Connect with us

Daerah

Sampaikan Ungkapan Duka Cita, Wali Kota Pimpin Jajaran Pemkot Berikan Penghormatan Terakhir Terhadap Alm Lurah Kamasi

Redaksi

Published

on

TOMOHON, mediakontras.com – Wali Kota Caroll J A Senduk SH bersama Ketua TP PKK Kota Tomohon Jeand’Arc Senduk Karundeng dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon  Edwin Roring, SE, ME, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota  (Pemkot) mengikuti ibadah penghiburan atas meninggalnya Lurah Kelurahan Kamasi Alm Marthen Simon Pangemanan, dalam keluarga  Pangemanan Woinalang, Selasa (16/4/2024).

Dalam ibadah penghiburan tersebut  wali kota menyampaikan ungkapan turut berdukacita yang mendalam, serta memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang tulus atas segala karya dan pengabdian almarhum, yang walaupun dalam kondisi sakit tapi masih tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lurah sampai almarhum dipanggil oleh yang maha kuasa.

“Pemkot dan masyarakat Kelurahan Kamasi tentunya merasa sangat kehilangan sosok lurah yang penuh dedikasi. Semoga keluarga senantiasa diberikan kekuatan dan penghiburan dari Tuhan yang Maha Kuasa, dan sebagai umat yang percaya tentunya kita meyakini bahwa apa yang keluarga alami saat ini adalah bagian dari rencana dan rancangan Tuhan bagi keluarga,”Kata Caroll Senduk.

Serta yakinlah kasih Tuhan akan memberikan pemulihan dan akan digantikan dengan sukacita. Kiranya segala kenangan dan karya indah yang telah diukir oleh almarhum semasa hidup bagi keluarga, bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon  akan menjadi kenangan serta pengabdian yang luar biasa.

Dilanjutkan dengan penyerahan santunan duka dan administrasi kependudukan oleh Walikota Tomohon.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil pilkada 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan (WT- AGB) optimis dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan WT-AGB sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Selasa (21/01/2024).

Hal ini dikarenakan tuntutan yang disampaikan oleh pihak pemohon, dinilai tak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pada 27 November kemarin.

“Kami dari kuasa hukum pihak terkait, yakni paslon 03 bapak Welly Titah dan Nona Anisya Gretsya Bambungan sudah melakukan ‘inzage’ atau melihat dan mempelajari bukti – bukti yang di ajukan oleh pemohon, dan setelah di cermati sudah bisa di baca arah putusanya sudah terlihat mau kemana,” ungkap Vanderik Wailan SH, selaku kuasa hukum WT – AGB dengan

Dirinya menuturkan, alasan serta dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon menurutnya tidak cukup kuat untuk menjegal WT – AGB menjadi pemimpin tanah Porodisa.

“Kami optimis namun tidak boleh mendahului RPH Hakim MK dalam menjatuhkan putusan, apakah bisa di lanjutkan untuk tahapan pendalaman pembuktian sesuai alat – alat bukti yang masuk atau tidak, kita tunggu saja,” Tukas Vanderik.

“Namun jika melihat bukti – bukti yang diajukan, kami berharap permohonan pemohon gugur di tahap awal, karena menurut kami sekalipun dihadirkan dalam persidangan tidak akan berdampak bagi kemenangan WT – AGB. Untuk itu, mari sama – sama kita berdoa, karena namanya kebenaran pasti akan menemukan jalanya sekalipun kebohongan berlari dengan begitu cepat,” pungkas Wailan.

Diketahui sidang PHPU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahapan penyampaian tanggapan oleh pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan.

Continue Reading

Talaud

Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.

Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.

“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.

Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.

Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.

“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.

Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.

“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.

Continue Reading

Headline

Tetapkan Tersangka Baru, Kejari Sangihe Jebloskan ke Sel Oknum PPK Pembangunan Asrama MTsN 1 Tahuna  

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung asrama siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tahuna tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Hendra A. Ginting, SH., MH., mengumumkan penetapan tersangka berinisial JM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Senin (13/01/2025)

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, tersangka JM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kepulauan Sangihe, Syaiful Arif, SH, yang juga selaku  Ketua Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan tersangka JM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dimulai sejak Desember 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang penyedia sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Peran tersangka JM adalah menandatangani seluruh dokumen pencairan dana terkait pembangunan asrama siswa. Namun, pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Syaiful.

Penyidik juga sedang mendalami apakah tersangka JM menerima suap dari penyedia.

“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, akan ada penetapan tersangka baru,” tambahnya.

Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri lebih jauh peran pemilik perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.

“Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan aktif atau pasif pihak tersebut dalam kasus ini,” tegas Syaiful.

Untuk di ketahui sebelumnya pada akhir Desember 2024 lalu, pihak kejaksaan telah menahan pihak penyedia atau kontraktor pembangunan asrama MTS 1 Tahuna (Putri)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi