Connect with us

Nasional

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia

Solichin

Published

on

JAKARTA, mediakontras.com– Merespon program Pemerintah Pusat terkait Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, Satuan Kerja kesejahteraan Prajurit (SKKP) berkomitmen untuk membangun dan mengelola 1000 Dapur Sehat di seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari 5000 Dapur Sehat yang ditargetkan Pemerintah di tahun 2025.

SKKP mengandeng beberapa pihak untuk mereaslisasikan rencana tersebut, yakni para investor, penyedia jaminan (collateral), koperasi, dan mitra pengusaha supplier bahan makanan.

Hal itu terungkap dalam acara Rapat Pimpinan SKKP bersama para stake holder yang berlangsung pada hari Minggu, 5 Januari 2025, bertempat di Restoran Kopi Aceh Kariim, Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Hilman Thaib Mandagi; Pengurus SKKP, Brigjen TNI (Purn) Dr. Resmanto Widodo Putro; Pembina SKKP, Prof. Adji Hoesodo dan Anwar Sanusi; serta pengurus SKKP Daerah Jawa Barat, Andri Saputra.

Beberapa mitra kerja juga terlihat hadir, antara lain dari kalangan investor, Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea; perbankan, BNI dan Bank Mandiri; konsultan, PT. Kayaindo; dan pengusaha di bidang produksi pangan sehat.

Selain itu, juga hadir pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN), Ms. Rona dan Deni Kumentas, serta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang juga merupakan pengurus pusat SKKP.

Setelah penjelasan secara singkat oleh Ketua Umum SKKP, acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan komitmen kerja sama antara SKKP dengan investor dan lembaga penjaminan atau pemilik collateral disaksikan oleh para pengurus dan pihak perbankan yang hadir.

Pihak SKKP diwakili oleh Hilman Thaib Mandagi, pihak investor diwakili oleh Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea, serta pemilik collateral diwakili Mr. Anwar Sanusi.

Pada kesempatan itu juga disampaikan pemaparan program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat oleh pihak Tim Konsultan SKKP. Dalam implementasinya nanti, fasilitas Dapur Sehat SKKP bakal terdiri atas bangunan, fasilitas masak dan penyajian makanan sehat bergizi, fasilitas pengolah sampah modern, dan SKKPMart. Setiap Dapur Sehat akan mempekerjakan tidak kurang dari 50 orang, yang terdiri antara lain juru masak, ahli gizi, pengawas, transportasi, dan pengamanan.

Ketua Umum SKKP menyampaikan bahwa investor yang digandeng dalam kerja sama ini telah siap untuk menyuntikkan dana sejumlah tidak kurang dari Rp. 5 trilyun yang akan digunakan untuk pengadaan bangunan dan fasilitas, serta biaya operasional Dapur Sehat.

“Melalui pola kerja sama ini, kita akan membangun dan mengelola Dapur Sehat di ribuan titik di seluruh wilayah Indonesia secara serentak, secara bersamaan kita bangun dan kelola operasionalnya. Jadi tidak bangun satu per satu, tapi sekaligus 1000 titik, setelah itu 1000 titik lagi, dan seterusnya,” ungkap Hilman kepada media ini usai pertemuan.

Rencana tersebut, lanjutnya, akan segera dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pihak BGN sebagai tim penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis secara nasional ini.

“Dalam waktu dekat, kita akan langsung bergerak berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar rencana yang sudah matang ini segera direaliasikan. Besok (hari ini Senin, 6 Januari 2025 – red) program makan gratis untuk anak sekolah sudah mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Jadi kita juga harus bergerak cepat agar semua anak sekolah di Indonesia segera merasakan pelayanan makan bergizi gratis setiap hari,” jelas Hilman Thaib Mandagi menutup keterangannya.

Di tempat dan waktu yang sama, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana SKKP berkontribusi dalam program makan bergizi gratis yang dicanangkan Pemerintah Prabowo Subianto.

“Saya berharap melalui program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat SKKP di ribuan titik di seluruh Indonesia, akan membuka banyak peluang bagi masyarakat, termasuk wartawan dan pewarta warga, untuk mengupayakan berbagai produk pangan lokal yang dibutuhkan oleh dapur-dapur sehat di tempat masing-masing. Kita juga akan kerja sama dengan Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (ASPAI) dalam program penanaman 2 juta pohon anggur, yang hasilnya nanti dapat di-supply ke Dapur Sehat SKKP itu,” terang tokoh pers nasional itu optimis. (Mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Buron Kasus e-KTP Ditangkap KPK. Bakal Segera Diekstradisi Untuk Diadili di Indonesia

Redaksi

Published

on

By

JAKARTA,mediakontras.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang berbandrol Rp5,9 Triliun.

KPK yang menetapkan Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak  Oktober 2021, kini berhasil ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada  lewat pesan tertulis, Jumat (24/1).

Proses ekstradisi Paulus Tannos  sendiri hingga berita ini ditulis masih berlangsung dengan melibatkan instansi terkait.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh, seperti yang dikutip dari  berbagai sumber.

Perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh Indonesia dan Singapura, Selasa 25 Januari 2022 memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selain itu, KPK sendiri mengakui kalau Lembaga anti rasuah tersebut pernah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos. Peristiwa ini terjadi medio Agustus 2023 silam. Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Satu di antaranya adalah  warga negara Afrika Selatan.

Kondisi tersebutlah yang membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri beberapa tahun lalu.  Saat itu, kata Asep, tim KPK sudah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos.

Bahkan, KPK juga mendapat informasi yang bersangkutan juga telah mengubah namanya untuk menghilangkan jejak.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami. Saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos,” kata Asep pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto  kepada wartawan memastikan kalau perubahan Kewarganegaraan yang dilakukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tidak akan berpengaruh terhadap proses ekstradisi dari Singapura.

“Enggak berdampak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar mantan Kapolda Sulut ini, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/1/2025).

Setyo mengatakan saat ini KPK berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mengekstradisi  Paulus Tannos ke Indonesia.

Ia meminta publik untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. Setyo juga tidak mengungkap secara pasti kapan Paulus Tannos akan dikirim ke Indonesia.

“Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu,” tuturnya.

Seperti diketahui Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos hingga Ditangkap di Singapura

CNN Indonesia

Jumat, 24 Jan 2025 11:40 WIB

Bagikan:

url telah tercopy

Ilustrasi. Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang berstatus buron.

Tannos ditangkap di Singapura. Saat ini tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Tannos.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Lihat Juga :

Buron Paulus Tannos Diduga Bukan Lagi WNI, Ketua KPK Buka Suara

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Sebelum ditangkap pada Januari 2025 ini, KPK sempat mendeteksi Paulus berada di Thailand. Informasi itu disampaikan KPK pada Januari 2023. Paulus tak bisa ditangkap karena ada kendala.

KPK mengungkap Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya. Paulus disebut mengganti identitas dan paspornya di Afrika Selatan.

“Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Agustus 2023.

Lihat Juga :

KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK saat itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK bahkan telah berhadap-hadapan dengan Paulus, namun tetap tak bisa dieksekusi.

“Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika [Selatan] dan namanya sudah lain bukan Paulus Tannos,” kata Asep saat itu

“Kami tunjukkan fotonya sama, ‘Mister, ini fotonya sama’. Tapi, pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya beda namanya,” imbuh Asep.

Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memproses hukum Paulus. Negara yang mengeluarkan paspor diminta mencabut paspor Paulus karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia.

Hingga akhir periode pimpinan KPK di 2024, Paulus tak kunjung tertangkap. Ia baru ditangkap di periode pimpinan KPK saat ini.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Continue Reading

Nasional

Pencatut Nama PPWI Mengaku Khilaf, Wilson Lalengke: Kita Sudah Maafkan

Solichin

Published

on

CIAMIS,mediakontras.com – Dalam penyesalan yang mendalam dan penuh rasa tanggung jawab, warga masyarakat yang mencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana ke Kadis Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh jajaran Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh tanah air.

Permohonan maaf yang disampaikan melalui rekaman video itu ditujukan secara khusus kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi dan seluruh anggota PPWI se-Indonesia, Jumat (17/1/2025).

Dalam pernyataannya, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil mengakui adanya kecerobohan serta kekhilafan yang telah dilakukan dalam peristiwa pencatutan nama organisasi PPWI.

Mereka menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan serta mencoreng nama baik PPWI.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala bentuk kecerobohan dan kekhilafan yang telah terjadi. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kami pribadi, juga bagi seluruh pihak, agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” ungkap keduanya dalam pernyataan video tersebut.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dalam organisasi PPWI.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dari Jakarta menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi di tubuh organisasi.

“PPWI menerima permintaan maaf dan memaafkan kedua warga yang telah mencatut nama organisasi PPWI untuk kepentingan pribadi mereka. PPWI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik oleh kedua pelaku maupun oleh pihak lain yang mencoba melakukan hal buruk dengan membawa-bawa nama PPWI. Kepada seluruh anggota PPWI se-Indonesia, saya himbau agar semua kita berkenan memaafkan yang bersangkutan. Kita tidak perlu memperpanjang masalah, juga jangan mengucilkan mereka,” jelas wartawan senior itu melalui jaringan WhatsApp-nya kepada rekan-rekan media.

Wilson Lalengke juga berharap semoga peristiwa ini menjadi awal untuk membina rekan-rekan warga sekitar, memberdayakan komunitas agar lebih berkarya, kreatif dan meningkat penghidupannya secara ekonomi ke masa depan.

“Dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar norma sosial dan hukum bisa dihilangkan,” tambah dia dengan mengatakan bahwa PPWI mengajak semua pihak untuk saling membantu di berbagai bidang usaha, terutama melalui akses UMKM.

Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, juga mengungkapkan pandangannya. Ia berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan hati lapang oleh seluruh anggota PPWI seluruh Indonesia dan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi serta saling memahami dalam setiap dinamika organisasi.

“Kita semua belajar dari setiap kejadian. Semoga pernyataan dan permintaan maaf dari H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil ini menjadi titik balik untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan solidaritas di antara kita,” ujanya.

Melalui kejadian ini, PPWI diharapkan semakin matang dan solid dalam menjalankan visi serta misinya untuk memajukan jurnalisme warga di Indonesia.

Semoga langkah yang diambil oleh H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil menjadi contoh yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan internal organisasi dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab. (*)

Continue Reading

Nasional

Nama Organisasi Dicatut, PPWI Kecam Oknum Pelaku

Solichin

Published

on

JAKARTA,mediakontras.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras oknum yang menggunakan nama organisasi dari para jurnalis
untuk meminta bantuan dana.

Dimana, pada Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarikh 15 Januari 2025.

Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran.

Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.

Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut Palsu dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya.

PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun, ujar Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI dan Fachrul Razi Sekretaris Jenderal PPWI, dalam release yang dikirimkan ke dapur redaksi media ini, Kamis 16 Januari 2025.

Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:

  1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.
  2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.
  3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.
  4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.
  5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.

Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.

Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi