Connect with us

Nasional

Dugaan Kriminalisasi SME Warga Sulut, Polda Metro Dinilai Langgar KUHAP dan PERKAP

Susanto

Published

pada

By

polisi

Mediakontras.com, JAKARTA – Dugaan rekayasa kasus penerbitan Rednotice oleh interpol yang menjerat perempuan asal Sulawesi Utara bernama Shesee Monicha Elshsday (SME Kerap, dinilai tidak sesuai prosedur Hukum.

Dugaan Inprosedur hukum tersebut menjadi terang benderang lantaran proses Laporan Polisi  :  LP / A / 105 / XI / 2025 / SPKT / Polda Metro Jaya tanggal 27 November 2025, oleh seorang pelapor A.n Abdul Gofur (anggota polisi) di SPKT, hingga penetapan SME sebagai tersangka tidak sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami Shesee Monicha Elsaday Kerap telah menjadi korban hasil dari proses dan produk hukum dari pejabat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Very Satria Dilapanga SH dan Ahmad WD SH, selaku kuasa hukum tersangka SME.

Menurut Very, belum ada kasus yang hingga penerbitan Rednotice ke Interpol namun tidak dilakukan tahapan penyelidikan, LHP dan tidak ada gelar perkara.

“Klien kami telah menjadi korban atas proses hukum yang melanggar hukum, sebab pada tanggal 27 November 2025 si oknum polisi melapor di SPKT, pada hari dan tanggal itu pula Ditreskrimum Polda Metro oleh Kombes Imam Imanudin menerbitkan 3 dokumen surat yakni; Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Tugas Penyidikan,” tegas Very Dilapanga SH.

Semua proses yang melanggar Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP kemudian dijadikan acuan untuk menetapkan klien mereka SME menjadi tersangka dan kemudian diajukan ke Hubinter Mabes Polri untuk proses penerbitan Red Notice oleh pihak Interpol.

“LP dibuat oleh oknum polisi tanggal 27 November 2025 yang diikut pada hari itu juga dengan SPDP, Sprindik dan Sprin Tugas Penyidikan, kemudian 18 hari kemudian diterbitkan penetapan tersangka dan semua berkas ini dijadikan dokumen untuk menerbitkan rednotice oleh Interpol,” terangnya.

Dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka SME juga dilihat dari sifat Laporan Tipe A dibuat oknum polisi Abdul Gofur di SPKT Polda Metro Jaya yang menuduhkan SME dalam kasus trafiking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 siapapun bisa membuat Laporan Polisi Tipe, namun syaratnya melihat langsung atau tangkap tangan. Apalagi yang dituduhkan kasus TPPO, harusnya si polisi pelapor itu menangkap tangan atau melihat langsung kejadiannya bersama ada korbannya, namun kan laporan Tipe A yang dibuat tidak sesuai dengan perintah Perkap Nomor 6 Tahun 2019, sebab terlapor berada luar Indonesia saat laporan polisi dibuat tanggal 17 November 2025 dan juga si oknum polisi pelapor itu, bukan sebagai korban penipuan dan bukan juga sebagai korban trafficking oleh klien kami, karena klien kami tidak pernah kenal dengan lelaki pelapor itu,” papar Very.

Parahnya lagi laporan polisi Tipe A tersebut langsung di proses ke tahap Penyidikan dan penerbitan SPDP tanpa melalui penyelidikan dan Gelar Perkara.

“Seharusnya gelar perkara dilakukan usai dilakukan penyelidikan dimana gelar perkara ikut menghadirkan para Pengawas Penyidik (Propam) dan minimal menghadirkan Waka Polda Metro. Sebab ini mengangkut nasib dan hak asasi orang lain yang akan disangkakan berdasarlah laporan polisi Abdul Gofur, artinya printah KUHAP dan Perkap tidak boleh dilanggar oleh Direskrimum Kombes Imam Imanudin dan jajarannya,” kata Dilapanga.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memberikan contoh yang buruk kepada seluruh jajaran Polda dan Polres se- Indonesia, bahwa dalam proses penyidikan tidak perlu tunduk dan taat pada KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dimana perintah kedua regulasi itu diwajibkan melalukan penyelidikan, Laporan Hasil Penyedikan (LHP) dan Gelar Perkara.

“Polda Metro telah memberikan contoh yang buruk terhadap penegakan supremasi hukum khususnya pada proses penyidikan klien kami SME, yang harus dimulai dengan penyelidikan, namun dalam kasus tidak dilakukan gelar perkara bisa dibenarkan oleh Perkap terkecuali tangkap tangan, sedangkan kasus klien kami bukan tangkap tangan,” tegas Dilapanga.

Terkait dengan penerbitan Rednotice oleh diwebsite Interpol Very menegaskan bahwa tidak sejalan dengan fakta hukum yang menjadi dasar penerbitan Rednotice oleh di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dalam rednotice interpol dituliskan kasus trafiking dan Online Scam, sementara pelapor di Polda Metro seorang anggota polisi yang bukan sebagai korban penipuan dan korban perdagangan manusia atau TPPO. Kan rednotice itu diterbitkan oleh Interpol berdasarkan laporan polisi oleh si pelapor Abdul Gofur, pertanyaannya apakah Abdul Gofur adalah pelapor yang menjadi korban SCAM? Atau apakah Abdul Gofur adalah korban TPPO oleh klien kami? jadi penetapan kasus Online Scam dan Traficking di Interpol sangat tidak berdasar, penerbitan Rednotice berdasarkan Laporan Polisi oknum polisi yang bukan sebagai korban.

“Terkait dengan beredarnya postingan yang membagikan dokumen milik Interpol yang didalamnya terdapat identitas klien kami SME, kami akan menumpuh langkah hukum karena postingan sudah berisi merendahkan martabat klien kami dan berisi kata-kata menghina, dan berita bohong yang merugikan klien kami dan kelurga mereka,” tambahnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */