Bolmut
Diduga Sembunyikan Kekayaan, Hak Kepemilikan Tanah Oknum Ketua DPRD Mulai Disorot
Diduga Penggelapan Pajak dan Langgar Permen ATR/BPN Nomor 18 2016
mediakontras.com – hak kepemilikan tanah oknum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (BOLTARA) mulai disorot. Diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 18 tahun 2016.
Terpantau mediakontras.com, lebih dari 600 hektar lahan di Kecamatan Sangkub dikuasai ketua DPRD Kabupaten BOLTARA Frangky Cendra. Hak kepemilikan dikuasai secara individu dengan menggunakan atas nama orang lain yang diduga menghindari pajak progresif tarif PPH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tinggi bila terpusat pada satu kepemilikan. Selain menghindari Pajak Progresif juga diduga ada Upaya menyembunyikan kekayaan sebenarnya dan tidak melaporkan asset tersebut dalam SPT juga terindikasi sebagai penyelundupan hukum atau pihak yang tidak berhak.
“ Hak kepemilikan lahan perorangan atau badan hukum di Indonesia, khususnya untuk tanah pertanian, dibatasi secara ketat oleh hukum. Secara umum, batas maksimum untuk individu tidak melebihi 20 hektar, tergantung pada kepadatan penduduk di wilayah tersebut. batas tanah pertanian perorangan sudah diatur. Daerah Sangat Padat: 6 hektar, daerah Cukup Padat: 9 hektar, daerah kurang padat: 12 hektar, daerah tidak padat maksimal 20 hektar,” jelas Wakil Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Abdul Eba Nani
Menurutnya, untuk penggunaan nama orang lain pada kepemilikan tanah atau nominee agreement atau pinjam nama untuk kepemilikan lahan ratusan hektar melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jika terjadi sengketa, pengadilan dapat membatalkan perjanjian tersebut karena dianggap bertentangan dengan hukum.
“Selain ada Upaya penggelapan pajak, juga melanggar UUPA dan kepemilikan lahan baiknya dikembalikan kepada Negara sebagaimana yang diatur dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku apalagi status kepemilikan tanah Adalah ketua DPRD BOLTARA yang menjadi corong perwakilan rakyat. Kami LP2KP akan terus melakukan investigasi kepada seluruh pejabat maupun mantan pejabat yang terindikasi sebagai mafia tanah,” tutupnya.
Sayangnya kepala Badan Pertanahan Negara BPN BOLTARA engan untuk diwawancarai saat mediakontras.com mengunjungi kantor BPN Boroko Senin 11 / 5 /2026.
“Nanti atur jadwal dulu insyaAllah minggu depan kita bisa atur jadwal lagi hari ini saya sangat sibuk sementara ikut zoom meeting ini saja hanya izin sementara belum lagi saya harus ketemu Bupati untuk melapor karena ini hari pertama saya,” katanya tanpa memberi kesempatan media ini untuk bicara,
Sementara ketua DPRD BOLTARA Frangky Cendra sulit untuk ditemui dan hubungi. Ruang ketua DPRD BOLTARA keliatan sunyi.
“Pak ketua belum datang,” terang salah satu petugas di DPRD BOLTARA
Upaya Konfirmasi di Nomor telepon 0852***999 dalam keadaan aktif tapi tidak menjawab Upaya konfirmasi melalui pesan whatsap pun hingga berita diterbitkan tidak mendapat respon.