Nasional
Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo


LAMPUNG,mediakontras.com – Sejumlah pejabat dan pegawai ASN dari tiga instansi berbeda menggelar aksi damai di Pringsewu, Lampung, Senin, 17 Maret 2025. Aksi tersebut menuntut agar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, tidak dicopot dari jabatannya.
Para demonstran menyuarakan orasi dengan tujuan mempertahankan posisi sang Kapolres. Mereka mengenakan pakaian seragam instansi masing-masing, yakni Dinas Pendidikan Pringsewu, Dinas Kesehatan Pringsewu, dan para Kepala Pekon (Kepala Desa) se-Kabupaten Pringsewu.
Kejadian itu tak pelak menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan para pejabat dan pegawai yang celana dalam mereka dibelikan oleh rakyat itu sehingga melakukan demo membela Kapolres yang sedang diproses oleh Divpropam Polri ini? Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motivasi ratusan pejabat desa (pekon) dan pegawai dinas-dinas itu dalam aksi konyol tersebut di jam kerja?
Publik bertanya-tanya, ada apa di balik bakwan Pak Kapolres Yunus Saputra? “Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini. Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?” ungkap Anwar, salah satu wartawan Lampung mempertanyakan perilaku para ASN itu.
Pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan.
Aksi ini bisa jadi merupakan upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama menjabat di Pringsewu juga semakin memicu berbagai spekulasi. Ada yang menduga bahwa selama ini Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo atas kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, aksi yang digelar pada 17 Maret 2025 tidak hanya soal mempertahankan jabatan kapolres, tetapi juga mencerminkan adanya konspirasi yang lebih dalam di baliknya.
Dengan semakin berkembangnya isu ini, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda lain yang lebih besar di balik aksi tersebut?
Penyelidikan lebih lanjut tentu diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demo yang dilakukan pada jam kerja yang seharusnya mereka bekerja di kantor masing-masing tersebut.
Bukan rahasia lagi bahwa jabatan Kapolres memiliki pengaruh yang sangat besar dalam stabilitas keamanan suatu daerah.
Namun, upaya mempertahankan posisi Kapolres Yunus Saputra terlihat bukan hanya sekadar karena kemampuan dan integritasnya, melainkan sangat mungkin terkait dengan isu-isu tertentu yang lebih krusial. Pertanyaan besar harus yang dijawab: kenapa mereka begitu bersikeras untuk menjaga sosok ini di posisi Kapolres Pringsewu.
Aksi tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat, terutama di kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung.
Semoga kebenaran akan segera terungkap, dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dapat mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan di depan publik.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres Pringsewu dan jajaran dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten itu.
Bahkan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyindir hubungan kolaboratif antara mereka sebagai relasi sesama busway.
“Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi,” sebut tokoh pers nasional yang sangat anti korupsi itu, Senin, 17 Maret 2025.
Menyikapi demo nyeleneh para ASN Pringsewu tersebut, lanjut Wilson Lalengke, pihak terkait perlu didorong untuk melakukan audit terhadap kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu.
Hampir semua kepala desa di Indonesia selama ini merupakan pengemplang dana desa melalui beragam modus operandi. Dalam mengamankan aksinya mereka kerap kerja sama dengan aparat hukum, terutama kepolisian setempat.
“Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini.
Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan pihak yang melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri beberapa waktu lalu. (red)
Ekonomi
IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16

JAKARTA, mediakontras.com– Setelah sukses meluncurkan kembali IM3 Platinum sebagai layanan pascabayar terbaru tahun lalu, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), melalui brand IM3 resmi mengumumkan kerjasama strategis bersama Apple sebagai Official Telco dalam menghadirkan bundling eksklusif IM3 Platinum dengan iPhone 16.
Sebagai official telco partner Apple di Indonesia, IM3 Platinum memperkuat posisinya sebagai pelopor layanan pascabayar dengan pengalaman digital Next Level yang simpel, premium, dan eksklusif.
Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen IM3 menghadirkan menghadirkan teknologi terbaik berkelas dunia lebih dekat pada pelanggan IM3.
IM3 Platinum menghadirkan bundling iPhone 16 lengkap dengan kuota besar 200GB, serta cicilan terjangkau mulai dari Rp1,5 juta per bulan bersama Home Credit.
Produk bundling ini sudah mendukung layanan eSIM, memungkinkan pelanggan langsung terhubung tanpa kartu fisik, menjadikan pengalaman pelanggan lebih simpel, praktis, dan sesuai dengan gaya hidup digital masa kini.

Didukung oleh layanan premium, pelanggan IM3 Platinum dapat menikmati iPhone 16 dengan Platinum Network Experience berbasis AI yang mempermudah pelanggan terhubung dengan jaringan IM3 melalui akses prioritas. Juga layanan Platinum Assistance yang memungkinkan pelanggan terhubung langsung ke call center dalam waktu maksimal 30 detik, tanpa perantara mesin penjawab.
Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menjelaskan kolaborasi ini adalah awal dari komitmen jangka panjang IM3 Platinum bersama Apple untuk terus menghadirkan inovasi dan solusi relevan bagi pelanggan Indonesia.
“Melalui bundling iPhone 16, kami menghadirkan layanan pascabayar premium yang sepadan dengan kecanggihan teknologi Apple—menjadikan IM3 Platinum sebagai pilihan utama bagi pelanggan yang mencari nilai lebih dalam satu paket eksklusif.” kata Ritesh Kumar Singh.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, IM3 Platinum dan Erajaya Group melalui iBox menggelar Platinum Day with iPhone 16: Next Level, Unlocked! pada 26–27 April 2025 di Main Atrium Senayan City, Jakarta.
Acara ini akan menjadi perayaan kolaborasi dua ikon industri dan dimeriahkan oleh Sal Priadi, yang hadir secara langsung untuk menyapa pelanggan IM3 Platinum di Platinum Lounge.

Masyarakat yang mengunjungi acara ini juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik seperti Cashback Trade-in hingga Rp 1.5 juta, spin wheel berhadiah senilai hingga Rp 2juta dan Gratis Apple Power Adapter untuk 1.000 pembeli pertama.
Joy Wahjudi, CEO Erajaya Digital turut mengatakan sebagai reseller Apple terbesar di Indonesia, yang juga telah menjalin kerjasama jangka panjang dengan IOH, iBox sangat menyambut baik kerjasama strategis antara IM3 Platinum dan Apple.
“Kemitraan ini tidak hanya menjawab tingginya antusiasme masyarakat terhadap produk Apple, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelanggan melalui kombinasi teknologi canggih dari iPhone 16 dan layanan premium IM3 Platinum,” ungkapnya.
Dengan dukungan jaringan iBox yang tersebar luas di seluruh Indonesia, kami optimis bundling IM3 Platinum akan mempercepat penetrasi pasar iPhone 16 serta menghadirkan penawaran spesial yang lebih menarik. Ini merupakan solusi lengkap yang akan memberikan pengalaman eksklusif bagi seluruh pelanggan kami, tambahnya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan pengalaman Next Level di Platinum Day with iPhone 16, serta berbagai penawaran spesial yang menarik untuk semua variasi iPhone 16 termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16e.
Variasi iPhone terbaru ini menjadi produk tercanggih yang pernah ada, menawarkan iPhone untuk setiap pengguna dengan Apple Silicon generasi terbaru, daya tahan baterai yang luar biasa, sistem kamera yang canggih, iOS 18, dan masih banyak lagi.
Bundling IM3 Platinum dengan iPhone 16 juga tersedia di berbagai mitra resmi seperti Digimap, iBox, dan Hello. Dapatkan informasi lengkap mengenai bundling eksklusif IM3 Platinum dan iPhone 16, melalui website im3.id/platinum.(*)
Ekonomi
Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung dan Nyaman Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji


JAKARTA, mediakontras.com – Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri menghadirkan produk Tri Ibadah sebagai solusi komunikasi yang andal dan terjangkau bagi jamaah Indonesia.
Produk ini dirancang khusus agar para jamaah dapat tetap terhubung dengan keluarga maupun rombongan selama berada di Tanah Suci.
Seiring meningkatnya jumlah jamaah dari Indonesia, kebutuhan akan layanan komunikasi yang stabil dan mudah diakses menjadi semakin penting.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah jamaah Umrah Indonesia mencapai 1.467.005 pada tahun 2024, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, Indonesia juga mendapatkan kuota Haji terbesar di dunia sebanyak 221.000 jamaah untuk tahun 2024 dan 2025.
Peningkatan ini menunjukkan pentingnya akses komunikasi yang lancar, agar jamaah bisa fokus menjalankan ibadah tanpa terganggu masalah teknis.
Dalam pelaksanaan ibadah Umrah dan Haji, jamaah sering menghadapi tantangan komunikasi seperti kendala bahasa, kehilangan kontak dengan rombongan, atau kesulitan memperoleh informasi penting, maupun berkomunikasi dengan keluarga di tanah air.
Masalah-masalah ini berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Tri Ibadah hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan menyediakan koneksi jaringan yang kuat untuk kebutuhan layanan data seperti video call, panggilan telepon, hingga SMS, sehingga jamaah dapat tetap terhubung secara real-time dengan orang-orang terdekat.

Ritesh Kumar Singh, Director and Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menyatakan, “Melalui Tri Ibadah, kami ingin menghadirkan solusi komunikasi yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga andal dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Dengan dukungan jaringan internasional kami, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa khawatir kesulitan konektivitas untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat di tanah air.
Tri Ibadah menyediakan berbagai pilihan paket data untuk ibadah Umrah dan Haji, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jamaah.
Untuk paket Umrah, pelanggan dapat memilih antara paket 6GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 15 menit panggilan telepon dan 15 SMS selama 12 hari seharga Rp250.000, atau paket 14GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 45 menit panggilan dan 45 SMS selama 15 hari seharga Rp350.000.
Sementara untuk kebutuhan Haji yang lebih panjang, Tri menawarkan paket 19GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 100 menit telepon dan 100 SMS selama 30 hari seharga Rp650.000, serta paket 24GB + 1GB kuota domestik dengan bonus 120 menit telepon dan 120 SMS selama 45 hari seharga Rp750.000.
Seluruh paket ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas agar jamaah tetap nyaman dan tenang selama beribadah.
Paket Tri Ibadah berlaku di 8 negara Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Palestina, Yordania, Turki, Israel serta 4 Negara Transit, yaitu Malaysia, Singapura, Oman, dan India.
Pelanggan dapat membeli produk Tri Ibadah dengan mudah melalui aplikasi bima+, USSD 899# dan WhatsApp Tri Official 0899-9800-123. Dengan berbagai pilihan kuota dan harga yang bersaing, Tri Ibadah menjadi teman terpercaya bagi jamaah untuk tetap terhubung di momen spiritual yang penuh makna. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tri.co.id/tri-ibadah.()
Nasional
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back


JAKARTA, mediakontras.com– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”
Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.
Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal
Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.
Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.
Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.
“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Gugatan Kasus Cashback
Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.
Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.
Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”
Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.(*)
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan: 021-29035900
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim12 bulan lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS