Tomohon
Target Tahun ini 9,5 Persen, Angka Prevelensi Stunting Kota Tomohon Terendah di Sulut

TOMOHON, mediakontras.com – Komitmen Pemerintah Kota Tomohon dibawah komando Wali Kota Caroll Senduk untuk terus memacu angka penurunan prevelensi stunting pada Balita menuju zero terus saja dipacu.
Percepatan penurunan stunting pada Balita adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%.
Wakil Presiden RI sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Pusat terus memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; serta memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah
Saat ini Kota Tomohon angka percepatan penurunan sudah menyentuh pada angka 10,5 persen jauh dari target secara nasional 14 persen. Jika, dibandingkan dengan kabupaten/kota lain , Tomohon yang paling menonjol untuk progress penurunan angka stunting. Data yang dihimpun Provinsi Sulut saja angka prevelensi stunting dari 21,3 persen turun menjadi 20,5 persen. Tertinggi pada level kabupaten/kota adalah Bolmong Utara dengan posisi 27,8 persen. Sedangkan daerah yang mengikuti Kota Tomohon adalah Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini pada posisi 10,9 persen dari sebelumnya 20,5 persen.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting dan Verifikasi Validasi Miskin Ekstrem Kota Tomohon, yang dipimpin Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Kota Tomohon drg Jeand’arc Senduk Karundeng, termasuk persiapan penilaian kinerja stunting yang akan dilaksanakan 28-30 Mei melakukan evaluasi 8 Aksi Konvergensi Sunting yakni Aksi analisis situasi, penyusunan rencana kerja kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi, rembuk stunting, Peraturan Bupati/Walikota tentang peran desa, system managemen data stunting, pengukuran dan publikasi stunting dan terakhir review, Rabu (7/5/2024).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah Kota Tomohon Mareyke Manengkey,S.Pd mengatakan pencapaian menurunnya angka stunting di Kota Tomohon tak terlepas juga peran dari Wali Kota Caroll Senduk serta kinerja dari Wakil Ketua drg. Jean’darc Senduk – Karundeng bersama beberapa SKPD terkait yang terus terpacu menuju angka zero stunting.
“ Saat ini ada banyak program kerja serta inovasi yang kami lakukan untuk percepatan. Salah satunya kami siapkan pojok stunting di Mall Pelayanan Publik (MPP),” ungkap Manengkey.
Pojok stunting tersebut berperan untuk memberikan informasi sebanyak banyaknya menyangkut ibu hamil atau calon pengantin yang lagi bikin persiapan di Disdukcapil termasuk remaja remaja putri kita berikan pembinaan soal stuntin, tambah Mareyke Manengkey kepada mediakontras.com. (rek)
.
Headline
12 Pejabat Tomohon ini Dikabarkan ‘Masuk Kotak’ Setelah Junjungannya WLMM Kalah di MK, Mereka adalah….

TOMOHON,mediakontras.com – Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digaung-gaungkan Pemerintah dan penyelenggara, ternyata tak diindahkan oknum pejabat tertentu di Kota Tomohon. Kini, sekira ada 12 di antaranya dikabarkan segera “masuk kotak”. Siapa saja mereka?
Instruksi agar ASN jangan bersentuhan dengan politik praktis saat penyelenggaraan pemilihan, baik presiden/wakil presiden, legislatif dan kepala daerah, tahun 2024 lalu terpampang jelas di banyak tempat melalui baliho maupun media promo luar ruang lainnya.
Anjurannya pun sangat jelas dan tegas. “ASN dilarang berpolitik praktis.” Seperti halnya TNI dan Polri, netralitas ini diwajibkan untuk menjaga fungsi pengabdian dan pelayanan mereka sebagai abdi negara dengan loyalitas yang tinggi.
Larangan ini berlaku juga di media sosial (medsos), termasuk meneruskan program dan visi-misi calon di grup maupun media sosial (medsos) pribadinya.
Meski tetap memiliki hak pilih, namun ASN diharapkan fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai program yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ASN masih diberi “kebebasan” menyimak program kerja para calon di kampanye, dengan syarat harus “melepas” atribut ASN-nya.
Sayangnya, sejumlah ASN di Kota Tomohon enggan mengindahkan larangan tersebut. Tak hanya aparat tak berjabatan, namun pembangkangan ini melibatkan sejumlah orang yang sudah mendapatkan kepercayaan sebagai penanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di level kepala dinas atau kepala badan.
Tak hanya “bersolo karir”, para pejabat ini juga “menggandeng” pejabat di bawahnya, setingkat kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian hingga ke sub-subnya.
Alasannya beragam. Ada yang karena ingin membalas jasa karena dulu pernah “masuk kotak” dan kemudian dipromosikan oleh orang yang kini menjadi calon, ataupun sempat dibantu kebutuhan pribadi ataupun keluarganya oleh yang bersangkutan.
“Semua data (siapa ASN itu) beserta perbuatannya, sudah ada pada kami disertai bukti dan saksi,” ungkap sebuah sumber di Tomohon, Jumat (7/2/2025).
Sumber yang mengaku pernah masuk dalam tim inti WLMM dan mengkoordinir ribuan anggota melalui sebuah grup yang diberi nama satu jenis bunga itu, semua data tersebut juga disertakan sebagai bukti di sidang MK untuk mengkonter tuduhan penggugat bahwa calon petahana melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menyangkut berbagai hal. Termasuk pelitan ASN.
“Sebagai bagian tim inti, saya jadi tahu siapa orangnya dan pergerakan mereka. Termasuk ketika terjadi pertemuan di salah satu tempat di Manado dua hari sebelum pencoblosan. Tracking-nya sangat jelas di ada di mana dan sedang bersama siapa,” tutur sumber.
Menurut dia, jika di MK WLMM mendalilkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) melakukan pelanggaran TSM dalam Pilkada, hal tersebut justru terbalik. “Dorang da beking justru jao lebe soe le (yang dilakukan mereka justru jauh lebih sadis dari pada tuduhannya),” tegasnya berapi-api.
Setelah WLMM kalah di MK, kata dia, tingkah para pejabat ini dengan mudah dapat terbaca. “Lia jo, sapa yang rajin ba pedekate (pendekatan) pa bapak (Wali Kota Caroll Senduk) atau ibu Sendy (Sendy Rumajar, wakil wali kota terpilih), so dorang itu (lihat saja siapa yang rajin melakukan pendekatan, merekalah itu,” ungkap sumber sambil tertawa lepas.
Perilaku para pejabat ini, tambah sumber, sudah di luar batas kewajaran atau bidang tugasnya yang dilakukan agar mendapat kesan jika dia adalah pejabat ASN yang tak berpihak.
“Untuk sementara, ada 12 eselon dua berstatus TSK (tersangka) atau yang patut dicurigai menjadi bagian tim itu. Kemungkinan termujur (bagi) mereka adalah masuk kotak agar bisa introspeksi diri lagi,” tambah sumber lainnya.
Tindak tegas tersebut, kabarnya akan segera dilaksanakan setelah pelantikan wali kota/wakil wali kota yang direncanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Februari ini.
Dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, awal Januari lalu, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan.
“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun, melayani masyarakat,” papar Roring.(rek)
Tomohon
Teken Perjanjian Kinerja, Walikota Warning Perangkat Daerah Harus Solid Hadirkan Totalitas Melayani Masyarakat

TOMOHON,mediakontras.com – Walikota Tomohon Caroll Senduk mewanti wanti semua perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemkot Tomohon untuk menghadirkan Pemerintahan yang mengacu pada indikator kinerja yang smart yaitu specific (punya kekhususan),Mearusable (terukur) , Achievable (bisa dicapai) ,Relevant (Relevant dengan Tupoksi dan Time Bound (Punya target waktu yang jelas) sehingga bisa berorientasi pada hasil (outcome) dengan positive impact serta benefit yang jelas bagi masyarakat Kota Tomohon.

Hal ini dikatakan walikota saat penandatangan perjanjian kinerja Pemkot Tomohon di Sekretariat Daerah , Jumat (7/2/2025).
Walikota Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan Perjanjian Kinerja ini memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon.
Visi bersama dalam menjalankan pemerintahan yakni Tomohon Maju , Berdaya Saing dan Sejahtera adalah salah satu misi yang akan kita wujudkan bersama sama yakni misi ke lima mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih ,efektif dan Berintegritas
“Pelayanan pemerintahan yang bersih efektif dan berintegritas hanya dapat diwujudkan apabila para pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja organisasi bekerja dengan penuh semangat dengan mengimplementasikan core values ASN yakni berorientasi pelayanan akuntabel kompeten,harmonis ,loyal, adaptif dan kolaboratif,” Kata Walikota pilihan rakyat ini.

Semua ini harus dibarengi komitmen yang kuat untuk bekerja sama dan sama sama bekerja dengan menjunjung semboyan ‘ Bangga Melayani Bangsa’ yang merupakan employer branding ASN.
“Kita semua harus solid berjuang bersama dalam rangka menghadirkan pemerintahan yang penuh dengan totalitas melayani untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Caroll Senduk.
Walikota juga berharap perangkat daerah yang sudah menandatangani tidak hanya sekedar menjadi dokumen dan disimpan dalam lemari tapi betul betul dikerjakan dengan penuh kesungguhan sehingga visi dan misi serta program unggulan pemerintah dikemas dalam RKPD 2025 dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan dengan benar kepada masyarakat sebagai penerima manfaat dan hasil hasil pembangunan yang dilaksanakan Pemkot.

“Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk cepat menindaklanjuti permintaan dokumen SAKIP diantaranya Indikator Kinerja Utama (IKU),Pohon Kinerja ,Rencana Aksi ,Cascading dan dokumen laporan akuntabilitas instansi pemerintah ,” pungkas Caroll Senduk yang baru saja terpilih menjadi walikota Tomohon periode kedua.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakot Tomohon Inggrid Palit melaporkan tujuan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja adalah untuk menentukan arah dan prioritas kinerja setiap perangkat daerah serta optimalisasi pencapaian kinerja.
“Penandatanganan ini juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja ASN serta sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring ,evaluasi dan supervisi atas perkembangan /kemajuan kinerja penerimah amanah serta untuk menilai tingkat keberhasilan perangkat daerah dalam melaksanakan perjanjian kinerja yang telah disepakati sebagai dasar bagi walikota untuk mengukur pencapaian target kinerja semua perangkat daerah dilingkungan Pemkot Tomohon.

Palit juga memaparkan dasar hukum dilaksanakan perjanjian kinerja ini adalah UU N0.10 Tahun 2023 tentang pembentukan Minsel dan Kota Tomohon di Provinsi Sulut, UU N0 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permen N0 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU N0 25 Tahun 2009.
UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , Perpres N0 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB N0.53 Tahun 2014 Tentang Juknis Perjanjian Kinerja.(*)
Headline
Permohonan WLMM Dismisal, Ralph Poluan: isi Permohonan Mengarang Bebas

TOMOHON,mediakontras.com — Perjuangan pasangan calon walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di Mahkamah Konstitusi masih menyisahkan cerita yang menarik dibalik putusan dismisall Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Permohonan hasil Pilkada Kota Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WLMM) yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.
Kuasa hukum Caroll-Sendy (CSSR) yang dipercayakan kepada Ralph Poluan., S.H., M.Kn., C.L.A. selaku Pihak Terkait memberikan apresiasi terhadap Putusan MK karena memang sudah sepatutnya dan isi Permohonan Pemohon yang dinilainya hanya mengarang bebas.
Seperti yang sudah pernah saya sampaikan dipersidangan bahwa ada 4 (empat) poin penting yang harus dijadikan dasar oleh Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Permohonan Pemohon di MK pada saat itu, yaitu:
- Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
- Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan.
- Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
- Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat kami dibuktikan Sebaliknya
Gugatan Hasil Pilkada sudah melewati Ambang Batas.
“Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon hanya dapat menggugat hasil pemilu jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2% dari total suara sah untuk daerah dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa,” kata Poluan.
Fakta Data Pilkada Kota Tomohon 2024:
Selisih Suara WLMM dan CSSR: 31.173 – 29.494 = 1.679 suara
Persentase Selisih: (1.679 / 68.009) × 100 ≈ 2,47%
Selisih suara sebesar 2,47% ini melebihi ambang batas 2% yang ditetapkan undang-undang, sehingga gugatan terkait hasil pemilu patut untuk tidak dapat diterima oleh MK.
“Ketidak Netralan Dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Tidak dapat Dibuktikan,” tanbah Ketua Satria Segar ini.
Dalam persidangan Ralph mengungkapkan jika Pemohon dianggap gagal menunjukkan bagaimana keberadaan grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON’’ tersebut memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan dan berdampak Masif.
Sedangkan berkaitan dengan dalil Pemohon tentang foto Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon yang memakai baju dinas PNS dan menunjukkan gestur huruf ‘C’ yang identik dengan gestur dukungan terhadap Paslon 3 atas nama Caroll-Sendy, Kuasa Hukum mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 Juli 2024 sebelum Pihak Terkait mendaftar dan ditetapkan sebagai Paslon.
“Dengan demikian maka dalil tersebut dapat terbantahkan, ujar Ralph dalam persidangan di MK.
Tentang melakukan Penggantian Pejabat Pada Saat Menjelang Pemilukada Tahun 2024 dapat terbantahkan dan sudah memenuhi syarat formil
Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa melalui surat permohonan pelantikan pejabat struktural di masa Pilkada dengan Nomor 090/WKT/IV-2024 yang disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, Kementrian Dalam Negeri Telah telah memberikan balasan melalui surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3439/OTDA tanggal 10 Mei 2024 yang pada intinya memberikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
“Dengan demikian maka pergantian Pejabat yang dilakukan oleh Wali Kota Tomohon telah memenuhi syarat Formil,” Jelas Ralph.
Tentang Praktik Politik Uang (Money Politics) dapat dibuktikan Sebaliknya
Dalam persidangan Pihak Terkait mengugkapkan faktanya PEMOHON-lah yang didapati melakukan sejumlah money politik dalam berbagai macam kegiatan-kegiatan kampanyenya dalam mencari simpatik pemilih warga Kota Tomohon dan terutama memanjakan pendukungnya dengan membagikan sejumlah uang saat jalan sehat, pembagian beras, voucher, hingga kacamata.
Sehingga dengan demikian maka tuduhan Pemohon dalam Permohonannya dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pihak Terkait.
Adapun amar putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 adalah sebagai berikut:
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rek)
-
Headline3 minggu ago
Pejabat & ASN Tomohon Diduga Patungan Rp10 Juta/Orang untuk Jegal CSSR
-
Headline4 minggu ago
Blunder, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
-
Headline2 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline3 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline3 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna
-
Headline2 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK