Talaud
Terkesan ‘Sarat Kepentingan’, Kinerja Panitia Seleksi Perangkat Desa Kecamatan Rainis Tuai Sorotan; Usia 49 Tahun Dinyatakan Lulus Seleksi
MELONGUANE, mediakontras.com — Seleksi perangkat Desa Wilayah Kecamatan Rainis diduga sarat akan kepentingan serta manipulatif dan terkesan tidak transparan. Hal itupun menjadi sebuah benang kusut yang harusnya diungkap.
Daniel Sedu, warga Desa Perangen Kecamatan Rainis menilai pelaksanaan tahapan seleksi perangkat desa sangat tidak transparan dan penuh kolusi, Rabu (13/05/2026).
“Bagaimana mungkin, seorang calon perangkat Desa yang baru akan diangkat sudah berumur 49 tahun dinyatakan lolos tahapan seleksi. Itu sudah melanggar aturan, apapun alasannya jika sudah melewati batas usia, harusnya tidak di loloskan. Ada apa ini dengan panitia Kecamatan ?,” ujar Daniel.
Dirinyapun menyoroti tata cara pemilihan panitia perekrutan perangkat oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ‘asal tunjuk’ tanpa mekanisme Musyawarah, terlebih yang menjadi Panitia Seleksi Desa adalah Ketua BPD atau Kepala Desa, hingga nyata terlihat penuh KKN.
“Bagaimana sebenarnya tata cara pelaksanaan pembentukan seleksi perangkat Desa ? Kan harusnya melalui musyawarah oleh Kepala Desa dan BPD juga perwakilan masyarakat. Bukan penunjukan langsung oleh Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan ataupun BPD yang bertugas sebagai pengawas penyelenggara pemerintahan. Apalagi Ketua BPD atau Kepala Desa yang menjadi ketua Panitia. Apakah karena supaya yang terpilih itu (calon perangkat desa) bisa diatur atau supaya yang di luluskan adalah ‘orang – orang dalam’ yang diinginkan oleh penyelenggara pemerintahan ? Bukan begitu, harusnya selektif transparan dan akuntabel, bukan karena ‘orang titipan’ baru diluluskan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa posisi staff perangkat desa bukanlah Perangkat Desa sebagai karena itu sudah diatur undang – undang dan regulasi lain dari pemerintah.
“Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa perubahan atas UU Desa mengategorikan perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa. Namun, jika merujuk pada posisi ‘Staf Perangkat Desa’ mereka tidak berstatus sebagai Perangkat Desa resmi yang memiliki hak penghasilan tetap. Jadi alasan bahwa staf perangkat desa biar sudah melewati umur bisa diangkat lewat seleksi karena alasan melanjutkan, itu sudah melanggar aturan. Harusnya Pemerintah Desa dan Kecamatan itu paham aturan bukan seenaknya saja,” tandas Sedu.
Dirinyapun meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Talaud melalui Institusi terkait, untuk meninjau kembali tahapan pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Wilayah Kecamatan Rainis.
“Sekali lagi saya tegaskan, jika itu sudah tidak sesuai aturan maka itu tetap salah. Saya pun berharap agar pimpinan daerah maupun instansi terkait dapat meninjau kembali pelaksanaan tahapan seleksi perangkat desa di Kecamatan Rainis, yang sudah mal-administrasi. Biarkan tahapan seleksi ini dilakukan atau dilaksanakan oleh orang yang lebih berkompeten tanpa intrik atau kepentingan tertentu,” pungkasya.
Camat Rainis Deddy Pangetti, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan adanya calon perangkat desa yang lulus seleksi namun sudah melewati batas umur maksimal yakni 42 tahun.
“Memang benar ada yang sudah melebihi 42 tahun yang lulus seleksi. Namun dia pernah menjadi staff perangkat desa tapi bukan perangkat desa. Jadi dia diikutkan dalam seleksi perangkat desa dan kami nyatakan lolos tahapan seleksi walaupun sudah melewati batas umur, karena yang bersangkutan melanjutkan jabatan” tutur Camat Rainis ketika di hubungi mediakontras.com via WhatsApp.
Namun oleh dinas DP3APMD Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Gerald Maanema menegaskan bahwa staff perangkat desa bukanlah perangkat desa, jadi tidak bisa serta merta memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa.
“Apalagi yang sudah lewat umur. Harusnya itu yang dipertimbangkan oleh panitia seleksi. Aturan tetaplah aturan, jika sudah lewat umur untuk mengikuti tahapan seleksi, itu sudah tidak bisa diloloskan. Harusnya pak Camat bisa melihat itu dalam tahapan seleksi. Jadi jika ada kesalahan maupun kekeliruan dalam tahapan itu, kami pasti akan meninjau kembali hasil seleksi tersebut,” tukas Kabid Pemdes.
Tak hanya itu, Sekretaris Dinas P3APMD Ambo Salaa juga turut membenarkan bahwa aturan tetaplah aturan. Jangan dipelintir ataupun dimaknai sesuai dengan keinginan atau interpretasi pribadi yang bisa mengandung kepentingan yang akan merugikan pihak atau masyarakat yang lain.
“Aturan tetaplah aturan, batas usia maksimal sudah ditegaskan bahwa 42 tahun. Jadi kalaupun lebih satu hari saja, itu harus dinyatakan tidak lulus. Ada apa ini dengan panitia kecamatan, hal – hal yang bisa dilihat dengan fakta dan aturan bisa terjadi seperti itu. Itu satu kekeliruan fatal oleh pemerintah kecamatan,” tukasnya saat ditemui di Kantor Dinas DP3APMD Talaud, Selasa (12/05/2026).
Dirinyapun tak menyangkali bahwa, kewenangan pembentukan penitia seleksi adalah kewenangan pemerintah desa bersama BPD yang berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan.
“Namun bukan berarti kepala desa atau ketua BPD dan atau sekertaris desa yang menjadi panitianya. Harusnya itu dijadikan pertimbangan. Sekalipun kewenangan pemerintah desa sepenuhnya untuk membentuk panitia seleksi, tapi ada batasan. Jangan sampai terindikasi ada konflik kepentingan didalamnya. Untuk itu, kami dari instansi terkait akan menindaklanjuti hal ini, jika benar ada temuan seperti ini, kami akan mengambil langkah agar persoalan ini tidak terjadi lagi,” ungkap Salaa.
Diketahui, dalam tahapan seleksi perangkat Desa di Kecamatan Rainis ada beberapa desa yang calon perangkat yang baru diangkat sudah melewati batas umur maksimal 42 tahun, salah satunya RL alias Reki Lalao (49) alamat desa Tabang kelahiran 19 Juli 1977 yang dinyatakan lolos seleksi kecamatan, serta hampir seluruh desa melibatkan BPD sebagai panitia seleksi perangkat desa.