Headline
Ancaman Pidana Menanti Bagi Pejabat yang Bertindak Menguntungkan Paslon


TOMOHON,mediakontras.com-
WARNING keras buat pejabat di jajaran Pemkot Tomohon yang membuat membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dimana pada Pasal 71 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana sendiri tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang bunyinya adalah: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menegaskan, jika ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan, yang kemudian setelah proses penanganan pelanggaran dilaksanakan bersama Kepolisian dan Kejaksaan (Gakumdu), ditemukan unsur-unsur yang menguatkan dugaan pelanggaran terkait pasal 71 dimaksud, maka pejabat yang terlibat akan menerima konsekuensinya. “Pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara itu mestinya jadi teladan. Bukan justru melakukan hal-hal yang melanggar aturan sekaligus tidak patut dicontoh,” tegasnya.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah dan Handy Tumiwuda mengajak semua elemen masyarakat Tomohon untuk ikut terlibat melakukan pengawasan, dan juga melaporkan tindakan-tindakan tercela dari oknum-oknum pejabat Aparatur Sipil Negara. “Tapi yang terpenting juga laporan itu harus disertai bukti yang otentik, akurat dan memang fakta terjadi di lapangan, seperti foto dan video,” ungkap keduanya.
Korah menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran pidana, ada prosedur yang harus ditempuh Bawaslu. Dimana setelah ada laporan atau temuan, Bawaslu akan melakukan kajian pemenuhan syarat formil dan materil, sebelum kemudian meregisterkannya.
Pasca kajian awal laporan/temuan diregister, Bawaslu Bersama pihak kejaksaan dan kepolisian (Gakumdu) akan melakukan beberapa langkah seperti penelusuran, pemeriksaan bukti-bukti, pemanggilan klarifikasi saksi-saksi, pelapor dan terlapor. Bisa juga ada keterangan dari saksi ahli. Setelah itu, pihak Gakumdu akan melakukan rapat bersama untuk mengkaji keterpenuhan sejumlah unsur dan pasal-pasal yang terkait.
Jika memenuhi, dilakukan pleno untuk dijadikan temuan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan, kemudian dalam kurun waktu tertentu dilimpahkan ke kejaksaan, setelah itu berlanjut sampai di pengadilan. “Karena ini tindak pidana pemilihan, prosesnya memang lebih cepat dari pidana umum pada umumnya,” tutur Korah dan Tumiwuda. (*/rek)
Headline
RAKO Menang Telak, MA Tolak Kasasi Kepala Dinas PU Manado Terkait Sengketa Keterbukaan Informasi

MANADO,mediakontras.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Perkara bernomor 218 K/TUN/KI/2025 itu bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara tingkat pertama 22/G/KI/2024/PTUN.MDO.
Sengketa ini berfokus pada permintaan keterbukaan informasi terkait kegiatan Dinas PU dan Penataan Ruang yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan data resmi di laman mahkamahagung.go.id, perkara ini diterima di Kepaniteraan MA pada 8 Januari 2025, kemudian diregistrasi pada 24 Februari 2025 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Februari 2025.
Proses persidangan dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua anggota, yakni Dr. Cerah Bangun dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas PU Manado. Dengan demikian, putusan PTUN Manado yang memenangkan RAKO tetap sah dan mengikat.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung.
“Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi. Putusan ini memperjelas bahwa badan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Harianto, Sabtu (26/4).
Ia menegaskan kalau LSM RAKO akan segera melakukan permohonan eksekusi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado.
Ia juga berharap putusan ini menjadi preseden bagi badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, kami berharap instansi lain tidak lagi mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Harianto.
Keputusan ini mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Headline
48 KK 184 Jiwa di Kampung Bulude Terdampak Bencana

SANGIHE,mediakontras.com – Hujan lebat yang melanda Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Jumat (25/04/2025) mengikbatkan meluapnya sungai Bulude diKampung Barangkalang Kecamatan Manganitu yang terjadi sekitar Pukul 14.00 waktu setempat.
Tercatat sebanyak 184 Kepala Keluarga (KK) 184 jiwa terdampak akibat luapan air sungai. Dan harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe segera membentuk tim asesment tanggap bencana dan bergerak kelokasi bencana.
Ketua tim Asisten Satu Pemkab Sangihe, Johanis Pilat kepada wartawan mengatakan sesuai petunjuk pimpinan daerah bupati dan wakil bupati segera melaksanakan tindakan tanggap darurat yakni turun lapangan dan menyerahkan bantuan darurat seperti bahan makanan untuk dapur umum selama tiga hari bagi warga yang terdampak serta penangan fisik yang perlu penangan seperti penimbunan material sirtu dan pasir dijalan desa dan pembuatan bronjong sebagai tanggul sementara.
“Saat ini ada sebanyak 11 KK yang masih bertahan dilokasi pengungsian tepatnya di Geraja Samaria. Dan sementara mendapatkan penanganan pelayanan kesehatan oleh dinas Kesehatan. Saat ini juga warga dibantu oleh aparat TNI dari Koramil 1304 Manganitu sementara melakukan kerjabakti penimbunan jalan desa tang rusak. Pemkab Sangihe juga akan menurunkan alat berat membantu proses pekerjaan,”jelas Pilat.

Sejumlah instansi teknis terkait dikerahkan ke lokasi bencana seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan dinas PUPR. (Putri)
Headline
Materi Kemah Raya Dan Selebrasi pemuda GMIST, Bupati ajak pemuda untuk belajar menjadi pemimpin

Sangihe – Bupati Kepulauan Sangihe,Michael Thungari menghadiri dan memberikan materi yang berinstiratif pada Kegiatan Kemah Raya dan Selebrasi Paskah pemuda GMIST yang berlangsung di perkemahan Angges, Tahuna Barat pada Jumat (25/4/2025).
Bupati juga menegaskan,khususnya organisasi keagamaan ini juga mengapresiasi konsep Kemah Raya yang tidak hanya diisi dengan ibadah dan selebrasi tetapi melatih kepemimpinan terhadap pemuda GMIST.
“Biasanya selebrasi hanya sebatas ibadah,lalu selesai. Tapi kali ini ada nilai lebih karena disertai perkemahan yang membentuk karakter dan kemandirian bagi pemuda GMIST,” ungkap Bupati
Menurutnya, dunia kerja kini tidak hanya membutuhkan kecerdasan,tetapi juga membutuhkan kemampuan bekerja sama,membangun relasi dan beradabtasi dengan lingkungan sosial.
Diapun mengajak para pemuda GMIST untuk memanfaatkan momentum perkemahan sebagai sarana dan memperluas pergaulan dan menjalin relasi lintas jemaat.
“Jadi harus kenalan dan bersosialisasi dengan teman-teman dari jemaat yang lain. Ini kesempatan untuk memperluas jaringan dan membuka wawasan,”ujarnya
“Yang pasti saya mengoptimis dua malam kebersamaan dalam kemah raya dan akan menjadi pengalaman berharga yang membekas dan membentuk generasi muda GMIST yang tangguh dan berkarakter,”tambahnya. (Putri)
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim12 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS