Headline
Jadi Terdakwa dan Ditahan di Rutan, Wenny Lumentut Akui Palsukan Tanda Tangan
TOMOHON,mediakontras.com– 1 Perkara pidana dengan nomor register 291/Pid.B/1996/PN.Mdo ternyata adalah perbuatan pemalsuan tanda yang sengaja dilakukan Wenny Lumentut.
Tanda tangan yang dipalsukan Wenny Lumentut itu milik istri seorang pengusaha ternama di Manado, saat Wenny Lumentut masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan yang berkantor di pusat kota Manado.
Sesuai dakwaan Jaksa Suharto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado, oleh bosnya Wenny Lumentut diperintahkan meminta tanda tangan istri si bos, karena hubungan bos dengan istrinya sedang bermasalah.
Mengutip salinan putusan PN Manado, Senin 30 Januari 1997, disebutkan tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Wenny Lumentut itu dikerjakan sekitar tanggal 13 Juni 1994 dan 14 Juni 1994.
Menurut jaksa, Wenny Lumentut mengakui dan terus terang, melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut di rumahnya di Tikala Ares No. 63, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado.
“Terdakwa atas inisiatif sendiri menandatangani dokumen …… dengan cara menyerupai tanda tangan….dengan menggunakan balpoint dan dikerjakan di ruang makan,” demikian penggalan surat dakwaan jaksa yang menjadi pertimbangan majelis hakim PN Manado.
Atas dakwaan yang didakwakan kepadanya, terdakwa Wenny Lumentut di depan persidangan secara terus terang mengakui perbuatan tersebut.
Tak hanya pengakuan terdakwa Wenny Lumentut dan istri bosnya yang menyatakan tanda tangan di dokumen itu palsu, namun Laboratorium Kriminalistik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) lewat surat nomor No.L.A.B.95/W.T.F/1996 tanggal 25 Maret 1996 berkesimpulan bahwa tanda tangan itu “non identik” dengan tanda tangan pembanding berupa KTP dan beberapa dokumen lain.
Pengakuan para saksi, termasuk terdakwa Wenny Lumentut sendiri soal perbuatan pemalsuan tanda tangan ini dan diperkuat oleh surat Puslabfor Mabes Polri, menurut Majelis Hakim J. Sihalolo, SH, (ketua), Juliana Wullur, SH dan L. Sibarani, SH, adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Wenny Lumentut pada 9 Agustus 2024. Tapi, benarkah Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selang 11 Desember 1961 sampai dengan 9 Agustus 2024, seperti alasan dikeluarkannya surat itu ?
Polri, melalui Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, pada 9 Agustus 2024 lalu, menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut untuk melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon.
SKCK tersebut dengan nomor SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM yang ditandatangani sendiri oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM. Surat ini masa berlakunya hingga 9 Februari 2025.
Apakah benar, seperti pertimbangan Polres Tomohon itu bahwa “setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan pada Catatan Kepolisian yang ada”, Wenny Lumentut dalam kurun waktu 11 Desember 1961 – 9 Agustus 2024 tak pernah terlibat kriminal apapun ?
Dari arsip dokumen yang ditemukan, menunjukkan, ada perkara pidana yang terigister di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan terdakwa Wenny Lumentut yang terjadi pada tahun 1996.
Perkara tersebut bernomor 291/Pid.B/1996/PN.Mdo. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, SH, dari Kejaksaan Negeri Manado. Sementara, Majelis Hakim terdiri atas J. Sihaloho, SH, sebagai ketua dan dua anggota masing-masing Juliana Wullur, SH, dan L. Sibarani, SH.
Dalam perkara pidana itu, terdakwa Wenny Lumentut ditahan penyidik sejak tanggal 23 April 1996 sampai 4 Juni 1996 sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), dan kemudian dari 4 Juni 1996 hingga 13 Juni 1996 menjalani tahanan rumah.
Ketika itu, H.J.J. Mangindaan, SH dan Olga K. Sumampouw, SH, bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang tercatat bertempat tinggal di Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, dan agamanya tertulis Kristen Protestan.
Dari data tersebut, apakah benar Wenny Lumentut tak punya keterlibatan apapun dalam tindak pidana dalam kurun waktu 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024 ?(rek/tim)
Headline
Lucunya Wenny Lumentut di Debat Paslon, Ditanya Lain Dijawab Laeng
TOMOHON,mediakontras.com – Ada kejadian lucu yang tersaji saat Debat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon 2024, saat Wenny Lumentut kelihatan seperti ‘emosional’ sehingga menjawab pertanyaan di luar konteks tema debat.
Saat itu debat memasuki segmen kelima dan calon Wakil Wali Kota paslon nomor urut tiga diberi kesempatan oleh Moderator dr. Truly Kerap, M.Kes untuk mengajukan pertanyaan kepada calon wali kota paslon nomor urut dua, Wenny Lumentut.
“Bagaimana pengembangan ekonomi dengan kelestarian hutan,” tanya Sendy Rumajar dengan nada datar.
Bukannya memaparkan langkah apa yang akan dilakukannya berkaitan dengan pertanyaan itu bila kelak terpilih, dengan nada suara tinggi Wenny Lumentut justru berkeluh-kesah soal aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkaitan dengan investasi dan perizinan.
Dia menyayangkan LSM yang selalu protes investasi suatu usaha dikait-kaitkan dengan lingkungan.
“Jangan cuma teriak-teriak, tapi bawa sampai ke APH. Samua ada izin, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan lain-lain ada,” ujarnya berapi-api.
Menanggapi jawaban itu, saat diberi waktu menanggapi, Caroll Senduk kemudian mengingatkan Wenny Lumentut bahwa ekonomi hijau bukan soal perizinan, tapi bagaimana mengembangkan ekonomi rakyat tanpa merusak lingkungan.
Wenny Lumentut pun menimpalinya dengan singkat bahwa ada banyak potensi ekosistem ekonomi hijau di Indonesia, termasuk di Tomohon sendiri.
Dalam debat perdana yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon ini memang ada beberapa kesamaan program yang tersaji dalam visi-misi antara paslon nomor urut satu Miki Junita Wenur-Cherly Mantiri (MJW-CM) dan nomor urut tiga Caroll Senduk -Sendy Rumajat (CS-SR).
Karena itu, tak jarang pertanyaan, jawaban serta tanggapan antar-kedua paslon ini hanya berlangsung singkat saja.(rek)
Headline
Tampil Gaya Milenial di Debat Perdana, Caroll-Sendy : Serba Gratis Untuk Rakyat
TOMOHON, mediakontras.com – Gaya Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Sendy Rumajar di debat perdana yang tampil casual layaknya milenial dengan kostum jersey merah berlogo Garuda di dada kanan dan ada nomor punggung angka tiga (3) mampu menarik perhatian khusus publik.
Debat perdana yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (8/10/2024), mengangkat tema Pelayanan Kesehatan,Pendidikan,Sumber Daya Manusia, Ekonomi Kerakyatan,Ekonomi Hijau dan Pariwisata.
Tak hanya memukau dengan gaya ala anak muda, pasangan yang diusung koalisi PDIP dan Partai Gerindra ini, memaparkan sejumlah program unggulan yang bertajuk ‘Serba Gratis Untuk Rakyat’.
- Gratis Pendidikan
- Gratis Makanan Bergizi
3.Gratis Layanan Kesehatan
4.Gratis Biaya Persalinan
5.Gratis BPJS Ketenagakerjaan
6.Gratis BPJS Kesehatan
7.Gratis Layanan Ambulans Untuk Orang Sakit
8.Gratis Dokumen Kependudukan Dari Lahir Sampai Meninggal,
9.Gratis penggunaan alat pertanian Bagi Petani
10.Gratis Pupuk
11.Gratis Benih
12.Gratis Internet Pelayanan Publik - Gratis Kuota Internet Bagi Kaum Milenial
Dalam closing statement pasangan yang diusung koalisi PDIP dan Partai Gerindra ini, Paslon Caroll dan Sendy memperkenalkan program andalan mereka yang pro rakyat.
Program serba gratis yang disampaikan paslon yang sangat dirindukan warga ini, semuanya bertujuan untuk melanjutkan serta meningkatkan program-program sebelumnya.
“Kami bukan lagi baru berjanji, tapi sudah melakukan,” ujar Caroll Senduk yang juga menyebut digitalitasi UMKM dan literasi pelaku usaha sebagai salah satu program prioritas yang sudah tercantum dalam visi-misi keduanya.
Caroll Senduk menyebut malau program ini sebagai wujud kepedulian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk membangun Tomohon yang lebih baik, di mana setiap warga dapat merasakan kehadiran pemerintah tanpa beban biaya,” ujar Caroll yang langsung disambut aplaus dari audiens.
Tak kalah gemilang dengan calon wali kotanya, Sendy Rumajar juga layak mendapat bintang dalam debat ini.
Menjawab pertanyaan panelis soal bagaimana cara keduanya menumbuhkan ekonomi kreatif di Tomohom, dengan gaya khasnya Sendy mengaitkan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di daerahny sebagai bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat.
“Di balik makan siang gratis Pragib ini ada nilai tambah bagi warga Tomohon. Suplainya dari petani kita saja, sehingga mereka beroleh nilai tambah. Kita juga kembangkan koperasi dan melatih generasi muda,” paparnya.
Pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi hijau di Tomohon akan disinergikan dengan keberadaan Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong bagi semua pelaku usaha.
Debat paslon yang dipandu moderaror dr. Truly Kerap, M.Kes dan dihadiri semua Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ini juga menampilkab para panelis dari kalangan akademisi masing masing
Panelis : DR ferry Daud Liando SIP MSi, DR Donna Setia Budi SH MH,
Coretta Louis kapojos SE,
Livie Allow MSI, DR Tommy Sumakul SH MH dan DR Goinpeace Tumbel MAP.(rek/*)
Headline
Gandeng Pol PP, Bawaslu Akan Tertibkan APK Bermasalah
TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
“Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Sat Pol PP,” ujar pimpinan Bawaslu Tomohon Yossi Korah.
Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup Baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar.
“KPU sudah mengeluarkan SK titik pemasangan APK. Di SK tersebut sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan.
Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. APK yang melanggar poin-poin di SK itu yang akan ditertibkan,” sambung Korah.
Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, semua LO Paslon, serta dihadiri juga pihak kepolisian, TNI dan SatPol PP Pemkot Tomohon.
“Jadi intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU, pasti akan ditertibkan,” katanya.
Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu, memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Sat Pol PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegasnya.(rek)
-
Talaud2 minggu ago
Resmi Menjabat, Berikut Ini 24 Nama DPRD Kepulauan Talaud Periode 2014 – 2029 Yang Diambil Sumpah.
-
Talaud3 minggu ago
Pria Paruh Bawa Ditemukan Tewas Di Kebun Desa Arangkaa, Begini Kronologisnya
-
Headline3 minggu ago
Sama-sama Calon Wali Kota, Harta Duo Wenny ini Terpaut Sangat Jauh
-
Headline3 minggu ago
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU
-
Headline2 minggu ago
Dua Kali Khianati Prabowo, Gerindra Blacklist Wenny Lumentut, Ini Instruksinya
-
Headline2 minggu ago
Terbesar Ada di Minahasa, Terbanyak di Tomohon. Ini Daftar Tanah Milik Wenny Lumentut di LHKPN
-
Hukrim2 minggu ago
Pulang Acara Pernikahan, Revanly Ditikam Orang Tak Dikenal Di Desa Sawang