Connect with us

Tomohon

Sosialiasasi Ranperda Bantuan Hukum, Pemkot Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu Yang Tersangkut Hukum

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com- Pemerintah Kota Tomohon melalui bagian hukum Setdakot menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Kelurahan Kamasi dan Kamasi I, di Aula Kantor Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (25/9/2024).

Tampil sebagai narasumber masing-masing Rolando Ngenget SH MH perancang Peraturan Perundang undangan bagian hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe, dan Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.

Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menjelaskab bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

” Tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon,” kata Lembong.

Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tambah Lembong.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, serta sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kota Tomohon
Stenly Mokorimban mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan salah satu program pemerintah Kota Tomohon.

“Ini merupakan perhatian dari Pemkot Tomohon dari sekian banyak program yang sementara dan sudah dillaksanakan. Salah satunya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan sedang tersangkut masalah hukum,” ungkap Mokorimban.

Dijelaskannya pula bantuan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat apabila membutuhkan dan pemkot akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk pendampingan, tambahnya.

“Kalau mau sewa pengacara itu besar biayanya. Makanya Pemkot hadir ditengah tengah masyarakat terutama yang kurang mampu untuk ikut membantu lewat pendampingan tim hukum,” ujar Mokorimban.

Oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat mengikuti dengan baik sosialisasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon, kata Mokorimban.

Dikesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Tampak hadir, Camat Tomohon Tengah, Jones Mait, masyarakat Kelurahan Kamasi dan Kamasi 1, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon. (rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *