Bitung
707 Butir Trihexyphenidyl Disita, Siapa Pemasoknya?

BITUNG, Mediakontras.com — Peredaran obat keras diduga Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Girian dibongkar Satres Narkoba Polres Bitung.
Seorang pria berinisial AH (33) diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Pengungkapan dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone Oppo A3x.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa paket.
Sebanyak 545 butir ditemukan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.
Polisi juga mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan jajaran Polres Bitung akan terus bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium dan gelar perkara.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)
















