Sangihe
Dishub Sangihe Tegaskan Angkutan Taksi Gelap Wajib Kantongi Izin
Sangihe,mediakontras.com — Menyikapi keberadaan taksi gelap atau angkutan non trayek di Kota Tahuna, Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengundang para pengemudi taksi non trayek untuk mengikuti pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan, Sabtu (09/05/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Decky Surudani mengatakan, perusahaan angkutan umum yang melakukan kegiatan pengangkutan penumpang dengan tujuan tertentu wajib memiliki izin operasi.
“Izin operasi tersebut nantinya diperoleh melalui pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan,” ujar Surudani usai pertemuan.
Ia menjelaskan, keberadaan taksi non trayek di Tahuna sebenarnya telah diatur secara legal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Angkutan di Luar Trayek.
“Status mereka sudah jelas diatur dalam Perda. Karena itu, hari ini kami mengundang mereka untuk memberikan penjelasan agar tidak perlu merasa risau,” katanya.
Menurut Surudani, sekitar 75 persen pengemudi taksi non trayek yang hadir dalam pertemuan tersebut sebelumnya pernah tergabung dalam sebuah koperasi yang dibentuk pada tahun 2013. Namun, koperasi tersebut tidak bertahan lama karena persoalan iuran dan berbagai kendala internal lainnya.
“Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta bantuan kepada Dishub agar dapat difasilitasi membentuk wadah atau koperasi sendiri. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pendaftaran perusahaan sebelumnya yang mencapai Rp5 juta,” jelasnya.
Dishub, lanjut Surudani, memberikan kesempatan kepada para pengemudi untuk membenahi organisasi angkutan mereka agar ke depan tidak lagi disebut sebagai taksi gelap, melainkan menjadi angkutan resmi yang memiliki badan hukum.
“Kalau sudah diwadahi oleh perusahaan atau badan hukum, maka mereka akan dinyatakan sebagai angkutan resmi,” ujarnya.
Terkait kontribusi terhadap daerah, Surudani mengatakan nantinya akan diberlakukan retribusi parkir. Para pengemudi diberikan pilihan pembayaran harian maupun bulanan.
“Untuk harian sebesar Rp500 dan bulanan Rp30 ribu. Mereka akan membicarakan bersama mekanisme retribusi ini dan siap membantu daerah melalui retribusi parkir,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dishub juga meminta para pengemudi untuk menata parkiran di belakang Megaria agar lebih tertib dan tidak terjadi parkir ganda.
Surudani menambahkan, para pengemudi sebenarnya tidak harus berbentuk koperasi. Mereka dapat memilih badan hukum lain seperti perusahaan PO atau CV sesuai kesepakatan bersama.
“Mereka bebas memilih wadah yang memiliki badan hukum, baik koperasi, PO maupun CV. Namun yang paling murah memang koperasi karena iurannya lebih ringan. Nantinya mereka juga wajib melaporkan perusahaan mereka ke kantor pajak setiap tahun,” pungkasnya. (*)