlayar (SIB) selama ini diterbitkan oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kehadiran Syahbandar Perikanan yang mulai menjalankan fungsi pelayanan kapal perikanan memunculkan perbedaan pandangan mengenai kewenangan antarinstansi.
Situasi pun memanas.
Pada masa awal operasional, dokumen kapal perikanan yang diterbitkan oleh Syahbandar Perikanan bahkan sempat disita.
Bagi banyak orang, peristiwa itu mungkin menjadi alasan untuk menghentikan sebuah inisiatif yang masih sangat muda.
Namun bagi Johdi Medea, tantangan tersebut justru menjadi bagian dari proses memperjuangkan sebuah gagasan.
Ia memilih menempuh jalur koordinasi dan dialog. Johdi mendatangi pihak Adpel untuk menjelaskan dasar pembentukan Syahbandar Perikanan sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap dokumen yang telah diterbitkan.
Meski hubungan antarinstansi sempat mengalami ketegangan, komunikasi tetap dibangun dalam koridor pemerintahan.
Perdebatan kemudian berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas mengenai batas kewenangan antara sektor perhubungan laut dan sektor perikanan.
Di satu sisi, pihak Adpel berpegang pada regulasi yang memberikan kewenangan pengaturan pelayaran kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bitung dan pihak yang mendukung keberadaan Syahbandar Perikanan berpendapat bahwa kapal perikanan memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pendekatan kelembagaan tersendiri.
Persoalan tersebut akhirnya bergulir ke tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Sejumlah pertemuan yang difasilitasi pemerintah provinsi dilakukan untuk mencari titik temu. Namun pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final.
Karena menyangkut kebijakan nasional, proses selanjutnya berlanjut hingga ke tingkat pusat.
Di Jakarta, gagasan mengenai Syahbandar Perikanan mulai memperoleh perhatian yang lebih luas. Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melihat bahwa keberadaan Syahbandar Perikanan merupakan kebutuhan yang realistis bagi penguatan tata kelola sektor perikanan nasional.
Dukungan tersebut menjadi momentum penting. Apa yang semula berawal dari sebuah gagasan di daerah mulai mendapatkan ruang dalam diskursus kebijakan nasional.
Dalam perkembangan berikutnya, berbagai regulasi di sektor kelautan dan perikanan mulai mengakomodasi keberadaan Syahbandar Perikanan sebagai bagian dari sistem pengelolaan perikanan Indonesia.
Kehadiran lembaga ini semakin diperkuat seiring berkembangnya kebutuhan akan keselamatan pelayaran, pengawasan operasional kapal perikanan, serta peningkatan pelayanan publik bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Banyak pihak yang terlibat dalam proses panjang tersebut. Namun berbagai catatan dan kesaksian menunjukkan bahwa inisiatif yang lahir di Kota Bitung merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan pembentukan kelembagaan Syahbandar Perikanan di Indonesia.
Bagi Johdi Medea sendiri, perjuangan itu hanyalah satu bagian dari perjalanan pengabdiannya.
Pria yang memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1984 di Pelabuhan Perikanan Pantai Dagho itu telah mengabdikan lebih dari tiga dekade hidupnya di sektor kelautan dan perikanan.
Berbagai jabatan pernah diembannya, mulai dari staf perencanaan, pejabat pengelola perikanan daerah, Syahbandar Perikanan, Kepala Seksi Tata Operasional PPN Bitung, Kepala Bidang Tata Operasional PPS Bitung, hingga akhirnya dipercaya menjadi Hakim Ad Hoc Perikanan pada Pengadilan Perikanan Tual dan kemudian Pengadilan Negeri Sorong.
Perjalanan tersebut memperlihatkan konsistensi seorang aparatur negara yang tidak hanya memahami aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memahami dinamika hukum dan tata kelola sumber daya kelautan Indonesia.
Kini, ketika kelembagaan Syahbandar Perikanan telah menjadi bagian dari sistem nasional dan hadir di berbagai pelabuhan perikanan di Indonesia, jejak sejarah yang pernah dimulai di Dermaga Aertembaga layak untuk dikenang.
Dari sebuah pelabuhan di ujung utara Sulawesi, lahir sebuah gagasan yang menyeberangi batas daerah, memasuki ruang-ruang perdebatan kebijakan, dan pada akhirnya memperoleh tempat dalam tata kelola perikanan nasional.
Kisah Johdi Medea mengingatkan bahwa perubahan besar tidak selalu dimulai dari pusat kekuasaan.
Kadang-kadang, ia lahir dari pengamatan sederhana seorang pelayan publik yang melihat kebutuhan masyarakat, lalu memiliki keberanian untuk memperjuangkannya hingga menjadi bagian dari sejarah.(*)











