Headline
UU No23/2014 Ijinkan Pemkot Tetapkan Perkada Tentang Pertanggungjawaban APBD 2023


TOMOHON,mediakontras.com – Pemerintah Kota Tomohon segera mengambil langkah, menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon Tahun Anggaran 2023.
Langkah ini diambil setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tidak diterima oleh dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.
Dalam rapat paripurna DPRD Tomohon yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 23.53 WITA, hanya Fraksi PDIP Perjuangan yang menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dikatakan Wali Kota Caroll Senduk pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini telah diatur dalam UU N0: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan Permendagri N0: 77 tahun 2020
Berdasarkan UU N0: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 5 menyatakan “persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir”;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 323 ayat 1 UU N0: 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 197 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 77 tahun 2020 bab viii huruf a, angka 1, huruf f mengamanatkan “apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”;
“Menyikapi dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna saat ini, tentu saya sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang telah diambil oleh DPRD. Namun demikian dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang telah saya sebutkan di poin kedua diatas, maka pada hari ini 31 juli 2024 yang merupakan batas akhir persetujuan bersama atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka tahapan selanjutnya yang akan kami tempuh adalah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ungkap wali kota pilihan rakyat ini.(rek)
