Connect with us

Headline

Permohonan Ditolak Bawaslu, Gugatan JA – JT Berlanjut Ke PTUN

Redaksi

Diterbitkan

pada

MELONGUANE,mediakontras.com — Gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, c dan Jetty Pulu di tolak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan khususnya Pilkada 2024 tersebut, dilaksanakan di kantor Bawaslu Kepulauan Talaud, Sabtu (31/8/2024).

Bahwasannya agenda sidang tersebut adalah untuk mendengarkan Pembacaan Putusan oleh Majelis Musyawarah.

Sidang yang dipimpin oleh 2 majelis dengan Ketua Majelis Glendy Dalope dan Sidra Sofyan sebagai anggota majelis,  dihadiri langsung oleh pihak pemohon yakni, Djekmon Amisi dan Jetty Pulu  yang merupakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dari jalur perseorangan (JA – JP).

Sementara dari  Pihak Termohon yakni KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dihadiri  Ketua KPU Talaud Andri L.J. Sumolang,  Ahmad Faisal Tahir, Jekman Wauda, Budirman dan Hilda Jein Palandung.

Ditambah hari ini, Musyawarah penyelesaian sengketa proses  pemilihan telah digelar sebanyak tiga kali. Untuk agenda pertama terkait mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon  dilaksanakan Minggu 25 Agustus 2024 , sedangkan musyawarah kedua dilaksanakan pada Senin 26 Agustus 2024 dengan agenda Mendengarkan keterangan dari para saksi baik itu dari pemohon maupun termohon dan pemeriksaan alat bukti.

Ketua Majelis Musyawarah, Glendy Dalope kepada wartawan  mengatakan dalam pembacaan putusan  Bawaslu Talaud memutuskan bahwa Menolak Permohonan dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dari Jalur Perseorangan  yaitu Djekmon Amisi, SH – Dr Jetty Pulu, M.Si.

” Seperti kita ketahui bersama, putusan tadi telah diambil, bahwa menolak semua permohonan dari pemohon dalam hal ini Pak Djekmon Amisi dan Ibu Jetty Pulu,” ujar Dalope

Bawaslu juga mempersilahkan pihak termohon jika akan melakukan langkah hukum terkait putusan sidang hari ini.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan, Djekmon Amisi didampingi Bakal Calon Wabup Jetty Pulu mengatakan  pada intinya menerima keputusan dari Bawaslu Talaud atas gugatan permohonan  tentang verivikasi faktual.

” Kalau kami melakukan upaya hukum ke PTUN, kami sudah tertinggal di tahapan pemeriksaan kesehatan dan lain lain. Yang kami lakukan barangkali adalah, hanya melakukan gugatan atau pengaduan ke DKPP,” ujar Amisi

Diketahui, Pasangan calon perseorangan Djekmon Amisi  – Jetty Pulu ( JA – JP) mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Talaud setelah KPU menetapkan pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan syarat dukungan minimal. (ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *