Bolmut
Tegas !!! Rafik Desak Polres BOLTARA Tertibkan Usaha Dapin Ilegal

mediakontras.com – Aktifis sosial yang dipelopori oleh Rafik Latingki SH bersama sejumlah rekanya mulai menunjukkan eksistensinya ditengah maraknya praktik dana pinjaman ilegal (Dapin) yang beredar di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang kian meresahkan masyarakat.
Gerakan ini muncul sebagai respons atas semakin banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban penagihan tidak manusiawi oleh oknum penyedia pinjaman ilegal.
Modus pengihan yang digunakan pun beragam, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi korban melalui media sosial maupun kepada pihak lain.
Rafik menegaskan, gerakan tersebut tidak bertujuan mengganggu aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Soal utang piutang itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Kehadiran kami bukan untuk mengintervensi itu, tetapi kepada oknum yang berlebihan dalam melakukan penagihan yang dengan sengaja menghina, mengumbar data pribadi, serta mempermalukan dan mengancam orang lain. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.
Menurutnya, banyak korban yang tidak memahami batasan hukum dalam praktik penagihan, sehingga kerap menerima perlakuan yang melanggar hak asasi tanpa melakukan perlawanan.
Gerakan ini, lanjut Masuara berfokus pada peningkatan kesadaran hukum publik, khususnya terkait perlindungan terhadap hak privasi dan martabat manusia.Ancaman Pidana mengintai pelaku penagihan Abusif.
Di sisi lain menurutnya, praktik penagihan yang melampaui batas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apalagi menyebar identitas seseorang melalui akun media sosial.
Meskipun hubungan utang-piutang merupakan kesepakatan sah, tindakan penagihan yang disertai penghinaan, ancaman, atau penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Selain ilegal, dana pinjaman atau dapin bisa berkonsekuensi pidana ketika sudah masuk pada tindakan mempermalukan kehormatan seseorang, apalagi jika disertai pengancaman,” Ujar Rafik.
Ia kembali menambahkan, dalam kerangka hukum nasional, tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 335 tentang pengancaman
Pasal 433 tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, penyebaran data pribadi tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sehingga dengan tegas Aktifis Sosial itu menegaskan kepada Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha Dana Pinjaman ilegal yang saat ini kian meresahkan masyarakat. Silahkan kroscek dilapangan, banyak masyarakat menjadi korban akibat beredarnya usaha ilegal.
















