Artikel
Bukan Sekadar Penonton di Tanah Sendiri: Redefinisikan Keadilan Hasil Bumi dan Masa Depan Daerah Penghasil

Oleh: Stefy Edwin Tanor SE, Ak. MM
(Kajian CTSI “Center for Tomohon Strategic Intellegence” Dalam Rangka HUT KEMERDEKAAN RI
Bagian 1: Suara dari Balik Pagar Kehampaan (Membedah Makna Lirik) MERDEKA DARI APA?
[Verse]
34 miliar dolar nikel dikeruk tanpa ukuran Tapi kami cuma dapat dana bagi hasil yang tak berkeadilan Gedung-gedung kalian menjulang di atas tanah kemiskinan Sementara anak-anak lokal dipaksa menonton dari balik pagar kehampaan
[Chorus]
Merdeka dari apa jika tanah kami terus terluka
Merdeka dari apa jika air laut kami membawa duka
Merdeka dari apa jika nikel cuma milik penguasa
Merdeka dari apa jika kami hanya penonton di tanah sang pencipta
Lirik lagu yang trending IG di atas bukan sekadar rintihan emosional, melainkan sebuah manifesto kultural yang merangkum jeritan batin masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam. Setiap bait menyimpan lapis kritik sosial yang menelanjangi ketimpangan struktural antara kemakmuran angka-angka makro dan penderitaan nyata di tingkat tapak.
Mari kita bedah pesan substantif di balik lirik-lirik tersebut:
- Kontras Nilai Ekonomi dan Keadilan Fiskal ($34 Miliar Dolar vs. Dana Bagi Hasil) Baris pertama dan kedua membuka mata kita pada masifnya skala ekstraksi—mencapai puluhan miliar dolar—yang berbanding terbalik dengan remah-remah fiskal yang dikembalikan ke daerah. Ini adalah potret nyata dari sistem distribusi pendapatan negara yang timpang. Kekayaan bumi dikuras habishabisan dalam tempo cepat, sementara daerah penghasil hanya menerima transfer dana bagi hasil yang kedodoran untuk menutupi biaya sosial dan lingkungan yang ditinggalkan.
- Keterasingan Struktural (Gedung Menjulang dan Pagar Kehampaan)
Gambaran tentang “gedung-gedung menjulang di atas tanah kemiskinan” menyuarakan ironi kawasan industri modern atau fasilitas pengolahan raksasa yang berdiri megah di tengah permukiman warga yang tertinggal. Frasa “dipaksa menonton dari balik pagar kehampaan” melukiskan alienasi psikologis dan sosial: anak-anak muda lokal hanya menjadi penonton yang menyaksikan deru mesin, lalu-lalang alat berat, dan kemewahan korporasi dari luar pagar kawat berduri, tanpa pernah benar-benar dilibatkan sebagai pemilik masa depan tanah kelahirannya sendiri.
- Gugatan Eksistensial Kemerdekaan (Refrain “Merdeka dari Apa?”)
Pengulangan kalimat tanya “Merdeka dari apa?” pada bagian Chorus merupakan bentuk gugatan filosofis yang paling tajam. Kemerdekaan politik secara de jure ternyata belum menerjemahkan kedaulatan ekonomi dan ekologis (de facto). Ketika tanah leluhur terus terluka oleh ledakan tambang, ketika air laut atau sumber air bersih berubah menjadi sumber duka akibat pencemaran, dan ketika hasil bumi hanya dikuasai oleh segelintir pemegang konsesi, maka esensi kemerdekaan itu sendiri dipertanyakan. Buat apa merdeka dari penjajahan asing jika rakyat tetap menjadi orang asing di atas tanah yang dihidupkan oleh Sang Pencipta?
Gugatan filosofis ‘Merdeka dari Apa?’ ini menemukan momentumnya yang paling krusial di tengah gempita Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketika umbul-umbul Merah Putih dikibarkan dan pidato kenegaraan memaparkan capaian ekonomi makro, bait-bait lagu ini hadir menyeruak sebagai penyeimbang nurani. Peringatan HUT Kemerdekaan seharusnya bukan sekadar rutinitas seremoni tahunan, melainkan ajang otokritik nasional: apakah makna pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan bumi dan air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sudah dirasakan warga di tingkat tapak, ataukah baru dinikmati oleh segelintir elite?”
Bait-bait protes sosial ini menjadi cermin retak dari realitas pembangunan kita hari ini. Di balik megahnya statistik pertumbuhan, tersimpan luka yang menganga. Lembar demi lembar sejarah pengangkatan sumber daya alam kerap menyisakan ironi yang seragam: tanahnya kaya raya, tetapi warganya tetap nestapa.
Pola keterasingan ini menjadi ancaman serius bagi keharmonian sosial dan legitimasi keadilan bernegara. Di banyak daerah penghasil, kekayaan ekstraktif bergerak bak pulau terisolasi. Industri skala raksasa beroperasi dengan modal raksasa, namun benteng pagar pabriknya memisahkan secara tegas antara kemewahan korporasi dan ketertinggalan permukiman di sekitarnya.
Paradoks pembangunan semacam ini terasa sangat dekat ketika kita menengok Kota Tomohon di Sulawesi Utara. Kota di kaki Gunung Lokon ini diberkahi potensi energi bersih yang sangat melimpah: panas bumi (geothermal) yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong.
Kehadiran obyek vital nasional ini menempatkan Tomohon sebagai salah satu pilar penopang transisi energi hijau di kawasan utara Sulawesi.
Namun, pertanyaan mendasar yang muncul di benak masyarakat Tomohon serupa dengan jeritan lirik di atas: Sejauh mana keberadaan energi bumi tersebut telah menetes menjadi kemakmuran nyata bagi warga lokal?
Sejauh ini, pemanfaatan energi panas bumi Lahendong masih didominasi oleh konversi listrik skala besar untuk jaringan umum nasional. Sementara itu, dampak langsung yang dirasakan oleh daerah penghasil—seperti percepatan pembangunan fasilitas umum, pembukaan lapangan kerja teknis bagi pemuda setempat, serta integrasi energi untuk penguatan ekonomi kerakyatan—masih berada dalam ruang eksplorasi yang amat terbatas.
Tomohon berhadapan dengan tantangan klasik: bagaimana agar status sebagai kota lumbung energi tidak sekadar menjadi label kebanggaan, melainkan menjadi mesin penggerak kesejahteraan warga di seputar Lahendong, Pangolombian, dan wilayah sekitarnya. Menghadapi kenyataan ini, para pembuat kebijakan—terutama Walikota Tomohon beserta jajaran politisi lokal—dituntut untuk tidak lagi bersikap pasif.
Pengabdian politik yang sejati tidak boleh berhenti pada peran sebagai penonton atau penerima transfer dana seadanya dari pusat. Diperlukan gagasan yang segar, terukur, dan berani untuk merumuskan kembali posisi tawar daerah di hadapan pengelola sumber daya alam.
Artikel ini hadir untuk membedah akar persoalan tata kelola hasil bumi secara mendalam. Dengan menyandingkan kritik sosial yang berkembang di masyarakat, landasan etika keadilan universal, serta perbandingan praktik pengelolaan anggaran di tingkat global, pembahasan ini disusun untuk menawarkan jalan keluar yang rasional.
Tujuannya sangat tegas: mendorong perubahan tata kelola agar kekayaan alam yang dikeruk dari bumi Indonesia—termasuk panas bumi yang mengalir di Tomohon—tidak lagi melahirkan ketimpangan, melainkan menjadi sarana untuk mengangkat harkat, martabat, dan kemandirian hidup rakyat di tanahnya sendiri.
Bagian 2: Reality Check – Ketimpangan Tata Kelola Fiskal dan Beban Daerah
Setiap angka statistik pendapatan dari sektor sumber daya alam sejatinya menyimpan cerita tentang keringat warga lokal dan daya dukung lingkungan yang dikorbankan. Namun, ketika lembaran transfer keuangan dari pusat menuju kas daerah dibuka, tampak jelas ketidakseimbangan yang menganga.
Persoalan utama yang menyelimuti pengelolaan hasil bumi di Indonesia—mulai dari pertambangan nikel hingga ekstraksi energi panas bumi— bukan sekadar soal keterbatasan dana, melainkan soal skema pembagian yang secara mendasar kurang berpihak pada daerah penghasil.
Persoalan ini berakar pada cara perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). Selama ini, penerimaan yang dibagi kembali ke daerah penghasil umumnya hanya didasarkan pada royalti mentah atau pajak permukaan di tingkat hulu.
Ketika sumber daya tersebut masuk ke tahap pengolahan bernilai tinggi—seperti pengolahan nikel di pabrik pemurnian maupun konversi energi listrik skala besar—lompatan nilai ekonomisnya melonjak drastis. Sayangnya, lonjakan nilai tambah tersebut hampir seluruhnya tersedot ke penerimaan pemerintah pusat melalui pajak industri, PPh badan, dan bea keluar. Daerah penghasil akhirnya menanggung beban ganda.
Di satu sisi, daerah menjadi penonton atas arus perputaran uang yang begitu masif di tingkat industri. Di sisi lain, daerah harus memikul dampak langsung berupa penurunan kualitas lingkungan, kerusakan prasarana jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga persoalan alih fungsi lahan yang mengancam mata pencaharian tradisional masyarakat.
Kondisi ini menciptakan fenomena perekonomian terisolasi. Kawasan industri atau pusat pengolahan energi berdiri tangguh dengan benteng pengamanan dan sistem operasional canggih, tetapi keterkaitannya dengan perekonomian warga di sekitarnya amat minim. Pasokan barang, jasa pendukung, hingga tenaga kerja berketerampilan tinggi sering kali didatangkan dari luar wilayah.
Warga lokal pada akhirnya terdorong ke pinggiran, mengisi celah-celah pekerjaan berupah rendah tanpa ada kepastian peningkatan keahlian jangka panjang. Bagi Kota Tomohon, tantangan ini tercermin dari keberadaan fasilitas energi panas bumi PGE Lahendong.
Sebagai daerah yang mengalirkan uap panas bumi untuk menerangi sebagian besar wilayah Sulawesi Utara, Tomohon telah menyerahkan ruang hidupnya untuk mendukung ketahanan energi nasional. Namun, manfaat yang kembali ke daerah masih sebatas alokasi DBH reguler dan program kepedulian sosial korporasi yang bersifat ad-hoc.
Belum ada skema terpadu yang menempatkan daerah sebagai pemegang saham sosial atau mitra bisnis yang sejajar. Padahal, potensi pemanfaatan langsung dari energi panas bumi— seperti pengeringan produk pertanian, pengembangan kawasan wisata hidrotermal, hingga pasokan energi terjangkau bagi usaha kecil—dapat menjadi penggerak ekonomi yang luar biasa jika dikelola melalui kemitraan yang adil antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat lokal.
Bagian 3: Penyangga Teoritis – Membedah Keadilan Pembangunan
Ketimpangan dalam pengolahan hasil bumi dan energi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai masalah teknis perimbangan keuangan. Ini adalah persoalan moral dan hukum tata negara yang melanggar prinsip-prinsip keadilan universal.
Untuk memahami betapa mendesaknya pembenahan ini, kita dapat meneropongnya dari tiga sudut pandang pemikiran keadilan:
- Keadilan Distributif (John Rawls)
Dalam teori keadilan yang dicetuskan oleh John Rawls, sebuah kebijakan pembangunan hanya dapat dikatakan adil jika memberikan manfaat paling besar bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Jika eksploitasi hasil bumi menghasilkan akumulasi modal yang berlimpah bagi pemilik konsesi dan kas pusat, sementara warga di lingkar industri tetap hidup dalam keterbatasan fasilitas dasar, maka proses pembangunan tersebut mengalami kecacatan etis. Keberadaan hasil alam di suatu tempat semestinya menjadi instrumen utama untuk mengentaskan kemiskinan warga tempatan, bukan malah memperlebar jurang pemisah sosial.
- Keadilan Kompensatoris (Aristoteles)
Prinsip ini menegaskan bahwa siapa pun yang mengambil kemanfaatan dari suatu ruang hingga menimbulkan perubahan kondisi atau kerugian bagi pihak lain, wajib memberikan ganti rugi yang sepadan. Penambangan nikel dan pengurasan energi bumi secara intensif membawa perubahan permanen pada lanskap alam. Oleh karena itu, penerimaan yang kembali ke daerah penghasil tidak boleh dianggap sebagai kompromi atau belas kasihan pemerintah pusat, melainkan sebagai hak kompensasi yang sah atas pemulihan kerusakan ekologi dan sosial yang ditanggung oleh warga lokal.
- Pendekatan Kapabilitas Manusia (Amartya Sen)
Pemenang Nobel Ekonomi Amartya Sen mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur dari angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) semata. Keberhasilan sejati terletak pada seberapa jauh pembangunan tersebut memperluas kapabilitas masyarakat—yakni kemampuan warga untuk mengakses pendidikan berkualitas, jaminan kesehatan, pekerjaan yang layak, serta lingkungan yang aman. Keberadaan industri energi atau tambang di suatu daerah menjadi tidak bermakna jika tidak mampu mengubah kualitas hidup anak-anak lokal dari penonton yang tersisih menjadi manusia-manusia mandiri yang berketerampilan tinggi.
Bagian 4: Pembelajaran Global – Mengunci Kemakmuran untuk Rakyat
Ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bukanlah takdir yang tak terelakkan. Berbagai wilayah di dunia telah membuktikan bahwa kekayaan bumi yang terbatas dapat dikelola menjadi instrumen kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan melalui keberanian merombak regulasi.
• Model Dana Abadi Norwegia (Government Pension Fund Global):
Norwegia menetapkan pajak hingga 78 persen terhadap industri minyak dan gasnya. Seluruh penerimaan bersih negara dari sektor ini dimasukkan ke dalam Dana Abadi yang diinvestasikan secara profesional di pasar global. Pemerintah setempat hanya diperbolehkan menggunakan hasil keuntungan investasinya untuk membiayai layanan publik dasar. Hasilnya, Norwegia mampu menjamin pendidikan gratis, kesehatan kelas dunia, dan jaminan sosial bagi seluruh warganya tanpa menghabiskan modal utama sumber daya alam mereka.
• Model Perjanjian Dampak Lokal di Skotlandia (Kepulauan Shetland):
Ketika terminal minyak dibangun di kawasan Shetland, pemerintah lokal tidak hanya berpangku tangan menerima pajak nasional. Mereka bernegosiasi secara langsung untuk mendapatkan pembayaran kompensasi khusus dari setiap ton minyak yang diolah. Uang ini dikelola oleh badan perwalian independen yang peruntukannya dikunci hanya untuk membiayai fasilitas lansia, subsidi energi warga pulau, dan beasiswa anak-anak daerah.
• Model Dividen Tunai di Alaska (Alaska Permanent Fund):
Sejak dekade 1980an, negara bagian Alaska menyisihkan minimal 25 persen royalti minyak bumi ke dalam wadah dana abadi. Setiap tahunnya, keuntungan dari hasil pengelolaan dana tersebut dibagikan dalam bentuk dana tunai langsung kepada seluruh warga yang menetap di sana. Skema ini membuktikan bahwa rakyat lokal dapat menikmati langsung manisnya hasil bumi tanah mereka secara transparan.
Bagian 5: Rekomendasi Strategis – Langkah Berani Pemimpin Daerah
Pelajaran global dan landasan etika keadilan di atas memberikan arah yang jelas bagi kepemimpinan politik di daerah, khususnya bagi Walikota Tomohon dan para pembuat kebijakan lokal. Tomohon tidak boleh terus menyerahkan nasib potensi energinya pada polapola lama. Diperlukan beberapa langkah terobosan:
- Mendorong Pemodelan Ulang Manfaat Geothermal (PGE Lahendong):
Pemerintah Kota Tomohon melalui BUMD harus berani melangkah dari sekadar penerima pajak pasif menjadi mitra strategis. Harus diperjuangkan kesepakatan pemanfaatan langsung (direct utilization) sisa panas bumi untuk memodernisasi sektor pertanian lokal (seperti fasilitas pengeringan bunga dan hortikultura), pengolahan pangan, serta pengembangan kawasan wisata hidrotermal terpadu yang dikelola bersama warga.
- Pembentukan Dana Abadi Pendidikan dan Ketenagakerjaan Tomohon:
Pemerintah Daerah perlu memperjuangkan alokasi khusus dari DBH dan dana kepedulian sosial PGE Lahendong untuk dikunci dalam skema Dana Abadi. Hasil dari dana ini ditujukan khusus untuk mendanai beasiswa penuh bagi pemudapemudi Tomohon di bidang teknik energi, sains, dan teknologi masa depan, sehingga dalam satu dekade ke depan, posisi-posisi kunci teknis di kawasan industri energi diisi oleh putra-putri daerah.
- Penerapan Aturan Kewajiban Penggunaan Sumber Daya Lokal (Local Content Requirement):
Dibuat regulasi daerah yang mengikat perusahaan pengelola energi untuk memberi prioritas utama bagi pelibatan pengusaha lokal, koperasi warga, dan tenaga kerja tempatan dalam penyediaan barang, jasa pengadaan, penyediaan konsumsi, hingga logistik pendukung operasional perusahaan.
- Transformasi Ekonomi Berkelanjutan Pasca-Energi:
Penerimaan yang didapat dari pemanfaatan energi bumi harus diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor terbarukan yang menjadi karakter utama Kota Tomohon, yaitu pertanian florikultura, pariwisata berwawasan lingkungan, dan penguatan lembaga ekonomi warga.
Bagian 6: Penutup – Kemerdekaan Sejati di Tanah Sendiri
Keadilan bagi daerah penghasil bukanlah sebuah permohonan belas kasihan yang diajukan dengan tangan di bawah, melainkan hak konstitusional dan panggilan moral tertinggi dalam mengisi kemerdekaan bangsa.
Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada riuh rendah lomba perayaan atau umbul-umbul di pinggir jalan. Kemerdekaan sejati bagi daerah seperti Kota Tomohon maupun wilayah penghasil nikel lainnya diuji dari seberapa berani para pemimpin daerah—terutama Walikota dan para wakil rakyat—memperjuangkan kedaulatan ekonomi warga lokalnya.
Makna “Merdeka” yang substantif baru akan terwujud ketika uap panas bumi yang membubung dari Lahendong, atau nikel yang dikeruk dari kedalaman tanah, secara nyata mengalir menjadi fasilitas sekolah yang megah, jaminan kesehatan yang merata, serta terbukanya kesempatan hidup yang bermartabat bagi anak-anak daerah. Dirgahayu Republik Indonesia baru menemukan kedaulatannya yang utuh ketika tak ada lagi rakyat lokal yang dipaksa menjadi penonton dari balik pagar kehampaan di atas tanah Sang Pencipta….MERDEKA !!















