Connect with us

Hukrim

Ini Kronologis Penemuan Sosok Tubuh Pria Tak Bernyawa, Di Dalam Mobil Dumb Truck di Matahit

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Warga Desa Matahit Kecamatan Beo digegerkan dengan penemuan sesosok pria yang belakangan diketahui berinisial AT (39) ditemukan tak bernyawa didalam sebuah mobil jenis dumb truck merk Mitsubishi Center di ruas jalan trans Beo – Matahit, tepatnya di area kebun Maasing Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (12/09/2024).

Berdasarkan keterangan saksi Jeiven Alase yang merupakan orang pertama yang menemukan korban, sekira pukul 01.00 Wita (Kamis dinihari, red) korban AT melakukan aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang yang sandar dipelabuhan beo menuju perusahaan pengolahan aspal PT. Akas yang berlokasi di Kecamatan Rainis.

Sekira pukul 02.00 Wita saksi Jeiven Alase sudah tidak melihat keberadaan korban AT melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Beo.

Tak lama berselang setelah melakukan pembongkaran material tersebut saksi Jeiven Alase bersama dua orang rekannya pulang kerumahnya.

Ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wita, saksi Jeiven bersama kedua rekannya melihat mobil dumb truck milik PT. AKAS dengan nomor polisi L 8089 UUA, sudah berada di bahu jalan dan ada darah di pintu mobil.

Saksi Jeiven bersama kedua rekannya segera mendekati mobil tersebut dan menemukan korban AT sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Melihat kejadian itu, Saksi Jeiven langsung berinisiatif menghubungi keluarga korban via telepon. Saat tiba di lokasi kejadian, keluarga korban bersama saksi Jeiven langsung membawa korban ke Puskemas Beo.

Ditengah – tengah pihak medis sedang berupaya memberikan pertolongan kepada korban AT, saksi Jeiven segera menuju ke Mapolsek Beo untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun apa daya, oleh pihak Puskesmas Beo korban AT yang merupakan warga Desa Matahit Kecamatan Beo dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam di tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia diakibatkan tertutupnya saluran pernafasan, akibat pendarahan yang keluar dari mulut dan hidung. Korban juga pernah mengalami sesak dan menderita asam lambung,” ungkap dr. Tory Ilonda, dokter UGD Puskesmas Beo.

Ketika dimintai keterangan terkait kondisi korban sebelum kejadian, saksi Irda M. Tainggulu yang merupakan istri korban mengatakan bahwa saat berangkat kerja, korban AT masih dalam kondisi sehat.

Setelah mendapatkan laporan dari saksi Jeiven, Kapolsek Beo Iptu. George P. Nender segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota piket untuk segera menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota piket bersama Kanit Reskrim langsung melakukan TP TKP dan menutup TKP dengan Police Line. Melakukan Identifikasi korban di Puskesmas Beo serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan keterangan dokter dari Puskesmas Beo bahwa kematian korban diduga karena pernapasan tersumbat oleh cairan darah dari mulut dan hidung. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukannya autopsi dan menerima kematian korban,” ungkap Kapolsek Beo.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna  

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka berinisial JM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Senin (13/01/2025)

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku  Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Syaiful.

Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.

Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.

“Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,” tegas Syaiful.

Untuk di ketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan asrama MTS 1 Tahuna (Putri)

Continue Reading

Hukrim

Kasus Penembakan Advokat di Bone (Masih) Misterius, Abdillah Desak Kapolda Sulsel Tangkap Pelaku

Solichin

Published

on

Foto: Advokat Abdillah SH

BONE, mediakontras.com-  Kasus penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan Rudi S Gani S.E,.S.H., M.H, sekira Pukul 22.00 Wita, Selasa 31 Desember 2024, terus mengundang reaksi dari teman teman Alm Rudi Gani.

Korban yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat, mematik reaksi keras dari kalangan advokat yang mendesak pihak Polda Sulsel dan Polres Bone untuk segera menangkap pelaku penembakan .

Seperti yang dilontarkan para advoked yang tergabung dalam wadah organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panritra Keadilan. Mereka meminta keadilan terhadap koban sejawat mereka yang menjadi  tewas secara tragis karena ulah dari pelaku.  

“Kami sangat mengecam keras aksi penembakan yang memakan korban rekan kami sesame advokat. LBH saat ini menuntut aparat kepolisian baik Polda Sulsel maupun Polres Bone  segera menangkap pelaku penembakan dan proses secara hukum,” ujar Abdillah SH.

Dirinya, bersama LBH sangat berharap aksi brutal penembakan tersebut segera diusut tuntas untuk mengetahui siapa pelaku dan apa yang menjadi motif penembakan tersebut dengan upaya penyelidikan secara marathon.

“Seluruh rekan profesinya kaget dengan adanya peristiwa penembakan tersebut. Karena korban adalah sosok yang sangat ramah dan berjiwa sosial,” Kata Abdillah Putra ‘Panrita Lopi’ Bulukumba ini.

Abdullah menambahkan bahwa kasus ini akan mendapat pengawalan dan pendampingan dari berbagai organisasi dan Advokat sampai kasus tersebut tuntas dan pelaku diadili sesuai perbuatannya yang melanggar hukum.(*)

Continue Reading

Headline

Selang Tahun 2024, Kasus Narkoba Meningkat Sedangkan Kriminal Umum dan Khusus Menurun  

Reky Simboh

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Polda Sulawesi Utara menggelar Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024, yang dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (30/12/2024).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, para PJU Polda dan puluhan wartawan, Wakapolda membeberkan capaian pelaksanaan tugas dan penanganan kasus sepanjang tahun 2024.

Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 9232 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 5367 kasus atau 58%. Sedangkan tahun 2024 penanganan kasus sebanyak 8544 kasus dengan penyelesaian sebanyak 4505 kasus atau 52,72%.

“Terjadi penurunan jumlah kasus di tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sebanyak 688 kasus atau 7,45%,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi

Adapun kasus yang paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Sulut di tahun 2024 adalah penganiayaan biasa 2669 kasus, pencurian biasa 778 kasus, perlindungan anak 681 kasus, pengeroyokan 562 kasus, penipuan 490 kasus, penggelapan 448 kasus, pemerasan 431 kasus, KDRT 344 kasus, cabul 253 kasus, persetubuhan 214 dan penyalahgunaan senpi/sajam 208 kasus,

Sementara itu untuk penanganan kasus oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di sepanjang tahun 2023 sebanyak 430 kasus (Polda 98 dan Polres/ta 332), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 207 (Polda 76 dan Polres/ta 131) atau 48 %.

Dan untuk tahun 2024, penanganan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sulut dan jajaran sebanyak 385 kasus (Polda 86 dan Polres/ta 299), sedangkan penyelesaian kasusnya sebanyak 146 (Polda 34 dan Polres/ta 112) atau 37,9 %.

“Terjadi penurunan total jumlah kasus dari tahun 2023 sebanyak 430 kasus menjadi 385 kasus pada tahun 2024 atau turun 10,5%,” lanjutnya.

Kasus korupsi tahun 2023 total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 8 dan Polres/ta 4), sedangkan di tahun 2024, total kasus 4 (Polda 1 dan Polres/ta 3), penyelesaian kasus 7 (Polda 5 dan Polres/ta 2).

Kasus Indagsi tahun 2023, total 9 kasus (Polda 2 dan Polres/ta 7), penyelesaian kasus 12 (Polda 2 dan Polres/ta 10). Sedangkan tahun 2024, total kasus 3 (Polda 3), penyelesaian kasus 0. Kasus Perbankan tahun 2023 total 217 kasus (Polda 35 dan Polres/ta 182), penyelesaian kasus 65 (Polda 13 dan Polres/ta 52), sedangkan tahun 2024 total kasus 163 (Polda 23 dan Polres/ta 140), penyelesaian kasus 43 (Polda 4 dan Polres/ta 39).

Kasus Tipidter tahun 2023 total 44 kasus (Polda 10 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 34 (Polda 18 dan Polres/ta 16). Sedangkan tahun 2024 total kasus 49 (Polda 15 dan Polres/ta 34), penyelesaian kasus 24 (Polda 12 dan Polres/ta 12). Kasus Siber tahun 2023 total 152 kasus (Polda 49 dan Polres/ta 103), penyelesiaan kasus 86 (Polda 35 dan Polres/ta 51). Sedangkan di tahun 2024 total kasus 163 (Polda 43 dan Polres/ta 120), penyelesaian kasus 73 (Polda 14 dan Polres/ta 59).

Sedangkan untuk penanganan dan penyelesaian kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2023 sebanyak 211 kasus dengan penyelesaian kasus 100 %. Jumlah tersangka sebanyak 253 orang. Di tahun 2024, penanganan kasus narkoba sebanyak 231 kasus dengan penyelesaian sebanyak 156 kasus atau 67%, dengan jumlah tersangka 269 orang.

“Terjadi tren kenaikan jumlah kasus dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 9,5% dan kenaikan jumah tersangka sebesar 6,3%. Rincian jumlah kasus narkoba tahun 2024, narkotika 90 kasus, psikotropika 8 kasus, obat 113 kasus dan bahan berbahaya 20 kasus,” terang Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2024, sabu 670,18 gram, ganja 214,65 gram, MST Continus 52 butir, psiko 437 butir, obat keras 93.994 butir, miras 16.450 liter dan kosmetik 811 buah. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi