Headline
Merekam Atau Foto Saat Mencoblos Bisa Dipidana


TOMOHON, mediakontras.com – KPU dan Bawaslu Kota Tomohon mengingatkan kepada masyarakat yang punya hak pilih untuk tidak melakukan perekaman saat melakukan pencoblosan didalam bilik pada Rabu (14/2/2024) karena bisa diproses hukum dan dipidana lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini terungkap dalam Bimtek Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Kota Tomohon yang diselenggarakan Bawaslu Kota Tomohon.
Bimtek yang menghadirkan narasumber Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Arinny Poli SH MH dan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon Youne Simangunsong dan dipandu Handry BY Tumiwuda Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Handry BY Tumiwuda.
“Jika kedapatan ada pemilih membawa handphone dan merekam apa yang dicoblos kemudian dipublikasikan, bisa dihukum pidana,’’ Ujar Tumiwuda.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa handphone saat di bilik suara. KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Selain itu, pada pasal 28, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara. Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan apa pun pada surat suara.
“KPU juga sudah mengingatkan kepada KPPS untuk menyiapkan tempat handphone bagi pemilih dan bisa diambil kembali setelah melakukan pencoblosan,”Tambah Arinny Poli
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon Youne Simangunsong menambahkan agar pemilih menaati semua aturan dalam TPS saat akan melakukan pencoblosan.
“Bawa handphone ke TPS boleh. Yang tidak boleh handphone itu digunakan untuk memfoto, memvideo atau mendokumentasikan hasil pencoblosan untuk dikonsumsi pribadi maupun umum saat berada di dalam bilik suara,” katanya seraya menambahkan sebaiknya disarankan handphone dititipkan sebelum masuk dalam TPS. (rek)
Headline
Uji Coba Model Baru Makan Gratis, Pemilik Kantin Sekolah Akan Dilibatkan
Kepala BGN Bakal Datang ke Kota Tomohon

TOMOHON,mediakontras.com –
Ini merupakan kabar menggembirakan bagi warga Kota Tomohon.
Dimana Badan Gizi Nasional sudah memberikan sinyal positif, kalau model baru makan makanan bergizi gratis akan diuji coba di Kota Tomohon.
Rencana tersebut di katakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. DR. Dadan Hindayana saat menerima Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar.SE.M.I.Kom, di ruang rapat Hotel Sultan Jakarta, Rabu (30/04/25).
Dalam pertemuan tersebut Prof Dadan menyebutkan bahwa BGN akan mendorong dan memberikan atensi khusus untuk Kota Tomohon dalam keterlibatan Program Makan Begizi Gratis ( MBG ) secara komprehensif.
Hal ini dilakukan karena Kota Tomohon memiliki comparative advantage terutama dalam menyukseskan program unggulan Presiden Prabowo.
Wakil Walikota Sendy Rumajar sebelum memberikan penjelasan, menyampaikan salam dari Walikota Tomohon Bapak Caroll Senduk yang belum sempat bersama karena ada tugas di Kota Tomohon.

Setelah mendengar penjelasan singkat dari Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar bahwa Tomohon adalah Kota Pendidikan dengan memiliki 24.000 siswa didik, juga Tomohon adalah Kota pertanian hortikultura, sehingga kolaborasi antara petani dan para penyedia jasa catering ini bisa dipadukan dalam SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Bahkan ketika Wakil Walikota Sendy menyampaikan bahwa ada aspirasi dari pengelola kantin di sekolah yang khawatir akan kehilangan lahan usahanya, aspirasi tersebut langsung di sambut positif kepala BGN dan menyampaikan akan melibatkan semua pihak termasuk mereka para pengelola kantin sekolah.
“Nanti kita kumpul mereka untuk kita minta masukan dan satukan persepsi nya dalam pengelolaan MBG, pemerintah Kota Tomohon juga harus terlibat aktif dalam menggerakkan dan menyukseskan program bapak Presiden Prabowo ini” ujar Kepala BGN.
Bahkan sanking antusias, Prof Dadan langsung meminta sekretaris pribadi nya untuk segera menjadwalkan rencana kunjungan ke Kota Tomohon.
“saya pingin ke Tomohon karena disana potensi pertanian dan pasar ekstrim nya pingin saya liat langsung” kata Prof Dadan.
Tak lupa Wakil Walikota langsung merespon keinginan dari kepala BGN ini untuk berkunjung ke Tomohon.

Sementara itu, Walikota Tomohon Caroll Senduk langsung merespon positif keinginan kepala BGN untuk berkunjung ke Kota Tomohon, setelah mendapatkan laporan dari Wakil Walikota Sendy Rumajar.
“Kita sangat bersyukur atas atensi dan niat baik dari Kepala BGN bapak Prof Dadan Hindayana yang ingin berkunjung ke Kota Tomohon, apalagi beliau sudah berkomitmen untuk mendirikan Dapur SPPG yang kolaborasi antara Pemkot Tomohon dan BGN, ujar Walikota. (*)
Headline
Walikota Caroll Senduk Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Grade A

TOMOHON,mediakontras.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diawal tahun 2025 kembali mendulang prestasi yang membanggakan.
Buktinya, Walikota Caroll Senduk menerika piagam penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) yang diserahkan Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus
di Aula Mapalus Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Rabu 30 April 2025.
Prestasi membanggakan ini dipersembahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon yang dipimpin Albert J.Tulus SH, mendapatkan Grade A (Grade Tertinggi) sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima berdasarkan hasil penilaian kemenPAN RB tahun 2024.
Wali Kota Caroll Senduk didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert Tulus, S.H. mengatakan Pemkot sangat berterimah kasih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Sulawesi Utara.
“Penghargaan ini menjadi semangat bagi Kota Tomohon untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon di bidang pelayanan publik,” ujar walikota.

Hadir juga Ketua TP-PKK Provinsi Sulawesi Utara Ny. Anik Yulius Selvanus, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bapak Tahlis Galang, Kepala Daerah Se- Sulawesi Utara dan Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(*)
Headline
Ini Alasan Rapat Paripurna PAW Billy Lombok Ditunda

Manado. Mediakontras. com – Sesuai agenda rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) wakil ketua DPRD Sulut dari partai Demokrat Billy Lombok ke Royke Anter akan dilaksanakan hari ini Rabu (30/04/2025).

Namun, paripurna ini tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu dan lain hal dan akan ditunda.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Rabu (30/04/2025) usai Paripurna Tutup Buka Reses menjelaskan kepada awak media terkait pelaksanaan paripurna tersebut.
Andi Silangen mengemukakan, alasan penundaan karena Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) berhalangan.
“Sebenarnya agenda pelantikan PAW pimpinan dewan hari ini jam dua siang, namun informasi terakhir Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan. Yang harus melantik beliau sesuai amanat undang-undang. Soal halangan apa, tanya ke beliau,” ungkap Silangen.
Ditanyakan kapan pelaksanaan pelantikan PAW, Andi Silangen pun menyatakan nanti akan disampaikan kembali.
Terinformasi, proses PAW pimpinan dewan dari Partai Demokrat yakni dari Billy Lombok kepada Royke Anter ternyata masih ada proses hukum yakni adanya gugatan di PTUN terkait proses administrasi PAW pimpinan dewan.(*)
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim12 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS