Connect with us

Pilkada

Tak Capai Batas Minimal Calon Perseorangan, Pasangan Djekmon Amisi – Jeti Pulu Gugur

Redaksi

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com–Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Djekmon Amisi dan Jeti Pulu, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilian Umum (KPU) Talaud, Sabtu (17/8/2024).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Talaud Andri J. Sumolang dalam rapat pleno rekapitulasi hasil akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan di aula KPUD Talaud, yang di hadiri oleh seluruh komisioner KPUD Talaud.

Sumolang mengatakan, dari hasil verifikasi faktual kedua dan rekap akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU, pasangan JA – JT tidak memenuhi syarat minimal untuk mendaftar pada 27 – 29 Agustus nanti.

“KPU telah melakukan verifikasi faktual ke dua yang dilakukan PPS 31-10 Agustus. Setelah itu rekap berjenjang mulai dari tingkat PPK 11-14 Agustus, hingga rekap akhir tingkat KPU Kabupaten 12-18 Agustus, dan dari hasil terssebut dinyatakan bahwa pasangan Djekmon Amisi dan Jeti Pulu dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,” ungkap Sumolang. 

Senada dengan itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Faisal Tahir mengungkapkan, dukungan yang di verfak ke dua ini sebanyak 5.166.

“Yang memenuhi syarat (MS) 2.351. Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.815. Jika di tambahkan dengan hasil verfak pertama 2.354. Total pendukung MS menjadi 4.705. Jumlah ini belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU untuk lolos pendaftaran yaitu 7.339,” tutur Tahir

Tahir pun menambahkan, selama tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dimulai Mei-Agustus ini KPU Talaud dan jajaran badan adhoc telah melaksanakan proses sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis 1002 Tahun 2024 tentang pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

“Selama 3 bulan ini kami telah bekerja keras melaksanakan semua tahapan calon perseorangan. Mulai dari tahapan memasukan dukungan, verifikasi administrasi pertama, dilanjutkan vermin perbaikan, lalu verfak kesatu. Karena belum mencapai syarat minimal, tahapan dilanjutkan dengan vermin perbaikan, dan diakhiri verfak kedua,” pungkasnya

Selain itu, KPU Talaud juga gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan ini. Dengan menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan 31 Juni lalu, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Bawaslu Talaud, dan peserta dari LO calon perseorangan, insan pers, dan PPK. (ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *