Talaud
Berpeluang Ada Tersangka Baru, Berikut Rincian Dugaan Pelanggaran Kasus Korupsi Lahan SPBU Melonguane

MELONGUANE, Mediakontras.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi SPBU Melonguane tahun anggaran 2022, berpeluang ada penambahan tersangka baru, Kamis (23/07/2027).
Pasca penetapan empat orang tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bidang Pidana Khusus (Rabu, 22/7/2026), Kejari Kepulauan Talaud Edwin Ignatius Beslar menegaskan tak ragu menyeret pihak lain yang terkait, jika alat bukti sudah cukup.
“Kalau memang ditemukan fakta-fakta berdasarkan alat bukti ada lagi pihak-pihak atau oknum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait permasalahan ini, kita tidak akan ragu untuk tindakan selanjutnya,” tegas Edwin Beslar.
Diketahui, kempat tersangka yang sudah resmi ditahan di Rutan Kelas 2A Manado selama 20 hari ke depan, yakni RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud), H (Mantan Plt. Kasi Survey dan Pemetaan BPN Talaud), RK (Pemilik tanah / Direktur PT Rendy) dan MED (Perempuan, anggota KJPP).
Kasus ini bermula dari rencana Pemkab Talaud mengadakan lahan SPBU Mini seluas 2,5 hektar di Kelurahan Melonguane Barat menggunakan dana pinjaman Bank SulutGo dari pagu anggaran Rp5 miliar di Dinas PUTR. Namun, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran prosedur dan rekayasa seperti :
- Tanpa Perencanaan Resmi: Pengadaan lahan menabrak PP No. 19 Tahun 2021. Penetapan lokasi tanah milik tersangka RK dilakukan langsung melalui SK Bupati.
- Data Penilaian Fiktif (Invalid): Laporan dari KJPP yang menentukan harga Rp4,9 miliar tidak didukung data valid.
- Luas Lahan Manipulatif: Dibayarkan untuk 2,5 hektar, namun realisasi fisik hanya 2,23 hektar (kekurangan sekitar 2.700 meter ).
- Aset Bermasalah: Tanah status SHGB tersebut ternyata sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet. Lahan seluas 3,3 hektar itu bahkan pernah dilelang seharga Rp1,5 miliar tetapi tidak laku, sebelum akhirnya dibeli pemkab dengan harga membengkak.
Berdasarkan hasil penilaian Penilai Pemerintah, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar. Angka ini diprediksi masih akan bertambah seiring perhitungan susulan atas selisih luas lahan yang kurang.
Penyidik menyangkakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagai subsider kepada para tersangka. Kejaksaan terus mendalami deretan dokumen persuratan yang disita guna melacak aliran dana dan pihak lain yang berpotensi menyokong praktik penyimpangan ini.














