Connect with us

Headline

Djekmon Amisi Layangkan Ajudikasi Ke Bawaslu, Bakal Berujung Ke DKPP ?

Redaksi

Diterbitkan

pada

MELONGUANE,mediakontras.com — Pasca ditetapkan Tak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Talaud, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Djekmon Amisi – Jeti Pulu akan Layangkan Ajudikasi ke Bawaslu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Djekmon Amisi saat ditemui langsung oleh awak media sesaat setelah penetapan oleh KPU Talaud, Sabtu (17/8/2024).

Djekmon menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan Ajudikasi sebagai bentuk protes terhadap putusan KPU yang dinilai menjebak mereka.

“Langkah yang akan kita lakukan adalah melakukan ajudikasi di Bawaslu. Jadi sesuai aturan yang diberikan oleh undang – undang bahwa kami Bacalon (Bakal Calon) diberi ruang untuk melakukan sengketa di Bawaslu. Setelah kami menerima hasil verifikasi faktual kedua,” tuturnya.

Amisi menambahkan materi – materi yang akan didalilkan pada permohonan mereka adalah sejumlah temuan di lapangan bahwa ada petugas PPS yang melakukan hal yang tidak seharusnya mereka lakukan pada saat verifikasi faktual.

“Misalnya, pada saat melakukan verifikasi faktual mereka merekam (suara/video) bahkan ada yang melakukan siaran langsung di media sosial seperti Facebook. Itu tidak boleh sebenarnya,” ujarnya

“Lalu kami, sangat heran juga kenapa pada perbaikan dukungan kedua ini, kenapa banyak data yang kami temui itu yang sudah di verifikasi di verifikasi faktual pertama kemudian muncul di verifikasi faktual kedua dan itu jumlahnya banyak, seribu lebih,” tukasnya lagi.

Menurutnya, petugas PPS dalam melakukan verifikasi harusnya tidak melakukan perekaman baik itu video atau perekaman suara.

“Hanya menanyakan saja kepada bapak ibu, apakah benar – bapak ibu memberikan dukungan kepada calon ini. Itu saja yang ditanyakan, jangan ada embel – embel video, kemudianlah rekam atau siaran langsung atau pertanyaan yang menyebabkan pendukung itu menarik dukungan,” imbuhnya.

Hal itu menjadi alasan pasangan calon JA-JP akan mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.

“Apakah nanti Bawaslu memutuskan seperti apa, tapi sebelum masuk kepada materi itu, kami bakal calon akan dipertemukan dengan KPU Talaud. Kalau mereka tetap bersikukuh dan seperti menjegal kami, ya saya akan melakukan upaya ini ke DKPP, nanti DKPP yang akan memutuskan siapa yang bersalah. Kalau mereka beruntung mereka tidak akan diberhentikan oleh DKPP,” tukasnya.

Sementara itu KPU Talaud melalui Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan, Faizal Tahir mempersilahkan jika yang bersangkutan melakukan upaya gugatan, karena itu adalah hak konstitusi.

“Kami menunggu saja. Karena memang itu hak konstitusi. Jadi dipersilakan jika mereka melakukan gugatan di Bawaslu kami persilahkan. Yang jelas kami dari KPU telah melaksanakan Verifikasi mulai dari verifikasi administrasi pertama, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual pertama hingga verifikasi faktual kedua. Kami telah melakukan sesuai regulasi yang ada. Jadi kalaupun calon tidak puas dengan hasil yang ada itu adalah hak mereka untuk menggugat. Tetapi yang jelas kami akan melampirkan alat bukti yang kami miliki bahwa kami sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 maupun dalam pedoman teknis nomor 1002 tahun 2024,” pungkas Tahir.

Seperti diketahui, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Djekmon Amisi dan Jeti Pulu, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilian Umum (KPU) Talaud, Sabtu (17/8/2024).

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Faisal Tahir mengungkapkan, dukungan yang di verfak ke dua ini sebanyak 5.166.

“Yang memenuhi syarat (MS) 2.351. Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.815. Jika di tambahkan dengan hasil verfak pertama 2.354. Total pendukung MS menjadi 4.705. Jumlah ini belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU untuk lolos pendaftaran yaitu 7.339,” tutur Tahir.(ndy)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *