Daerah
Direkomendasikan Bawaslu Tidak Netral, KASN Berikan Sanksi Empat ASN Tomohon


TOMOHON, mediakontras.com – BAWASLU Kota Tomohon akhirnya menerima tembusan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang direkomendasikan Bawaslu Tomohon beberapa waktu yang lalu, karena diduga bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024.
Dalam surat yang diterima Bawaslu Kota Tomohon tersebut, empat orang ASN tersebut masing masin Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbangpol) dan Ferry Pojoh (Saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu) direkomendasikan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.
Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat.
“Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas didampingi 2 pimpinan Bawaslu yakni Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.
Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon. “Peraturan Pemerintah N0: 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban,” Kata Kowaas. (rek)
