Bitung
Korban Dianiaya Pakai Gunting, Kurang 24 Jam Pelaku Diamankan

BITUNG, Mediakontras.com – Seorang warga berinisial MR menjadi korban dugaan penganiayaan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.55 WITA. Korban diduga dianiaya menggunakan gunting.
Laporan kemudian diterima SPKT Polres Bitung pada 24 Agustus 2026.
Merespons laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel. Polisi mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Polisi juga memastikan kondisi korban yang saat itu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pria berinisial YJP yang diduga sebagai pelaku.
Tak sampai 24 jam, YJP berhasil diamankan bersama barang bukti satu buah gunting yang diduga digunakan dalam kejadian.
Saat dimintai keterangan, YJP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MR.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.(*)
















