Manado
Terseret CSR BSG Rp120 M, Lima Direksi Hari ini Mulai Diperiksa Kejati Sulut ?
Manado,mediakontras.com – Lima orang pimpinan yakni petinggi dan mantan Bank SulutGo (BSG) dikabarkan mulai Senin (20/4/2026) akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulut berkaitan dengan penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih populer dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut sebuah sumber, pemanggilan para petinggi dan mantan petinggi ini untuk memperjelas aliran dana CSR yang disalurkan melalui kepala daerah.
Kabarnya, yang telah mendapat surat panggilan adalah Direktur Utama, Revino Pepah, Direktur Umum, Joubert Dondokambey, Direktur Operasional, Louisa Parengkuan dan dua orang mantan yaitu Machmud Turuis (Direktur Kepatuhan) serta Pius Batara (Direktur Pemasaran).
Kelimanya, ungkap sumber, akan menjalin pemeriksaan selama tiga hari hingga Rabu (22/4/2026), karena dianggap yang paling bertanggung jawab atas penyaluran CSR BSG itu.
Dimintakan tanggapan soal adanya informasi pemanggilan para petinggi BSG ini berkaitan dengan penyaluran CSR, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako), Harianto, mengapresiasi kejaksaan yang telah menindaklanjuti sengketa keterbukaan informasi yang tengah berlangsung di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara.
Menurut dia, tak kurang dari 22 kepala daerah dari gubernur hingga bupati/wali kota, di Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo, terancam pidana penjara, diduga akibat menerima penyaluran dana CSR dari BSG itu.
“Data berisi nama-nama pemerintah daerah penerima dana CSR itu tercantum dalam dokumen rekapitulasi penyaluran dana CSR yang diekusi Pengadilan Negeri (PN) Manado dan diserahkan kepada LSM Rako pada sidang Jumat (24/10/2025),” ungkapnya.
Dikatakan Harianto, dari daftar dokumen yang ditandatangani Pemimpin Corporate Secretary BSG, Heince J. Rumende ini, daftar dana CSR yang disalurkan itu dan kemudian diserahkan ke LSM Rako di PN Manado itu, untuk tahun 2022, 2023 dan 2024. Totalnya sekira Rp 120 miliar.
Setelah menerima dokumen tersebut, LSM Rako kemudian meminta data lengkap penyaluran CSR ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, melalui permohonan lanjutan ke KIP Sulut.
“Fakta persidangannya, tak satupun utusan Pemda yang dikuasakan sekretaris Daerah masing-masing yang mengaku menerima sekaligus mengelola dana CSR dari BSG ini, karena semua ditangani langsung oleh kepala daerah,” bebernya, Minggu (19/4/2026) malam.
Dari sinilah ancaman hukuman admistratif sekaligus pidana penjara bagi para kepala daerah itu berasal.
Penyaluran dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh bank, termasuk BSG, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 berasal dari laba bersih.
Penyaluran CSR kepada atau melalui Pemegang Saham utamanya, yaitu Pemerintah Daerah (Pemda), memunculkan potensi pelanggaran serius terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan hukum pidana.
BSG, yang memiliki pemegang saham dari dua Pemprov (Sulut dan Gorontalo), 11 Kabupaten, dan 4 Kota di Sulawesi Utara, serta 4 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Gorontalo, secara rutin menyerahkan dana CSR-nya yang totalnya mencapai sekitar Rp 120 miliar kepada Pemda selaku Pemegang Saham.
Meskipun dana tersebut diklaim digunakan untuk program pembangunan dan kepentingan masyarakat, mekanisme penyaluran “melalui” Pemegang Saham rawan menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Melanggar Prinsip Dasar CSR. // sub judul tebal
Menurut ketentuan perbankan dan UU Perseroan Terbatas (UU PT), dana CSR harus dialokasikan untuk kepentingan stakeholder eksternal, seperti masyarakat, lingkungan, dan komunitas.
Fungsi dana ini adalah untuk pembangunan berkelanjutan, bukan untuk kepentingan individu atau sebagai pengganti kewajiban anggaran Pemda.
Penyaluran dana CSR BSG secara langsung atau di bawah kendali penuh Pemegang Saham (yang notabene adalah Gubernur/Bupati/Wali Kota) mengaburkan garis antara tanggung jawab sosial perusahaan (BSG) dan fungsi anggaran Pemerintah Daerah.
Ancaman Sanksi Berat Menanti // sub judul tebal
Praktik penyaluran dana CSR BPD yang tidak tepat dapat menyeret Direksi bank dan Pemegang Saham yang berstatus pejabat publik ke ranah hukum, dengan ancaman sanksi berlapis:
1. Ancaman Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Jika terbukti dana CSR digunakan oleh Pemegang Saham (Kepala Daerah atau jajarannya) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau disalahgunakan karena jabatan, maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu:
- Pasal 2 Ayat (1) Tipikor: Pelaku yang terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara (karena dana BSG adalah kekayaan daerah yang dipisahkan) dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta.
- Pasal 3 Tipikor: Pelaku yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 50 juta.
2. Ancaman Sanksi Administratif
Sanksi ini ditujukan kepada BSG sebagai korporasi dan organ-organ di dalamnya, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan POJK tentang Tata Kelola Bank Umum:
- Denda Korporasi: Bank dapat dikenakan denda administratif yang jumlahnya sangat signifikan (mencapai puluhan miliar rupiah) jika ditemukan pelanggaran GCG dan praktik fraud yang merugikan.
- Sanksi Kepada Direksi/Komisaris: Anggota Direksi BSG yang menyetujui atau bertanggung jawab atas penyaluran yang menyimpang dapat dikenakan sanksi pembatalan persetujuan atau pencopotan dari jabatan karena dianggap tidak memenuhi kriteria integritas dan kompetensi (fit and proper test).
- Peringatan dan Penilaian GCG: BSG dapat dikenai Peringatan Tertulis dan nilai GCG-nya dapat diturunkan, yang berdampak pada reputasi dan operasional bank.
Sanksi Pidana (Tindak Pidana Korupsi)
Penyaluran dana BUMD (termasuk BPD) kepada pemegang saham (Kepala Daerah atau pejabat) untuk kepentingan yang tidak sah atau pribadi dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena BPD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya termasuk keuangan daerah/negara.
Pelaku (baik Direksi Bank yang memberi maupun Pemegang Saham yang menerima) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-Pasal Kunci yang Dilanggar:
- Pasal 2 Ayat (1) dengan katagori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hukumannya, Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun/seumur hidup, dan denda minimal Rp 200 juta.
- Pasal 3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun/seumur hidup, dan denda minimal Rp 50 juta.
“Saya dapat info jika ada kegiatan Pemda yang justru dibiayai dari dana CSR. Ini pelanggaran berat, karena sudah menyimpang jauh dari tujuan hakiki CSR itu,” kata Harianto.(*)