Nasional
Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2025


JAKARTA, mediakontras.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03/2025).
Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,”Kata Lily Kresnowati.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut,” ungkap Lily.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN, tambah Lily.
Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.
Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.
Adapun titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran yaitu Terminal Pulo Gebang
Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.
“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” tutupnya.(*)
Ekonomi
IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16

JAKARTA, mediakontras.com– Setelah sukses meluncurkan kembali IM3 Platinum sebagai layanan pascabayar terbaru tahun lalu, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand IM3 resmi mengumumkan kerjasama strategis bersama Apple sebagai Official Telco dalam menghadirkan bundling eksklusif IM3 Platinum dengan iPhone 16.
Sebagai official telco partner Apple di Indonesia, IM3 Platinum memperkuat posisinya sebagai pelopor layanan pascabayar dengan pengalaman digital Next Level yang simpel, premium, dan eksklusif.
Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen IM3 menghadirkan menghadirkan teknologi terbaik berkelas dunia lebih dekat pada pelanggan IM3.
IM3 Platinum menghadirkan bundling iPhone 16 lengkap dengan kuota besar 200GB, serta cicilan terjangkau mulai dari Rp1,5 juta per bulan bersama Home Credit.
Produk bundling ini sudah mendukung layanan eSIM, memungkinkan pelanggan langsung terhubung tanpa kartu fisik, menjadikan pengalaman pelanggan lebih simpel, praktis, dan sesuai dengan gaya hidup digital masa kini.

Didukung oleh layanan premium, pelanggan IM3 Platinum dapat menikmati iPhone 16 dengan Platinum Network Experience berbasis AI yang mempermudah pelanggan terhubung dengan jaringan IM3 melalui akses prioritas. Juga layanan Platinum Assistance yang memungkinkan pelanggan terhubung langsung ke call center dalam waktu maksimal 30 detik, tanpa perantara mesin penjawab.
Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menjelaskan kolaborasi ini adalah awal dari komitmen jangka panjang IM3 Platinum bersama Apple untuk terus menghadirkan inovasi dan solusi relevan bagi pelanggan Indonesia.
“Melalui bundling iPhone 16, kami menghadirkan layanan pascabayar premium yang sepadan dengan kecanggihan teknologi Apple—menjadikan IM3 Platinum sebagai pilihan utama bagi pelanggan yang mencari nilai lebih dalam satu paket eksklusif.” kata Ritesh Kumar Singh.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, IM3 Platinum dan Erajaya Group melalui iBox menggelar Platinum Day with iPhone 16: Next Level, Unlocked! pada 26–27 April 2025 di Main Atrium Senayan City, Jakarta.
Acara ini akan menjadi perayaan kolaborasi dua ikon industri dan dimeriahkan oleh Sal Priadi, yang hadir secara langsung untuk menyapa pelanggan IM3 Platinum di Platinum Lounge.

Masyarakat yang mengunjungi acara ini juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik seperti Cashback Trade-in hingga Rp 1.5 juta, spin wheel berhadiah senilai hingga Rp 2juta dan Gratis Apple Power Adapter untuk 1.000 pembeli pertama.
Joy Wahjudi, CEO Erajaya Digital turut mengatakan sebagai reseller Apple terbesar di Indonesia, yang juga telah menjalin kerjasama jangka panjang dengan IOH, iBox sangat menyambut baik kerjasama strategis antara IM3 Platinum dan Apple.
“Kemitraan ini tidak hanya menjawab tingginya antusiasme masyarakat terhadap produk Apple, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelanggan melalui kombinasi teknologi canggih dari iPhone 16 dan layanan premium IM3 Platinum,” ungkapnya.
Dengan dukungan jaringan iBox yang tersebar luas di seluruh Indonesia, kami optimis bundling IM3 Platinum akan mempercepat penetrasi pasar iPhone 16 serta menghadirkan penawaran spesial yang lebih menarik. Ini merupakan solusi lengkap yang akan memberikan pengalaman eksklusif bagi seluruh pelanggan kami, tambahnya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan pengalaman Next Level di Platinum Day with iPhone 16, serta berbagai penawaran spesial yang menarik untuk semua variasi iPhone 16 termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16e.
Variasi iPhone terbaru ini menjadi produk tercanggih yang pernah ada, menawarkan iPhone untuk setiap pengguna dengan Apple Silicon generasi terbaru, daya tahan baterai yang luar biasa, sistem kamera yang canggih, iOS 18, dan masih banyak lagi.
Bundling IM3 Platinum dengan iPhone 16 juga tersedia di berbagai mitra resmi seperti Digimap, iBox, dan Hello. Dapatkan informasi lengkap mengenai bundling eksklusif IM3 Platinum dan iPhone 16, melalui website im3.id/platinum.(*)
Ekonomi
Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung dan Nyaman Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji


JAKARTA, mediakontras.com – Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri menghadirkan produk Tri Ibadah sebagai solusi komunikasi yang andal dan terjangkau bagi jamaah Indonesia.
Produk ini dirancang khusus agar para jamaah dapat tetap terhubung dengan keluarga maupun rombongan selama berada di Tanah Suci.
Seiring meningkatnya jumlah jamaah dari Indonesia, kebutuhan akan layanan komunikasi yang stabil dan mudah diakses menjadi semakin penting.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah jamaah Umrah Indonesia mencapai 1.467.005 pada tahun 2024, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, Indonesia juga mendapatkan kuota Haji terbesar di dunia sebanyak 221.000 jamaah untuk tahun 2024 dan 2025.
Peningkatan ini menunjukkan pentingnya akses komunikasi yang lancar, agar jamaah bisa fokus menjalankan ibadah tanpa terganggu masalah teknis.
Dalam pelaksanaan ibadah Umrah dan Haji, jamaah sering menghadapi tantangan komunikasi seperti kendala bahasa, kehilangan kontak dengan rombongan, atau kesulitan memperoleh informasi penting, maupun berkomunikasi dengan keluarga di tanah air.
Masalah-masalah ini berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Tri Ibadah hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan menyediakan koneksi jaringan yang kuat untuk kebutuhan layanan data seperti video call, panggilan telepon, hingga SMS, sehingga jamaah dapat tetap terhubung secara real-time dengan orang-orang terdekat.

Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menyatakan, “Melalui Tri Ibadah, kami ingin menghadirkan solusi komunikasi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga andal dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Dengan dukungan jaringan internasional kami, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa khawatir kesulitan konektivitas untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat di tanah air.
Tri Ibadah menyediakan berbagai pilihan paket data untuk ibadah Umrah dan Haji, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.
Untuk paket Umrah, pelanggan dapat memilih antara paket 6GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 15 menit panggilan telepon dan 15 SMS selama 12 hari seharga Rp250.000, atau paket 14GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 45 menit panggilan dan 45 SMS selama 15 hari seharga Rp350.000.
Sementara untuk kebutuhan Haji yang lebih panjang, Tri menawarkan paket 19GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 100 menit telepon dan 100 SMS selama 30 hari seharga Rp650.000, serta paket 24GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 120 menit telepon dan 120 SMS selama 45 hari seharga Rp750.000.
Seluruh paket ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas agar jamaah tetap nyaman dan tenang selama beribadah.
Paket Tri Ibadah berlaku di 8 negara Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Palestina, Yordania, Turki, Israel serta 4 Negara Transit, yaitu Malaysia, Singapura, Oman, dan India.
Pelanggan dapat membeli produk Tri Ibadah dengan mudah melalui aplikasi bima+, USSD 899# dan WhatsApp Tri Official 0899-9800-123. Dengan berbagai pilihan kuota dan harga yang bersaing, Tri Ibadah menjadi teman terpercaya bagi jamaah untuk tetap terhubung di momen spiritual yang penuh makna. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tri.co.id/tri-ibadah.()
Nasional
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back


JAKARTA, mediakontras.com– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(*)
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan: 021-29035900
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim12 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS